Jumat, 10 April 2020

Ini Isi Lengkap Pergub Anies soal PSBB Jakarta karena Corona

 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Pergub Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Prinsip dari Pergub ini adalah meminta warga Ibu Kota tetap diam di rumah.
"Pada malam hari ini saya menyampaikan pesan untuk warga Jakarta semua terkait dengan rencana pelaksanaan PSBB yang akan kita mulai nanti malam pukul 00.00 WIB tanggal 10 April 2020," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).

Pergub yang mengatur PSBB itu adalah Pergub 33/2020. Pergub ini mengatur kegiatan di Jakarta.

"Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan," ucap Anies.

"Di dalam Peraturan Gubernur ini ditetapkan prinsipnya seluruh masyarakat Jakarta selama 2 minggu ke depan, 14 hari ke depan, diharapkan untuk berada di rumah, berada di lingkungan rumah dan mengurangi, meniadakan, bahkan, kegiatan-kegiatan di luar," tegas Anies.

Berikut isi lengkap Pergub 33/2020 tentang PSBB:

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 33 TAHUN 2020

TENTANG

PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :
a. bahwa bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 3723);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);

Aneka Opsi 'Traveling' di Tengah Corona (2)

1. Melihat Aurora di Musim Salju

Bukan hal yang mudah untuk dapat menikmati keindahan aurora di belahan Utara Bumi. Meskipun memiliki kemungkinan yang tinggi untuk dapat melihatnya, jika kondisi cuaca tidak mendukung, maka kamu harus bersiap merasa kecewa berat.
Apalagi, cuaca di belahan bumi Utara terkenal tidak dapat diprediksi. Bahkan, kalau pun cuacanya bagus, kamu harus berada di tempat tanpa polusi cahaya yang biasanya terletak lumayan jauh dari kota.

Namun, kini kamu tak perlu khawatir karena Lights Over Lapland, sebuah perusahaan menjadikan aurora dapat dilihat dari mana saja. Lights Over Lapland memungkinkan kamu dapat menikmati keindahan aurora di Taman Nasional Abisko, Swedia. Berkat iklim yang sangat kering dan jernih, Taman Nasional Abisko adalah salah satu lokasi terbaik untuk pengamatan bintang dan astrofotografi di dunia.

Untuk meihat warna-warni aurora di Langit Taman Nasional Abisko, Swedia kamu hanya perlu mengunjungi situs resmi Lights Over Lapland yaitu lightsoverlapland.com/virtual-aurora-tours/.

2. Berkeliling Taman Hiburan Disneyland

Selama wabah virus corona, Disney World memutuskan untuk menutup Disneyland sampai waktu yang tidak ditentukan. Tetapi, bagi kalian yang telah memasukkan Disneyland dalam daftar destinasi liburan kalian, maka kalian tetap bisa berkeliling Disneyland dan menikmati wahananya dengan layanan virtual travelling bertajuk Virtual Disney World.

Virtual Disney World menawarkan pengalaman immersif lengkap yang belum pernah ada sebelumnya. Kamu bisa merasakan atraksi Walt Disney World, pertunjukan, hotel, monorel, kereta api, perahu, area taman, dan lainnya dalam video interaktif 360º. Melalui virtual traveling tersebut, kamu bisa menjelajahi seluruh isi Disneyland sembari melihat-lihat keramaian pengunjung yang akan membuatmu merasa seperti sedang ada di sana secara nyata.

Kamu juga bisa melihat lebih dekat istana Disney yang mungkin selama ini hanya bisa kamu lihat di pembukaan setiap film produksi Disney. Di sana juga terdapat beberapa wahana yang bisa kamu lihat seperti Tomorrowland, Hollywood Land, House of Blues Anaheim, dan Disney's California Adventure Park. Masih banyak hal lain yang bisa kamu lakukan di Disneyland, langsung saja nikmati sendiri melalui akun Youtube Resmi Virtual Disney World.

3. Mendaki Gunung Tertinggi di Dunia

Jon Griffith and Sherpa Tenji memberi kesempatan unik bagi kamu untuk merasakan ekspedisi mendaki Gunung Everest, Nepal melalui Everest Virtual Reality. Everest Virtual Reality mejadi sebuah film imersif di mana siapa pun dapat mengalami pendakian Gunung Everest dalam Virtual Reality.

Dipotret dalam 8K 3D, Everest Virtual Reality memungkinkan kamu seperti benar-benar mendaki Gunung Everest dengn tampilan resolusi tertinggi yang pernah ditangkap di gunung Everest untuk proyeksi Dome maupun headset Virtual Reality.

4. Berkunjung ke Museum Seni Terbesar di Dunia

Banyak museum dan galeri di seluruh dunia berupaya menghadirkan tur virtual dan pameran online, salah satunya Louvre Museum. Berdiri di tanah bekas istana kerajaan dengan nama yang sama, Louvre Museum adalah museum seni terbesar di dunia.

Louvre Museum memberi kamu kesempatan untuk 'berjalan-jalan' dan mengagumi berbagai karya seni terkenal dari rumah. Hanya dengan beberapa klik mouse, kamu bisa mengagumi lukisan paling terkenal  'Mona Lisa' karya Leonardo da Vinci dan melihat karya-karya seni luar biasa lainnya di website resmi Museum Louvre https://www.louvre.fr/en/visites-en-ligne

Museum Nasional di Indonesia juga tidak mau ketinggalan memberikan layanan virtual tour untuk publik melalui website resmi Museum Nasioal Republik Indonesia, https://www.museumnasional.or.id/. Museum Nasional menyimpan 160.000an benda-benda bernilai sejarah yang terdiri dari tujuh jenis koleksi prasejarah, arkeologi masa Klasik atau Hindu Budha,Numismatik dan Heraldik, keramik, etnografi, geografi dan sejarah.

5. Menyelami Kehidupan Bawah Laut

Wonderful Indonesia merupakan branding yang digunakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia untuk mempromosikan wisata Indonesia. Salah satu destinasi wisata yang banyak digemari wisatawan local dan mancanegara adalah keindahan bawah laut Indonesia.

Websitre resmi Wonderful Indonesia, https://www.indonesia.travel/gb/en/video-360 memberikan kesempatan bagi kamu untuk menyelami keindahan Taman Laut Bunaken, Sulawesi Utara dan Raja Ampat, Papua.