Selasa, 21 Juli 2020

Gugus Tugas COVID-19 Dibubarkan, Kini Jadi Satuan Tugas

 Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Fungsinya kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang berada di bawah Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada 20 Juli hari ini.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Komite ini berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Komite tersebut terdiri atas:

1. Komite Kebijakan
2. Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan
3. Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional

Dalam pasal 6 dijelaskan mengenai tugas dari Satgas Penanganan COVID-19. Satgas ini tetap diketuai oleh Kepala BNPB. Berikut ini bunyinya:

Pasal 6

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b mempunyai tugas:

a. melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19
b. menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 secara cepat dan tepat
c. melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 dan
d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19

Pasal 7
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Selain itu, Satgas Penanganan COVID-19 ini juga akan menyampaikan laporan rutinnya kepada Presiden dan Ketua Komite Kebijakan. Hal itu tertuang dalam pasal 15, sebagai berikut:
(1) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyusun dan menyampaikan laporan rutin harian kepada Presiden dan Ketua Komite Kebijakan.
(2). Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyampaikan laporan kejadian mendesak kepada Presiden dan Ketua Komite Kebijakan sewaktu-waktu bila diperlukan.

Dengan adanya Satgas Penanganan COVID-19 ini, Gugus Tugas COVID-19 dinyatakan dibubarkan. Berikut bunyi pasal 20:

a. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubarkan; dan
c. pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan COVID-19/Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
https://indomovie28.net/ani-ni-tsukeru-kusuri-wa-nai-episode-5/

Minggu, 19 Juli 2020

Kata Kemenkes Soal Pria Jepang Positif Corona Sepulang dari Indonesia

Beredar kabar seorang pria Jepang dinyatakan positif mengidap penyakit virus corona baru (COVID-19) tak lama setelah kembali dari kunjungan ke Indonesia, demikian laporan dari NHK. Menurut laporan NHK, pemerintah metropolitan Tokyo mengumumkan pada hari Sabtu pria yang diketahui seorang penduduk Tokyo berusia 60-an, telah terinfeksi oleh virus corona baru.
Pria itu adalah seorang anggota staf sebuah fasilitas perawatan senior, yang mengunjungi sebuah institusi perawatan kesehatan pada 12 Februari. Awalnya ia mengalami gejala-gejala seperti flu, tetapi ia kembali ke rumah pada hari yang sama karena tidak didiagnosis menderita pneumonia. Dia kembali bekerja di rumah senior pada 13 Februari, 14 Februari di rumah, dan kemudian dilaporkan bepergian ke Indonesia untuk liburan keluarga pada 15 Februari.

Dihubungi detikcom, Dr Anung Sugihantono, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku belum mendapat konfirmasi lebih lanjut terkait hal tersebut.

"Belum. Belum dijawab sama Jepang," jelasnya saat dihubungi detikcom, Minggu (23/2/2020)

Siaran pers dari Tokyo Novel Coronavirus Infectious Disease Control Center di situs web pemerintah metropolitan Tokyo menyatakan bahwa seorang penduduk Tokyo berusia 60-an tahun dinyatakan positif mengidap penyakit COVID-19. Gejala-gejalanya sendiri mulai muncul pada 12 Februari, sebelum pria tersebut berlibur ke Indonesia.

Kasus ini menjadi kasus kedua kalinya seorang pasien dinyatakan positif COVID-19 setelah kunjungan ke Indonesia. Yang pertama, seorang lelaki Tionghoa yang diidentifikasi sebagai Jin, dinyatakan positif mengidap penyakit itu awal bulan ini, delapan hari setelah kembali dari Bali.

Waduh! Pria Jepang Dikabarkan Positif COVID-19 Sepulang dari Indonesia

Seorang pria Jepang dinyatakan positif mengidap penyakit virus corona baru (COVID-19) tak lama setelah kembali dari kunjungan ke Indonesia, demikian laporan dari NHK.
Menurut laporan NHK, pemerintah metropolitan Tokyo mengumumkan pada hari Sabtu pria yang diketahui seorang penduduk Tokyo berusia 60-an, telah terinfeksi oleh virus corona baru.

Pria itu adalah seorang anggota staf sebuah fasilitas perawatan senior, yang mengunjungi sebuah institusi perawatan kesehatan pada 12 Februari. Awalnya ia mengalami gejala-gejala seperti flu, tetapi ia kembali ke rumah pada hari yang sama karena tidak didiagnosis menderita pneumonia. Dia kembali bekerja di rumah senior pada 13 Februari, 14 Februari di rumah, dan kemudian dilaporkan bepergian ke Indonesia untuk liburan keluarga pada 15 Februari.

Meski begitu, laporan NHK tidak menentukan tujuan pasti pria itu saat ke Indonesia.

Pria itu dirawat di rumah sakit setelah kembali ke Jepang pada 19 Februari karena kesulitan bernafas, dan dikatakan dalam "kondisi serius".

Siaran pers dari Tokyo Novel Coronavirus Infectious Disease Control Center di situs web pemerintah metropolitan Tokyo menyatakan bahwa seorang penduduk Tokyo berusia 60-an dinyatakan positif mengidap penyakit COVID-19 dan gejala-gejalanya mulai terjadi pada 12 Februari.

Namun, rilis tersebut tidak menyebutkan riwayat perjalanan ke Indonesia, hanya mengatakan bahwa pria itu tidak memiliki riwayat perjalanan ke China dalam waktu 14 hari sebelum timbulnya gejala. Kondisi pria tersebut kini terdaftar sebagai pasien dengan kondisi "serius".

Kasus ini menjadi kasus kedua kalinya seorang pasien dinyatakan positif COVID-19 setelah kunjungan ke Indonesia. Yang pertama, seorang lelaki Tionghoa yang diidentifikasi sebagai Jin, dinyatakan positif mengidap penyakit itu awal bulan ini, delapan hari setelah kembali dari Bali.
https://indomovie28.net/the-fighting-preacher/