Senin, 03 Agustus 2020

Normal Kok, Ini Alasan Ilmiah Bau Ketiak Sering Bikin Malu

Mungkin kamu pernah berada di situasi ketika ketiakmu terasa bau. Hal itu membuat orang di sekitar menjadi tidak nyaman, sehingga kamu sendiri merasa malu. Namun, ketiak bau ternyata adalah hal yang wajar.
Dikutip dari Healthline, bagian tubuh ditutupi oleh kelenjar keringat yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu ekrin dan apokrin. Kelenjar ekrin berfungsi untuk menghasilkan keringat dan letaknya berada di permukaan kulit. Sebaliknya, kelenjar apokrin terjadi di daerah yang mengandung banyak folikel rambut, seperti pangkal paha dan ketiak.

Saat tubuh memanas, kelenjar ekrin akan melepaskan keringat. Biasanya, keringat ini tidak memiliki bau. Hanya saja, ketika bakteri masuk pada kulitmu, maka barulah menimbulkan bau.

Kelenjar apokrin bekerja di bawah tekanan dan mengeluarkan aliran yang tidak berbau. Cairan ini mulai menimbulkan bau ketika bersentuhan dengan bakteri pada kulit. Kelenjar ini mulai bekerja sejak kamu memasuki masa pubertas. Oleh sebab itulah, saat beranjak remaja kamu mulai mencium aroma bau badan.

Walaupun hal ini terbilang normal, tetapi ada beberapa orang yang memiliki kadar keringat yang jauh lebih banyak dibanding pada umumnya. Kondisi ini disebut hiperhidrosis, yaitu keringat berlebihan yang dimiliki seseorang, terutama pada bagian tangan, kaki, dan ketiak. Jika kamu mengalaminya, cobalah untuk berkonsultasi dengan dokter guna mendapat penanganan yang tepat.

3 Cara Sehat Mencairkan Daging Beku Sisa Kurban

Daging kurban yang tak habis dimasak saat perayaan Idul Adha seringkali disimpan di freezer. Ada caranya lho kalau ingin mencairkan daging beku agar kualitasnya tetap terjaga.
Bukan hanya terkait soal rasa, kualitas daging beku saat dicairkan juga berpengaruh pada risiko kontaminasi mikroba. Tidak jarang, kontaminasi bakteri berbahaya bisa menyebabkan masalah pencernaan.

Pada prinsipnya, ada cara mudah dan ada cara yang sedikit merepotkan. Masing-masing punya plus dan minusnya sendiri.

Dikutip dari Livestrong, berikut 3 langkah mencairkan daging beku yang tepat:

1. Di dalam lemari es
Cara yang banyak dilakukan untuk mencairkan daging adalah membiarkan di ruangan terbuka. Namun, menurut Julie Harrington, seorang koki dan ahli diet, daging tidak boleh dibiarkan pada suhu terbuka selama dua jam.

"Itu karena barang (daging) mudah rusak. Saat mulai mencair, suhu menjadi lebih hangat dari 40 derajat Fahrenheit (sekitar 4 derajat Celcius), sehingga dapat memunculkan bakteri dan mulai berkembang biak dengan cepat," jelas Harrington.

Bakteri yang dimaksud adalah bakteri seperti staphilococcus, salmonella, E. coli dan campylobacter, yang dapat membahayakan tubuh.

Memang mencairkan daging di dalam lemari es membutuhkan waktu satu atau dua hari, tetapi kualitas daging tetap terjaga.

Harirington menyarankan sebelum dimasukkan ke dalam freezer, daging dipotong kecil-kecil. Dengan begitu proses pencairan hanya butuh waktu semalam.

2. Menggunakan air dingin
Mencairkan daging beku dengan air dingin merupakan cara aman untuk menjaga tekstur daging dan kandungan di dalamnya.

United States Department of Agriculture (USDA) merekomendasikan redam daging di dalam wadah tertutup yang berisi air. Ganti air setiap 30 menit agar kebersihan daging tetap terjaga.

3. Menggunakan microwave
Atur microwave dengan suhu yang sangat rendah. Jika daging sudah mencair, disarankan untuk segera mengolahnya. Sebab, suhu daging menjadi hangat dan dapat memunculkan bakteri jika didiamkan.
https://indomovie28.net/my-sons-women-2/

Heboh Perusahaan MNC Group, Global Mediacom Digugat Pailit

Salah satu perusahaan MNC Group, PT Global Mediacom Tbk digugat pailit. Permohonan pailit itu dilayangkan oleh perusahaan asal Korea Selatan, KT Corporation.
Melansir SIPP PN Jakpus, putusan perkara itu tertuang dalam nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst di tanggal Selasa, 28 Juli 2020.

Dalam surat itu menyatakan PT Global Mediacom Tbk yang beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 pailit dengan segala akibat hukumnya.

PN Niaga Jakpus juga telah menetapkan dan menunjuk serta mengangkat hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta sebagai hakim pengawas.

Selain itu telah ditunjuk Fennieka Kristianto, Yongki Martinus Siahaan dan Ronal Hermanto selaku Tim Kurator dalam proses kepailitan termohon pailit.

PT Global Mediacom Tbk tak tinggal diam atas tuntutan pailit yang diajukan oleh KT Corporation. Perusahaan holding media milik Grup MNC itu akan balik melaporkan perusahaan asal Korea Selatan itu ke Polisi.

Direktur Global Mediacom Christophorus Taufik Siswandi menilai, permohonan yang diajukan KT Corporation tidak valid. Sebab dasar perjanjiannya sudah dibatalkan dan sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No.97/ Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017.

"Harusnya pengadilan menolak permohonan yang tidak jelas dan sekadar sensasi ini," ujarnya kepada detikcom, Minggu (2/8/2020).

Atas dasar itu, Taufik menegaskan, pihaknya juga akan melaporkan balik lawannya ke Kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik.

"Ini sudah masuk areal pencemaran nama baik, tentunya akan kita laporkan segera ke pihak Kepolisian," tegasnya.

Dia menjelaskan perkara dengan KT Corporation merupakan kasus lama. Prosesnya sudah berlangsung lebih dari 10 tahun.

"Mahkamah Agung juga sudah menolak PK yang diajukan KT Corporation berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104 PK/Pdt/2019 tanggal 27 Maret 2019," terangnya.

Global Mediacom sendiri merupakan perusahaan yang memayungi seluruh perusahaan media milik Grup MNC. Mulai dari PT Media Nusantara Citra, bisnis prepaid DTH pay-tv, ott hingga media online seperti Okezone, MNC Shop, Me Tube dan lainnya.

Lalu apa duduk perkaranya?

Direktur Global Mediacom Christophorus Taufik Siswandi menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan utang. Pihak KT Corporation merasa memiliki tagihan kepada Global Mediacom.

"KT beranggapan punya tagihan ke kita, padahal dasar tagihannya sudah dibatalkan," terangnya kepada detikcom, Minggu (2/8/2020).

Dia menjelaskan dasar perjanjiannya sudah dibatalkan dan sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No.97/ Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017.

Taufik menambahkan perkara dengan KT Corporation merupakan kasus lama. Prosesnya sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Dia mengatakan Mahkamah Agung juga sudah menolak PK yang diajukan KT Corporation berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104 PK/Pdt/2019 tanggal 27 Maret 2019.

"Tagihan aja belum jelas, mana bisa masuk ke pailit?" tutupnya.
https://indomovie28.net/close-to-happy-future-2/