Jumat, 19 Juni 2020

32 Juta Pengguna Google Chrome Terancam Serangan Spyware

 Sejumlah ekstensi Google Chrome yang diunduh oleh 32 juta kali rupanya merupakan upaya serangan spyware. Ekstensi ini digunakan untuk kampanye mata-mata global.
Dikutip detikINET dari CNN, Jumat (19/6/2020) perusahaan keamanan siber Awake Security menemukan 111 ekstensi Chrome yang diduga palsu atau berbahaya.

Sebagian besar ekstensi ini diklaim berfungsi untuk memperingatkan pengguna akan situs berbahaya atau mengkonversi format file. Tapi ekstensi ini justru diam-diam mengambil screenshot, mencuri kredensial login dan mencuri password selagi diketik pengguna.

Kampanye mata-mata ini menyerang berbagai sektor penting, termasuk layanan keuangan, kesehatan dan organisasi pemerintah. Setelah laporan dari Awake, Google mengkonfirmasi pihaknya telah menghapus semua ekstensi dari Chrome Web Store.

"Kami menghargai kerja dari komunitas riset, dan ketika kami diperingatkan akan ekstensi yang melanggar aturan kami, kami langsung bertindak dan menggunakan insiden ini sebagai latihan untuk meningkatkan analisis otomatis dan manual kami," kata juru bicara Google Scott Westover dalam keterangannya kepada CNN.

"Kami secara reguler memantau untuk mencari ekstensi yang menggunakan teknik, kode dan perilaku serupa, dan menghapus ekstensi tersebut jika mereka melanggar kebijakan kami," sambungnya.

Awake mengatakan ekstensi yang digunakan untuk mata-mata ini terkait dengan Galcomm, perusahaan web hosting asal Israel yang mengelola sekitar 250 ribu domain. Awake menambahkan pihaknya menemukan lebih dari 15.000 domain Galcomm yang berbahaya atau mencurigakan.

Kepada Reuters, pemilik Galcomm, Moshe Fogel membantah klaim tersebut. "Galcomm tidak terlibat dengan aktivitas jahat apapun," kata Fogel.

Ekstensi Google Chrome sebelumnya pernah dihubungkan dengan serangan siber, termasuk pada Februari tahun ini. Westover mengatakan perusahaan yang dipimpin oleh Sundar Pichai ini telah melakukan beberapa langkah untuk meningkatkan privasi dan keamanan browser.

"Selain menutup akun developer yang melanggar kebijakan kami, kami juga menandai beberapa pola berbahaya yang kami deteksi untuk mencegah ekstensi tersebut kembali lagi," pungkas Westover.

Aplikasi Kloningan TikTok Berhenti Bayar Penggunanya

 Zynn, aplikasi video yang disebut kloningan TikTok, tidak akan lagi membayar pengguna yang menonton video di platform-nya. Padahal metode kontroversial ini yang membuat popularitas aplikasi tersebut meroket di App Store dan Play Store.
Dikutip detikINET dari The Verge, Kamis (18/6/2020) metode pembataran ini diganti dengan sistem imbalan baru bernama Zyncheers. Sistem ini masih akan memberikan pengguna poin setelah menonton video, meninggalkan komentar dan menyukai video.

Yang membedakan dengan sistem sebelumnya adalah poin ini tidak akan bisa ditukarkan, baik itu dengan uang tunai maupun gift card seperti yang ditawarkan Zynn sebelumnya. Di aplikasinya, Zynn mengatakan pengguna akan mendapatkan keuntungan dan imbalan setelah mengumpulkan Zynncheers, tapi tidak dijelaskan apa bentuk imbalan tersebut.

"Kami memiliki beberapa rencana tentang kegunaan Zynncheers, tapi kami membutuhkan lebih banyak ide kalian," tulis Zynn dalam aplikasinya.

Zynn sepertinya masih ingin mengandalkan sistem yang membuat popularitas aplikasinya di Barat, tapi tidak lagi menawarkan uang tunai atau gift card. Kuaishou, perusahaan pencipta Zynn, menggunakan metode pay-to-watch untuk bisa menyaingi TikTok di China.

Keputusan Zynn untuk berhenti membayar penggunanya datang setelah aplikasi ini dihapus dari App Store dan Play Store. Saat dihapus oleh Play Store, Zynn mengatakan hal itu dikarenakan plagiarisme konten video yang dicomot dari beberapa influencer.
https://kamumovie28.com/cast/jessica-cameron/

Menyoal Implementasi 5G di Indonesia

Kapasitas dan cakupan jaringan telekomunikasi yang dikembangkan operator dinilai tak lagi bisa mencukupi kebutuhan masyarakat Indonesia. Untuk itulah implementasi 5G seharusnya bisa menjadi prioritas pemerintah Indonesia.
Menurut Teguh Prasetya, Ketua Bidang Industri 4.0 Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), untuk daerah perkotaan dan industri seperti di Jabodetabek, layanan 4G sudah tak bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat.

Pasalnya, menurut Teguh, teknologi 4G tak bisa memberikan koneksi dan bandwidth yang mencukupi. Untuk itulah Teguh menyebut jaringan 5G sebenarnya sudah mendesak untuk diimplementasikan di Indonesia.

"Saat ini kebutuhan akan 5G sudah mutlak dan mendesak diimplementasikan di Indonesia. Karena teknologi 5G menjanjikan koneksi yang lebih banyak dengan bandwidth yang lebih besar. Tantangannya di 5G juga membutuhkan frekuensi yang besar oleh sebab itu network sharing di teknologi baru mutlak dibutuhkan," ujar Teguh.

Namun implementasi 5G di Indonesia saat ini masih terhambat pada ketersediaan spektrum frekuensi yang bisa dipakai. Saat ini frekuensi yang paling mudah untuk dipakai jaringan 5G adalah 2600 MHz, namun frekuensi tersebut masih dimanfaatkan oleh TV berbayar hingga 2024.

Menurut Teguh seharusnya pemerintah bisa segera melakukan pembicaraan dengan penyelenggara TV berbayar untuk bisa melakukan refarming. Tujuannya agar frekuensi tersebut bisa dimanfaatkan untuk jaringan 5G.

"Utilisasi dan pemanfaatan frekuensi 2600 MHz oleh tv berbayar tersebut sangat rendah. Terlebih lagi PNBP di sektor tv berbayar dibandingkan dengan industri telekomunikasi juga jauh lebih kecil. Sehingga memanfaatkan frekuensi 2600 MHz juga akan membawa dampak positif bagi APBN," ujarnya.

Selain frekuensi, penerapan 5G yang efektif dan efisien menurutnya membutuhkan regulasi network sharing. Pasalnya teknologi ini membutuhkan lebar pita frekuensi yang besar.

Padahal saat ini ketersediaan frekuensi juga menjadi tantangan tersendiri. Selain itu karena membutuhkan frekuensi yang besar, maka jarak antar BTS juga akan semakin dekat sehingga investasi yang dibutuhkan untuk menggembangkan 5G juga tidak sedikit.

"Jika tidak melakukan network sharing maka akan sulit menerapkan 5G yang efisien dan efektif. Sehingga penerapan network sharing seharusnya di teknologi baru dan area baru untuk penggembangan jaringan telekomunikasi. Tujuannya agar digital economy di Indonesia dapat segera tumbuh dan menarik investasi asing," terang Teguh.

Harapan Teguh agar network sharing ini dapat berjalan bisa ditempuh melalui RUU Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang saat ini tengah dibahas antara Pemerintah dan DPR. Oleh sebab itu Teguh meminta agar pengaturan spectrum sharing untuk teknologi baru agar mendukung program strategis pemerintah dapat dicantumkan dengan jelas di dalam RUU Ciptaker.

"Kita ingin agar regulasinya benar-benar jelas. Kerangka hukumnnya harus ada terlebih dahulu. Tujuannya agar tidak ada lagi kasus pidana seperti yang pernah dialami oleh IM2. Selanjutnya Kemenkominfo harus segera membereskan frekuensi yang dapat dipergunakan untuk new technology. Sehingga semua aset dan sumber daya yang ada dapat didayagunakan secara maksimal. Semua ini ujung-ujungnya untuk mendukung perekonomian nasional," tutup Teguh.
https://kamumovie28.com/cast/leticia-jimenez/