Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menemui Menko Polhukam Mahfud Md. Selain Erick, Duta Besar China untuk Indonesia, Xiao Qian, juga datang menemui Mahfud.
Pantauan detikcom, Erick tiba di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2019). Erick tiba pukul 10.38 WIB.
Erick mengenakan kemeja batik lengan panjang warna hijau dipadu celana panjang hitam. Turun dari mobil dinas RI-45, dia langsung masuk ke kantor Kemenko Polhukam.
"Nanti ya," ujar Erick kepada wartawan yang menanyakan sejumlah pertanyaan, termasuk soal kedatangannya ke kantor Mahfud Md. Dia melambaikan tangan sambil tersenyum dan masuk menemui Mahfud.
Hingga saat ini, Erick masih berada di dalam kantor Kemenko Polhukam. Sementara itu, pukul 10.55 Dubes Xiao Qian tampak keluar dari kantor Kemenko Polhukam.
Belum diketahui apa yang akan dibahas Erick dengan Mahfud Md. Selain dengan Erick Thohir dan Dubes Xiao Qian, Mahfud Md dijadwalkan bertemu dengan Kepala BNN Heru Winarko dan delegasi US-ASEAN Business Council Mission.
Mahfud Bicara 'Industri Hukum', Ini Kata Polri
Polri menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md soal 'Industri hukum'. Polri menegaskan memiliki tiga aturan hukum yang bisa dikenakan pada oknum yang menyalahgunakan wewenang.
"Di kepolisian ini ada 3 aturan hukum yang bisa dikenai pada oknum-oknum yang melakukan penyimpangan itu," ujar Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).
Asep mengatakan tiga aturan hukum dalam kepolisian mulai dari pelanggaran disiplin, kode etik, hingga hukuman pidana.
Asep menuturkan seorang penyidik bertugas secara profesional dan proporsional. Dengan begitu, polisi bisa mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.
"Nah harapannya adalah penyidik semua bekerja juga selain profesionalisme dikedepankan berdasarkan hati nuraninya. Dalam menciptakan hal yang berkeadilan itu, lalu apabila ada sebuah dugaan-dugaan praktik mafia hukum menyalahgunakan wewenang dan sebagainya," katanya.
Mahfud Md sebelumnya menyebut industri hukum masih terjadi dalam praktik penegakan hukum. Dia menyebut masih ada praktik di mana orang yang benar dibuat bersalah, begitu juga sebaliknya.
Industri hukum yang dimaksud Mahfud adalah penegakan hukum yang tidak berdasarkan asas keadilan. Sindiran ini dilontarkan Mahfud kepada penegak hukum, yakni kepolisian, kejaksaan, dan hakim.
"Mari kita menegakkan hukum dengan baik yang memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan. Ini penting karena di dalam praktik itu di dunia penegakan hukum itu sekarang banyak industri hukum bukan hukum industri, tapi industri hukum," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/12).
Mahfud mengatakan industri hukum merupakan penyelewengan. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan industri hukum tak boleh dilakukan.
"Industri hukum itu adalah proses penegakan hukum di mana orang yang tidak masalah dibuatkan masalah agar berperkara. Orang yang tidak salah, diatur sedemikian rupa menjadi bersalah. Orang yang bersalah diatur sedemikian rupa menjadi tidak bersalah, itu namanya industri hukum. Hukum ditukangi seakan-akan barang yang bisa disetel dengan keahlian, keterampilan, gitu," ujarnya.