Sabtu, 10 April 2021

Kafe-Diskotek Wajib Bayar Royalti Musik, Pemerintah Buka Suara

 Pemerintah akhirnya buka suara terkait heboh 14 sektor usaha atau kegiatan yang diwajibkan membayar royalti atas pemutaran lagu atau musik di tempat usahanya. Melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pemerintah menjelaskan kewajiban tersebut.

Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham Freddy Harris mengatakan aturan yang baru diterbitkan pemerintah merupakan penegasan dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).


"PP royalti itu mempertegas UU Hak Cipta. Jadi lebih dipertegas saja unit komersial mana saja yang wajib bayar," kata Freddy saat dihubungi detikcom, Sabtu (10/4/2021).


Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.


Freddy mengatakan, penerbitan beleid ini juga merupakan fasilitas dari pemerintah agar hak para musisi atas karyanya mendapatkan royalti. Menurut dia, selama ini banyak musisi yang tidak mendapatkan hak royalti karena belum ada aturannya.


Dalam PP Nomor 56/2021, pemerintah juga menetapkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai wadah yang menagih dan menyetorkan uang royalti kepada para musisi. Apalagi soal pengaturan pembayaran royalti ini bukan hal yang baru, karena aturannya sudah ada sejak tahun 2014.


"Pemerintah tahun 2014 masuk, pemerintah melakukan pengawasan, para penyanyi itu sering banget minta perlindungan ke kita. Jadi lucu para pencipta dan penyanyi banyak yang minta perlindungan ke kita, lagu saya dibajak, lagu saya nggak dibayar," ungkapnya.


Melalui PP Nomor 56/2021, pemerintah menetapkan 14 sektor usaha atau kegiatan komersial wajib membayar royalti jika dalam operasional bisnisnya memutar lagu atau musik.


Sebanyak 14 sektor usaha maupun kegiatan yang wajib membayar royalti atas musik atau memutar lagu saat beroperasi diatur dalam pasal 3 ayat 2, yaitu:


Seminar dan konferensi komersial; restoran termasuk kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; pameran dan bazar; bioskop; nada tunggu telepon; pertokoan.


Selanjutnya bank dan kantor; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel termasuk kamar hotel, dan fasilitas hotel; terakhir usaha karaoke.

https://maymovie98.com/movies/fate-stay-night-heavens-feel-ii-lost-butterfly/


Benarkah Banyak Proyek Mangkrak di Era Erick Thohir?


Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menyebut Menteri BUMN Erick Thohir akan mewarisi proyek-proyek mangkrak. Sebab, sejumlah proyek infrastruktur yang tidak layak secara ekonomi rampung di tahun 2021.

Proyek-proyek yang sudah jadi tersebut menanggung tiga beban sekaligus yakni beban operasional, beban bayar utang dan beban penyusutan.


"Saya paham betul, dan ini sebenarnya itu istilahnya Bung Arya kalau sudah hadir, Bung Arya dan Pak Erick Thohir panen proyek mangkrak," katanya dalam diskusi Narasi Institute, Jumat (8/4/2021).


Said Didu pun menjelaskan penyebab kinerja BUMN karya tertekan. Dia bilang, salah satunya disebabkan karena BUMN menggarap proyek-proyek yang tidak layak secara ekonomi.


Menurutnya, sesuai UU BUMN apabila pemerintah memberikan penugasan kepada BUMN dan tidak layak secara ekonomi maka pemerintah harus menanggung biayanya ditambah margin. Pemerintah telah bekerja dengan baik karena memberikan penyertaan modal negara (PMN) pada 2016-2017.


Namun, setelah itu PMN tidak diberikan sehingga BUMN pun melanjutkan pekerjaan dengan mencari utang.


"Kalau utang saya yakin betul karena margin, net margin rata-rata jasa konstruksi 4% net marginnya maka kalau mengambil utang yang bunganya 11-12% maka dipastikan akan rugi karena net marginnya rendah sekali," katanya.


Said Didu memperkirakan proyek-proyek tersebut mangkrak karena tidak mendapat PMN.


"Karena saya sudah perkirakan 2018-2019 bahwa kalau tidak ada PMN maka 2021 pasti proyek-proyek tersebut mangkrak," katanya.

https://maymovie98.com/movies/the-man-who-sleeps/


Rabu, 07 April 2021

Daftar Lokasi Vaksinasi Corona untuk Lansia dan Guru di DKI dan Kota Lainnya

  Oma dan opa berusia 60 tahun ke atas dan belum mendapat vaksinasi Corona, atau bahkan bingung tidak tahu cara daftar vaksin lansia? Tak perlu khawatir, terdapat berbagai program vaksinasi gratis yang diselenggarakan bagi para lansia di berbagai daerah, termasuk DKI Jakarta dan kota lainnya.

Menjelang pelaksanaan sekolah tatap muka secara terbatas pada Juli 2021, prioritas vaksinasi kini juga diberikan pada para guru dan tenaga pendidik. Beberapa lokasi vaksinasi sudah melayani vaksinasi guru, baik secara kolektif maupun individual.


Praktis dan relatif cepat, berikut daftar program vaksinasi COVID-19 untuk lansia dan tenaga pendidik di berbagai tempat di DKI Jakarta dan kota lainnya:


(Update 7 April 2021)


- Lantai 3 Lippo Plaza Kramat Jati (Jakarta Timur) - Pendamping lansia bisa ikut divaksin!

Target: Lansia, ASN, Nakes, dan Tokoh Agama


*Pengantar lansia bisa mendapatkan vaksin


Kuota: 250 orang per hari


Jadwal: Kamis-Jumat / 8-9 April 2021 pukul 11.00-15.00 WIB


Syarat:


Lansia (usia 60 tahun ke atas, KTP DKI Jakarta atau domisili di wilayah Kecamatan Kramat Jati)

ASN (Kantor Lurah dan Kantor Camat wilayah kerja Kramat Jati)

Nakes (dibuktikan dengan SIP/STR wilayah kerja Kramat Jati)

Tokoh Agama (telah terdaftar DI SINI)

Mendaftar melalui TAUTAN INI

Info lebih lanjut hubungi dr Sartika di nomor 08786972724

(Update 5 April 2021)


JIEP Pulomas (Jakarta Timur)

Target: Guru dan lansia


Jadwal: 5-9 April 2021 pukul 09.00-16.00 WIB


Syarat:


Menggunakan kendaraan (roda dua atau empat) karena sistem drive-thru

Mendaftar online di aplikasi My Health Diary atau tautan vaksinasi.org

Jadwal vaksinasi akan diberikan berupa QR Code setelah melakukan pendaftaran.


- Kecamatan Ciracas (Jakarta Timur)

Jadwal: 5-9 April 2021 pukul 08.00-15.00 WIB

https://kamumovie28.com/movies/the-human-comedy-2/


Target: Lansia, ASN (PJLP), Tokoh Agama, Tenaga Medis.


Lokasi:


SDN 10 Cibubur (Kelurahan Cibubur)

SDN 11 Ciracas (Kelurahan Ciracas)

SMPN 174 Susukan (Kelurahan Susukan)

Puskesmas Kelurahan Kelapa Dua Wetan

Puskesmas Kelurahan Rambutan (khusus tanggal 6-9 April 2021)

Syarat:


Membawa fotokopi KTP

Teruntuk lansia: berusia 60 tahun ke atas

Tokoh Agama yang terdaftar di biro DIKMENTAL Provinsi DKI Jakarta

Hanya untuk KTP DKI Jakarta atau membawa bukti surat domisili dari RT/RW setempat.

(Update per 3 April 2021)


- RSUD Taman Sari (Jakarta Barat)

Jadwal: Senin-Jumat pukul 08.00-12.00 WIB


Syarat:


Lansia (usia 60 tahun ke atas)

Mendaftarkan diri dengan datang ke RSUD Taman Sari dan untuk mendapatkan jadwal vaksinasi

Datang ke RSUD Taman Sari sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa kartu vaksin dan KTP

Informasi lebih lanjut dapat hubungi 0858 9248 1576.


(Update per 1 April 2021)


- RS Lira Medika (Karawang)

Jadwal: 1 dan 5 April 2021 pukul 08.00-15.30 WIB


Syarat:


Lansia (usia 60 tahun ke atas)

Mendaftarkan diri dan melakukan appointment di aplikasi RS Lira Medika

Datang ke RS sesuai jadwal dengan membawa KTP (Karawang atau non-Karawang).

(Update 31 Maret 2021)


- Klinik Cinta Anak Bangsa YCAB (Jakarta Barat) - Bisa untuk Guru

Jl Duri Raya No 57A, Duri Kepa, Kebon Jeruk


Jadwal: mulai 25 Maret-Mei 2021, setiap hari (kecuali tanggal merah) pukul 09.00-15.30


Kuota: 100 dosis perhari


Syarat untuk Lansia:


Lansia (usia 60 tahun ke atas) dan memiliki KTP DKI Jakarta atau surat keterangan domisili di DKI Jakarta

Wajib datang dengan pendamping dan menggunakan kendaraan (sistem drive-thru).

https://kamumovie28.com/movies/the-human-comedy/