Sabtu, 29 Agustus 2020

Ganja Jadi Komoditas Binaan Tanaman Obat, Maksudnya Apa Sih?

Kementerian Pertanian (Kementan) memasukkan ganja sebagai salah satu komoditas binaan tanaman obat. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan Tommy Nugraha menjelaskan tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk kelompok tanaman obat sejak 2006 dengan Kepmentan 511/2006.

"Pada 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu," kata dia dalam keterangan resmi, Sabtu (29/8/2020).

Dia menjelaskan pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan/atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika.

"Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan. Pada prinsipnya, Kementerian memberikan izin usaha budi daya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan," ujar dia.

Menurut Tommy, penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri. Dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura Pasal 67 dijelaskan budi daya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Tommy menegaskan, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI).

"Komitmen Mentan SYL dalam hal ini di antaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal," ujar dia.

Ganja Jadi Komoditas Binaan Tanaman Obat, Ini Penjelasan Kementan

Kementerian Pertanian (Kementan) memasukkan tanaman ganja sebagai salah satu komoditas binaan tanaman obat.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Menanggapi hal tersebut Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Ditjen Hortikultura Kementan, Tommy Nugraha menjelaskan penetapan ganja di Kepmentan itu sudah ada sejak beberapa tahun lalu.

"Ganja itu sudah ada di Kepmentan ada sejak 2006, baru ramai sekarang ya," kata Tommy kepada detikcom, Sabtu (29/8/2020).

Dia mengungkapkan maksud dari binaan tersebut Kementerian Pertanian bertujuan untuk mengalihkan petani ganja untuk menanam komoditas lain seperti pisang.

"Dulu dari sekian banyak pembahasan dengan petani, banyak yang menolak untuk dimusnahkan. Karena itu ganja masuk ke Kepmentan dan Kementan memberikan pembinaan kepada petaninya agar tidak lagi menanam ganja, jadi mengarahkan ke yang lain," jelas dia.

Sebelumnya komoditas binaan dan produk turunananya dibina oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Berdasarkan Kepmen tersebut, ganja termasuk dalam jenis tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Holtikultura Kementan. Total ada 66 jenis tanaman obat lain termasuk di antaranya brotowali, lempuyang, sambiloto, dan kratom.
https://cinemamovie28.com/the-love-witch/

Jumat, 28 Agustus 2020

MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Ini Respons Kementerian BUMN

 Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan komisaris pada perusahaan negara ataupun swasta. Hal ini terkait putusan MK terhadap pengujian Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim MK Manahan MP Sitompul dijelaskan Mahkamah menegaskan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 10 UU 39/2008 telah selesai dan tidak terdapat alasan baru yang dapat mengubah pendirian Mahkamah.

"Oleh karena itu terhadap dalil-dalil para pemohon yang berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 10 UU 39/2008 tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan," katanya seperti dilansir dari tayangan YouTube, Kamis (27/8/2020).

Namun, lanjutnya, pentingnya bagi MK menegaskan perihal fakta yang disebutkan pemohon mengenai tidak adanya larangan rangkap jabatan wamen yang mengakibatkan seorang wamen dapat merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta.

"Terhadap fakta demikian, sekalipun wakil menteri membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian, oleh karena pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri, maka wakil menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan kepada menteri," katanya.

"Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri," sambungnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan, hal itu dilakukan agar wamen bisa fokus dalam kerjanya. Hal ini sebagaimana alasan perlunya posisi wamen di kementerian.

"Pemberlakuan demikian dimaksudkan agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu," katanya.

Menanggapi itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, hal itu merupakan pertimbangan MK dan bukan jadi sebuah keputusan yang mengikat.

"Baca putusan dari MK kedudukan wamen, wakil menteri bisa kami sampaikan bahwa soal rangkap jabatan wamen bisa dikatakan itu adalah masuk dalam pertimbangan MK. Jadi bukan sebuah keputusan. Karena masuk dalam pertimbangan dan bukan sebuah keputusan maka bisa dikatakan ini belum mengikat, tidak mengikat, jadi kita masih menunggu," terangnya.

"Kecuali tadi misalnya sebagai sebuah keputusan MK itu pasti mengikat semua pihak tapi karena masuk dalam pertimbangan maka bukan sebuah norma hukum baru," tambahnya.

Terlebih, kata Arya, putusan MK menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon. Kembali, Arya bilang, persoalan rangkap jabatan wamen merupakan pertimbangan MK dan tidak mengikat secara hukum.

"Kalau lihat keputusan MK, MK memutuskan pemohon ditolak. Kedudukan pemohon ditolak untuk jadi pemohon, itu pesan MK. Yang lainnya masalah pertimbangan, kalau pertimbangan itu tidak mengikat secara hukum," terangnya.
https://indomovie28.net/bigfoot-horror-camp/