Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengaku pemerintah akan meluncurkan aturan penjaminan kredit modal kerja pada Senin (6/7). Dana program kredit modal kerja ini bersumber dari uang pemerintah yang dititipkan ke empat bank BUMN.
Kepala BKF Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan aturan penjaminan itu masih dalam tahap finalisasi dan akan dirampungkan pada akhir pekan ini.
"Dalam waktu bersamaan program penjaminan kredit modal kerja semoga Senin bisa di-launch," kata Febrio dalam acara Tanya BKF via virtual, Jumat (3/7/2020).
"Weekend ini pegawai Kementerian Keuangan terkait menyelesaikan segala kontraknya dengan Jamkrindo, Askrindo dan sebagainya, sehingga Senin bisa di-launch ada kredit modal kerja," tambahnya.
Uang negara yang dititip kepada empat bank BUMN, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN diharapkan dapat menggeliatkan kembali perekonomian Indonesia yang terdampak virus Corona. Pemerintah, kata Febrio,berharap dana sebesar Rp 30 triliun itu bisa ditingkatkan tiga kali lipat.
"Bank yang akan menyalurkan kredit modal kerja ini kan janjinya Rp 30 triliun dikalikan tiga, di-leverage menjadi Rp 90 triliun, ini memang akan sangat menunggu launch program penjaminan ini," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta empat bank BUMN menyalurkan kredit tiga kali lipat lebih besar dari dana yang dititipkan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Penempatan uang negara di bank umum itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan PEN. Anggaran yang ditempatkan sebesar Rp 30 triliun.
"Kita harapkan untuk setiap satu rupiah yang ditempatkan, bisa salurkan 3 kali lipat atau 3 rupiah," kata Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Uang negara itu dititipkan melalui mekanisme penempatan deposito. Namun pemerintah memberikan keringanan dengan menetapkan bunga hanya 80% dari suku bunga acuan saat ini. Adapun saat ini suku bunga acuan BI 7 days reverse repo berada di level 4,25%.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga bilang dana penempatan pemerintah yang sebesar Rp 30 triliun tidak boleh dimanfaatkan untuk pembelian surat berharga negara (SBN) dan valuta asing (valas).
3 Cara Jitu Biar Nggak Terjerat Investasi Bodong
Satgas Waspada Investasi menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan tanpa izin dari otoritas berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Contoh kegiatan yang dimaksud adalah investasi bodong.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan penawaran usaha ilegal ini sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Tongam mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami tiga hal sebagai berikut:
1. Cek Perizinan
Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Selain itu, pastikan juga pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
2. Cek Logo Otoritas Terkait
Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Cek ke Situs Otoritas Berwenang
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id
https://nonton08.com/ani-ni-tsukeru-kusuri-wa-nai-episode-4/