Senin, 06 Juli 2020

Kebocoran Data Denny Siregar, Menkominfo Minta Investigasi

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate merespon keluhan pegiat media sosial Denny Siregar. Diketahui, keluhan tersebut terkait kebocoran data yang dialaminya.
Johnny menuturkan bahwa pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi telah diatur dalam Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Penyelenggara jaringan bergerak seluler selaku badan usaha wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan.

Disebutkannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Menkominfo tersebut, penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib merahasiakan data dan/atau identitas pelanggan serta wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam mengelola data pelanggan.

Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo, saat ini seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler telah memiliki sertifikasi ISO 27001.

"Kementerian Kominfo telah meminta kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait, khususnya PT Telkomsel, untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri apakah telah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan telekomunikasi seluler. Diharapkan hasil investigasi ini dapat segera disampaikan," jelasnya kepada detikINET, Senin (6/7/2020).

Terkait kejadian yang dialami Denny Siregar, Kominfo mengimbau kepada masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan dengan baik data pribadi seperti NIK, No KK dan data pribadi lainnya.

"Jangan sampai diketahui pihak lain yang tidak berhak dan menyalahgunakan data pribadi ini dengan tujuan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum," ungkap politisi Partai NasDem ini.

Disampaikan Johnny juga, Kominfo juga menegaskan Kembali agar setiap orang tidak menyalahgunakan atau melakukan pelanggaran hukum terkait data pribadi milik orang lain. Segala pelanggaran akan diproses secara hukum.

Sebelumnya, Denny Siregar mengancam akan menggugat Telkomsel ke pengadilan terkait dengan kebocoran data yang dialaminya yang diungkapkan akun @Opposite6891. Denny Siregar sendiri saat ini posisinya sedang dilaporkan ke polisi terkait dengan unggahan foto santri cilik yang disebutnya 'calon teroris'.

Penguin Purbakala Lebih Tinggi dari Manusia!

Penguin zaman purbakala yang dulu hidup di sekitar Amerika Serikat (AS) dan Jepang diperkirakan punya tinggi sekitar 182 cm, melebihi rata-rata tinggi manusia.
Plotopterid, nama hewan ini, memiliki paruh panjang, sayap seperti sirip dan hidup 37 juta tahun yang lalu. Meski perawakannya mirip penguin, ilmuwan mengelompokkan mereka lebih dekat dengan jenis burung kormoran.

Dikutip dari The Sun, plotopterid punya fitur tubuh mirip dengan penguin Selandia Baru yang hidup 62 juta tahun lalu, namun fosilnya ditemukan di Amerika Utara dan Jepang.

"Mereka berevolusi dalam hemisfer yang berbeda, tetapi kita akan kesulitan untuk membedakannya," kata Dr Paul Scofield dari Canterbury Museum, Selandia Baru.

"Plotopterid tampak seperti penguin, mereka berenang seperti penguin, mereka juga kemungkinan besar makan seperti penguin, tapi mereka bukan penguin," sambungnya.

Baik penguin maupun plotopterid memiliki paruh panjang dengan lubang hidung seperti celah, tulang dada dan bahu yang serupa dan menggunakan sayap mereka untuk mendorong diri di bawah air saat mencari makanan.
https://nonton08.com/the-target/

Pertanda Lain iPhone 12 Akan Dijual Tanpa Charger

Beberapa waktu yang lalu terkuak rumor bahwa Apple akan menjual iPhone 12 tanpa charger dan earbuds. Kini muncul petunjuk yang menguatkan rumor tersebut.
Dikutip detikINET dari Mac Rumors, Senin (6/7/2020) Apple baru saja mengirimkan survei kepada beberapa pengguna iPhone menanyakan apa yang mereka lakukan dengan charger atau USB Power Adapter yang datang dengan iPhone mereka sebelumnya.

Beberapa pengguna iPhone menceritakan survei yang mereka dapatkan dari Apple lewat media sosial. Biasanya survei Apple meliputi banyak aspek tentang produknya.

Salah satu pengguna Twitter @Gunstaxl mengatakan survei yang ia terima mencakup beberapa pertanyaan tentang bagaimana ia menggunakan charger miliknya, termasuk salah satu yang spesifik menanyakan nasib charger yang ia dapatkan dari ponsel sebelumnya, iPhone XR.

Pengguna Twitter lainnya @bedabb_ juga melaporkan survei serupa yang menanyakan nasib charger miliknya yang datang bersama iPhone 7 Plus. Kedua pengguna Twitter ini berasal dari Brasil, jadi kemungkinan survei ini hanya terbatas di negara tersebut saja.

Survei ini memberikan beberapa opsi jawaban, beberapa di antaranya adalah memberikannya kepada anggota keluarga atau teman, kehilangan, tidak lagi bisa digunakan, masih dipakai di rumah, masih memiliki tapi tidak lagi digunakan, dan menjualnya bersama iPhone.

Walau survei ini tidak mengkonfirmasi rumor tersebut, tapi setidaknya Apple mempertimbangkan untuk mengapalkan iPhone 12 tanpa charger. Rumor ini sudah membuahkan kontroversi, tapi dengan menanggalkan charger Apple bisa menghemat uang, mengurangi sampah elektronik dan menjamin pengapalan yang lebih efisien.

Perlu dicatat juga bahwa survei di atas secara spesifik menanyakan nasib USB Power Adapter. Jadi kemungkinan lain Apple akan menjual iPhone 12 hanya dengan kabel USB tanpa adapter.

Beberapa pengguna juga mungkin masih memiliki beberapa adapter dan charger dari iPhone atau iPad sebelumnya, dan beberapa juga lebih memilih menggunakan solusi lain seperti wireless charger. Jadi survei ini mungkin cara Apple untuk melihat seberapa banyak pengguna iPhone yang membutuhkan charger baru.

Kebocoran Data Denny Siregar, Menkominfo Minta Investigasi

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate merespon keluhan pegiat media sosial Denny Siregar. Diketahui, keluhan tersebut terkait kebocoran data yang dialaminya.
Johnny menuturkan bahwa pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi telah diatur dalam Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Penyelenggara jaringan bergerak seluler selaku badan usaha wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan.

Disebutkannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Menkominfo tersebut, penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib merahasiakan data dan/atau identitas pelanggan serta wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam mengelola data pelanggan.

Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo, saat ini seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler telah memiliki sertifikasi ISO 27001.

"Kementerian Kominfo telah meminta kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait, khususnya PT Telkomsel, untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri apakah telah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan telekomunikasi seluler. Diharapkan hasil investigasi ini dapat segera disampaikan," jelasnya kepada detikINET, Senin (6/7/2020).

Terkait kejadian yang dialami Denny Siregar, Kominfo mengimbau kepada masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan dengan baik data pribadi seperti NIK, No KK dan data pribadi lainnya.
https://nonton08.com/the-lost-husband/