Selasa, 30 Maret 2021

Di Masa Depan, Vaksin Corona Cukup Dihirup

  Di masa mendatang vaksin COVID-19 bakal hadir dalam bentuk hirup. Hal ini tengah disiapkan dan dikembangkan oleh peneliti dari Oxford University. Vaksin ini rencananya akan diuji ke 30 relawan berusia 18-40 tahun.

Dikutip dari Reuters, Sabtu (27/3/2021) para peneliti Oxford University di Inggris sempat menjelaskan bahwa pemberian vaksin hirup diharap dapat menimbulkan respons imun lokal di saluran napas. Vaksin juga diharap lebih mudah diberikan pada orang-orang yang sulit menghadapi jarum suntik.


Oxford University kembali menggandeng AstraZeneca untuk pengembangan vaksin Corona hirup ini. Dilansir SkyNews Inggris, nantinya mereka akan membuat yang namanya alat semprot ke hidung, atau intranasal spray device.


"Ada beberapa orang yang lebih cocok dengan vaksin lewat hidung, dan keuntungannya praktis. Vaksin flu untuk sekolah-sekolah di Inggris juga memakai alat semprot ke hidung," kata Dr Sandy Douglas, kepala riset vaksin hirup ini.


Kepala peneliti klinik Jenner Institute, Dr Meera Madhavan menyambut positif uji coba vaksin hirup ini oleh Oxford University dan AstraZeneca.


"Uji coba ini akan membantu kita memahami keamanan dan efek samping dari Vaksin COVID-19 dengan semprotan hidup dari Oxford-Astrazeneca," kata Madhavan.


Kepala peneliti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Soumya Swaminathan, memprediksi akan semakin banyak variasi vaksin COVID-19 di tahun 2022. Ini karena para pengembang terus melakukan inovasi untuk menghadapi situasi pandemi yang juga berkembang.


Kemungkinan nantinya akan ada juga vaksin yang diberi lewat oral atau plester koyo.


"Saya pikir di awal 2022 kita akan melihat berbagai jenis vaksin mutakhir," kata Soumya.


Hingga saat ini sudah ada lebih dari 80 jenis kandidat vaksin COVID-19 di dunia yang masuk dalam tahap uji klinis. Pada akhir tahun 2021 diprediksi akan ada enam sampai delapan kandidat vaksin lagi yang siap dianalisa untuk mendapat izin penggunaan darurat.

https://kamumovie28.com/movies/victoria-the-great/


Yuk Kenalan dengan Perwakilan Indonesia di Free Fire World Series


 Indonesia akan mengirimkan 2 tim perwakilan untuk turnamen internasional Free Fire World Series 2021 Singapura. Dipilih berdasarkan kedudukan poin di Grand Finals FFIM 2021 Spring lalu, EVOS Esports dan First Raiders resmi akan mewakilkan Indonesia pada ajang paling bergengsi di competitive scene Free Fire ini.

Membahas tentang EVOS Esports, tentunya sudah tidak asing lagi di kalangan penggemar skema kompetitif Free Fire. Tim yang telah mencetak beragam prestasi ini akan mengemban tanggung jawab penting di FFWS yang akan datang. Yuk kenalan dengan para perwakilan Indonesia dari EVOS Esports!


1. EVOS SAM13

Saeful Muharrom, atau yang akrab dikenal dengan nama panggungnya SAM13 adalah kapten dari EVOS Esports. Namanya langsung melambung tinggi setelah sebelumnya menjuaraI Free Fire World Cup 2019 bersama rekan-rekan sejawatnya di EVOS Capital lalu.


Pemain kelahiran Jakarta, 13 April 2001 ini telah mencetak beragam prestasi di competitive scene Free Fire. Hingga kini performa apiknya di FFWC 2019 masih sangat berkesan dikalangan penikmat skema kompetitif Free Fire.


Selain menjadi kapten dan spokeperson dari EVOS Esports, SAM13 juga mengemban tugas untuk menjadi shotcaller, pengambil keputusan pada setiap pertarungan.


2. EVOS Mr.05

Mr.05 yang bernama lengkap Regi Pratama ini merupakan sosok professional player Free Fire yang paling banyak diidolakan. Kepiawaiannya di pertempuran mampu menginspirasi banyak pemain lainnya.


Pria kelahiran Jakarta, 5 Oktober 2002 ini merupakan teman akrab SAM13 sedari kecil. Mereka telah mencetak beragam prestasi baik tingkat minor maupun major bersama-sama.


Namun, banyaknya prestasi tidak serta-merta menyurutkan semangatnya. Regi dan kawan-kawan EVOS Esports tentu akan berjuang sekuat tenaga khususnya untuk FFWS kali ini.

https://kamumovie28.com/movies/taste-of-love-3d/

Aneka Skenario Masa Depan UU ITE

 Polemik pasal karet UU ITE seperti momok menakutkan di masyarakat. Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE dinilai multi tafsir dan telah menjerat banyak korban. Banyak pihak mendesak agar kedua pasal tersebut dicabut saja.

Tujuan awal pembentukan UU ITE adalah agar ruang digital Indonesia dapat dimanfaatkan dengan lancar dan produktif serta dapat mencegah konflik di ranah maya. Terbitnya undang-undang tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknik informasi.


UU ITE tersebut memiliki tujuan yang baik. Namun dalam praktik, Pasal 27 dan Pasal 28 justru menimbulkan ketidakadilan karena seringkali dimanfaatkan salah satu pihak untuk membungkam pihak yang kritis, bahkan cenderung menghalangi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Melansir SAFEnet, Rabu (24/3) sepanjang tahun 2020 sudah ada 34 kasus yang terjerumus dalam pasal karet ini.


Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Dr Febby Mutiara Nelson SH MH mendukung wacana pemerintah untuk mengamandemen UU ITE. Ia mengungkapkan bahwa Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE bak pasal karet.


Selain isinya multitafsir, kedua pasal tersebut menimbulkan duplikasi hukum, salah satunya dengan KUHP. Febby menjelaskan bahwa Pasal 27 dan 28 UU ITE mengatur perbuatan yang dilarang, sehingga seharusnya pasal ini tidak bisa berdiri sendiri tetapi harus di-juncto-kan dengan Pasal 45 dan 45 A UU ITE.

https://kamumovie28.com/movies/the-taste-of-love/


"Apakah pasal ini dapat menimbulkan kriminalisasi atau tidak, ketentuan pasal tersebut merupakan delik dikualifisir dari ketentuan serupa yang ada di dalam KUHP," kata Febby saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (27/3/2021).


Artinya, Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE tersebut memberikan unsur keadaan yang memberatkan dari suatu tindak pidana serupa yang telah diatur dalam KUHP yang mengakibatkan ancaman pidananya diperberat.


Hingga saat ini sudah terdapat beberapa skenario untuk menindaklanjuti kedua pasal karet tersebut. Hotman Paris Hutapea mengusulkan agar pemerintah menghapus Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan dimasukkan murni ke ranah hukum perdata.


Di sisi lain, ada pihak yang mengusulkan untuk merevisi kedua pasal tersebut. Ada juga yang mengusulkan bahwa kedua pasal tersebut tidak perlu direvisi melainkan hanya perlu direvisi penegakan hukumnya.


Menanggapi hal tersebut, Febby menyatakan khusus mengenai Pasal 27 dan 28 UU ITE sebaiknya dimasukkan kembali dalam KUHP dan ditempatkan dalam delik dikualifisir atau tindak pidana yang mengandung unsur yang dapat memperberat ancaman pidana seseorang.


Apabila menyoroti kedua pasal karet tersebut, ditemukan bahwa konstruksi pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga diatur dalam Pasal 310-321 KUHP. Sama halnya dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang termaktub dalam Pasal 156, 156a, dan 157 KUHP. Duplikasi kedua pasal ini membuat cakupan pidana mengenai pencemaran nama baik menjadi sangat luas.


Halaman selanjutnya: jalan panjang revisi UU ITE...

https://kamumovie28.com/movies/taste-of-love-4/