Minggu, 05 Juli 2020

3 Fakta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

 Iuran BPJS Kesehatan kembali naik. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," demikian pertimbangan Perpres 64/2020 dikutip detikcom, Minggu (5/7/2020).

Berikut 3 fakta kenaikan iuran BPJS Kesehatan:

1. Naik 2 Kali Setahun, Turun Sekali

Kenaikan iuran ini tercatat menjadi yang kedua kali selama setahun. Kenaikan sebelumnya pada awal tahun dibatalkan Mahkamah Agung.

Dalam beleid tadi, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan atau naik 85,18%, kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%.

Sementara itu, khusus untuk peserta kelas III iuran yang dibayarkan hanya Rp 25.500 per orang per bulan sepanjang tahun 2020. Sedangkan di tahun berikutnya peserta kelas III akan membayar Rp 35.000 per orang per bulan.

2. Kelas III Naik Tahun Depan

Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dijelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan yang naik hanya untuk kelas I dan II. Iurannya, resmi naik per hari ini dan naik hampir 100%.

Sementara itu, untuk golongan kelas III iurannya masih akan sama tanpa perubahan tahun ini. Tahun depan, iuran kelas III baru akan naik.

3 Kritik Hotman Paris Terhadap Putusan KPPU yang Denda Grab Rp 30 M

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Grab didenda Rp 30 miliar dan TPI Rp 19 miliar, gara-gara terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat.
Kuasa hukum Grab dan TPI, Hotman Paris Hutapea buka suara mengkritik keputusan KPPU tersebut. Apa saja kritik Hotman Paris?

(1) Preseden buruk bagi citra dunia usaha di Indonesia

Hotman Paris Hutapea menilai keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan Preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia di mata Internasional.

"Di saat Presiden Joko Widodo sedang bekerja keras untuk membujuk investor asing agar berinvestasi di Indonesia, KPPU justru menghukum investor asing (Grab dan TPI) yang telah menanamkan modal besar di Indonesia dan telah membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas, dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Hotman Paris dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (3/7/2020).

(2) KPPU terlalu memaksakan putusan tanpa pertimbangan yang jelas

Menurut Hotman seluruh koperasi mitra Grab yang merupakan pesaing TPI tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI. "Namun KPPU tetap memaksakan untuk menyatakan Grab telah melakukan diskriminasi terhadap koperasi-koperasi tersebut tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas," tegas Hotman

Lumbung Pangan Nasional Pertama di RI Bisakah Jadi Solusi?

 Pada bulan April 2020 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperingatkan para menteri Kabinet Indonesia Maju akan ancaman krisis pangan dunia di tengah pandemi virus Corona (COVID-19) seperti yang diprediksi oleh Food and Agriculture Organization (FAO).
Peringatan itu pun langsung direspons para menteri, mulai dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dengan merencanakan pembangunan lumbung pangan nasional (food estate) pertama yang berlokasi di Kalimantan Tengah.

Namun, wacana lumbung pangan itu menuai kritik. Jokowi diminta melihat kembali rencana pembangunan lumbung pangan di pemerintahan periode-periode sebelumnya.

Menurut pengamat pertanian sekaligus Guru Besar Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas, rencana ini sudah pernah diinisiasikan mulai dari pemerintahan Presiden ke-2 RI, Soeharto, lalu juga di periode pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jokowi sendiri pun sudah pernah mewacanakan pembangunan lumbung padi (rice estate) di Merauke yang hingga kini tak terealisasi. Dengan pengalaman tersebut, ia mengatakan proyek lumbung pangan selalu berujung pada kegagalan.

"Itu yang gambut 1 juta Ha yang dibangun Pak Harto tahun 1996-1997 . Lalu Ketapang 100 ribu Ha di masa SBY, 300 ribu Ha di Bulungan masa SBY juga, nggak ada ceritanya. Hanya tersisa beberapa belas Ha saja. Lalu di awal pemerintahan Pak Jokowi rencana pengembangan Merauke 1,2 juta Ha. Nggak ada ceritanya sampai sekarang. Semua gagal. Dalam arti semua proyek food estate sampai detik ini gagal total," kata Dwi kepada detikcom, Sabtu (4/7/2020).

Jangan Takut Mulai Usaha di Tengah Corona, Ini Caranya!

 Buka usaha menjadi salah satu cara untuk menambah pundi-pundi keuntungan. Namun, terkadang dilema sering muncul saat memilih produk apa yang akan dijual, juga ada ketakutan rugi.
CEO Investor Muda Jason Gozali memberikan tips dalam memilih suatu produk yang akan dijual, seorang wirausaha harus paham dua teori pasar. Pasar red ocean dan blue ocean.

Pertama, pasar red ocean, barang-barang yang dijual adalah barang yang benar-benar dibutuhkan saat ini, barangnya pun pasti laku dijual. Hanya saja, barang red ocean memilki banyak pesaing. Dia mencontohkan jualan masker di tengah pandemi.

"Pasar itu ada dua, pertama pasar red ocean, kayak misalnya, semua jual masker sekarang. Maka kalau mau bertahan dalam jual masker ya kita harus bikin beda, misalnya masker transparan, atau yang ada logo tertentu," ungkap Jason dalam talk show bersama BNPB yang ditayangkan di YouTube, ditulis Minggu (5/7/2020).

Jason menekankan, bahwa barang yang dijual di pasar red ocean harus memiliki strategi pemasaran yang menarik untuk membedakan diri dengan produk serupa yang banyak beredar.

"Nah kalau yang red ocean itu semua yang dijual adalah barang yang bisa laku mudah. Tapi strategi pemasarannya harus berbeda dan unik," kata Jason.

Kemudian ada pasar blue ocean, barang-barang yang dijual adalah yang masih sangat sedikit saingannya. Biasanya barang baru, ataupun hasil inovasi.

Jason mengingatkan, kemungkinan karena barang blue ocean terbilang baru, beberapa ejekan akan menyasar si penjualnya. Maka dari itu, sebagai wirausaha harus tetap teguh memberikan penjelasan soal barang yang dia jual.

"Lalu ada juga pasar blue ocean yang orang belum lakukan sama sekali, nah itu sedikit pesaingnya. Cuma kalau yang blue ocean itu harus tahan kalau sering dijelek-jelekin, karena kita bawa hal baru," ungkap Jason.

Jason mencontohkan, zaman dahulu saat salah satu merek air mineral dalam kemasan baru muncul, konsep aid minum di dalam botol plastik sempat diremehkan. Namun sekarang buktinya bisa laku, dan banyak yang buka usaha serupa.

"Sama seperti Aqua tuh, dulu diledekin, siapa orang mau beli minuman di botol plastik? Eh sekarang laku, banyak yang ikutin. Jadi blue ocean ini resikonya lebih tinggi tapi hasil maksimal," pungkas Jason.

3 Fakta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

 Iuran BPJS Kesehatan kembali naik. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," demikian pertimbangan Perpres 64/2020 dikutip detikcom, Minggu (5/7/2020).

Berikut 3 fakta kenaikan iuran BPJS Kesehatan:

1. Naik 2 Kali Setahun, Turun Sekali

Kenaikan iuran ini tercatat menjadi yang kedua kali selama setahun. Kenaikan sebelumnya pada awal tahun dibatalkan Mahkamah Agung.

Dalam beleid tadi, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan atau naik 85,18%, kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%.

Sementara itu, khusus untuk peserta kelas III iuran yang dibayarkan hanya Rp 25.500 per orang per bulan sepanjang tahun 2020. Sedangkan di tahun berikutnya peserta kelas III akan membayar Rp 35.000 per orang per bulan.

2. Kelas III Naik Tahun Depan

Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dijelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan yang naik hanya untuk kelas I dan II. Iurannya, resmi naik per hari ini dan naik hampir 100%.

Sementara itu, untuk golongan kelas III iurannya masih akan sama tanpa perubahan tahun ini. Tahun depan, iuran kelas III baru akan naik.
https://nonton08.com/40-the-temptation-of-christ/