Sabtu, 26 Juni 2021

Viral Hoax Obat untuk Pasien COVID-19, Ini Anjuran yang Benar Menurut Dokter

 Baru-baru ini, viral pesan di Whatsapp berisi daftar obat yang bisa digunakan untuk mencegah infeksi paru-paru pada pasien COVID-19. Dokter menegaskan, kabar tersebut adalah hoaks. Beberapa dari obat tersebut tidak boleh dibeli secara bebas dan harus sesuai anjuran dokter.

Berikut isi pesan tersebut:

https://trimay98.com/movies/the-face-of-another/


"Untuk menekan infeksi paru agar tidak cepat meningkat >50% bagi yg positif covid, Cara minum :

1. Ivermactine 12mg, 2 butir dilarutkan di air setengah gelas (3 hari sekali)

2. Azithromycin 1 x sehari (siang) 1 butir

3. Doxycycline 2 x sehari (pagi & malam) 1 butir

4. Zinc 1 x sehari larutkan di 1/2 gelas air (malam)

5. Vit e 1 x sehari (pagi)

6. Vit d 1 x sehari (siang)"


Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dr Agus Dwi Susanto, SpP(K), FISR, FAPSR menjelaskan, jika pasien COVID-19 ingin membeli atau mengonsumsi obat COVID-19, ada sejumlah obat yang sudah aman digunakan dan tercantum di dalam Pedoman Tatalaksana COVID-19.


"Dari tahun lalu acuannya ini di seluruh fasilitas layanan kesehatan. Kalau nggak ada acuan, dokter nggak bisa ngobatin. Sudah diadopsi Kementerian Kesehatan juga, jadi buku saku," terang dr Agus pada detikcom, Jumat (25/6/2021).


Berikut beberapa obat dan vitamin yang direkomendasikan untuk pasien tanpa gejala (OTG):


1. Vitamin C (untuk 14 hari) dengan pilihan:


- Tablet vitamin C non acidic 500 mg/6-8 jam oral (untuk 14 hari)

- Tablet isap vitamin C 500 mg/12 jam oral (selama 30 hari)

- Multivitamin yang mengandung vitamin C 1-2 tablet/24 jam (selama 30 hari)

- Dianjurkan multivitamin yang mengandung vitamin C, B, E, Zink


2. Vitamin D


- Suplemen: 400 IU-1000 IU/hari (tersedia dalam bentuk tablet, kapsul, tablet effervescent, tablet kunyah, tablet hisap, kapsul lunak, serbuk, sirup)

- Obat: 1000-5000 IU/hari (tersedia dalam bentuk tablet 1000 IU dan tablet kunyah 5000 IU)


3. Obat-obatan suportif baik tradisional (Fitofarmaka) maupun Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) yang teregistrasi di BPOM dapat dipertimbangkan untuk diberikan namun dengan tetap memperhatikan perkembangan kondisi klinis pasien.


4. Obat-obatan yang memiliki sifat antioksidan dapat diberikan.


Sedangkan untuk pasien bergejala ringan yang menjalankan isolasi mandiri, berikut anjuran obat dan vitamin yang bisa dikonsumsi:

1. Vitamin C (untuk 14 hari) dengan pilihan:

- Tablet vitamin C non acidic 500 mg/6-8 jam oral (untuk 14 hari)

- Tablet isap vitamin C 500 mg/12 jam oral (selama 30 hari)

- Multivitamin yang mengandung vitamin C 1-2 tablet/24 jam (selama 30 hari)

- Dianjurkan multivitamin yang mengandung vitamin C, B, E, Zink


2. Vitamin D

- Suplemen: 400 IU-1000 IU/hari (tersedia dalam bentuk tablet, kapsul, tablet effervescent, tablet kunyah, tablet hisap, kapsul lunak, serbuk, sirup)

- Obat: 1000-5000 IU/hari (tersedia dalam bentuk tablet 1000 IU dan tablet kunyah 5000 IU)


3. Pengobatan simtomatis seperti parasetamol bila demam.


4. Obat-obatan suportif baik tradisional (Fitofarmaka) maupun Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) yang teregistrasi di BPOM dapat dipertimbangkan untuk diberikan namun dengan tetap memperhatikan perkembangan kondisi klinis pasien.

https://trimay98.com/movies/true-justice-vengeance-is-mine/

Daftar Lengkap Lokasi Vaksin COVID-19 Tanpa Syarat KTP Domisili

 Syarat KTP domisili untuk penerima vaksin COVID-19 telah dihapus oleh pemerintah. Warga Indonesia kini bisa mendapat pelayanan vaksinasi COVID-19 di mana saja, di Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Kementerian Kesehatan RI.

"Semua bisa selama UPT Kemkes ya," kata dr Siti Nadia Tarmizi, juru bicara vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes RI, saat dihubungi detikcom, Jumat (25/6/2021).

https://trimay98.com/movies/vengeance-is-mine-reinventing-man-on-fire/


Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.


SE tersebut ditujukan kepada seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh Direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.


"Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP," tulis Kemenkes RI dalam rilis yang dilihat detikcom, Jumat (25/6/2021).


Berikut daftar lengkap UPT Kemenkes RI, yang dapat melayani vaksinasi COVID-19 tanpa perlu memiliki KTP atau domisili setempat.


1. Aceh:

Poltekkes NAD, Aceh Besar

KKP Banda Aceh.

2. Sumatera Utara:

RSUP Adam Malik, Medan

Poltekkes Medan.

3. Sumatera Barat:

RSUP Dr M Djamil, Padang

RS Stroke Nasional, Bukittinggi

Poltekkes Padang.

4. Riau:

Poltekkes Riau, Pekanbaru.

5. Jambi:

Poltekkes Kemenkes Jambi.

6. Sumatera Selatan:

RSUP Dr Moh Hoesin, Palembang

RS Kusta Dr Rivai, Palembang

Poltekkes Palembang.

7. Bengkulu:

Poltekkes Kemenkes Bengkulu.

8. Lampung:

Poltekkes Tanjung Karang.

9. Bangka Belitung:

Poltekkes Pangkal Pinang.

10. Kepulauan Riau:

Poltekkes Tanjung Pinang.

11. DKI Jakarta:

RSUP Fatmawati

RS Ketergantungan Obat

RSUP Persahabatan

RS Pusat Otak Nasional

RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo

RS Jiwa Dr Soeharto Heerdjan

RS Kanker Dharmais

RS Anak Bunda Harapan Kita

RS Jantung Harapan Kita

RSPI Prof Sulianti Saroso

Poltekkes Jakarta I

Poltekkes Jakarta II

Poltekkes Jakarta III

Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes.


12. Jawa Barat:

RS Paru Dr M Gunawan, Cisarua

RS Jiwa dr Marzoeki Mahdi, Bogor

RS Paru Dr HA Rotinsulu, Bandung

RSUP Dr Hasan Sadikin, Bandung

RS Mata Cicendo, Bandung

Poltekkes Bandung

Poltekkes Tasikmalaya.

13. Jawa Tengah:

RS Jiwa Prof Soerojo, Magelang

RSUP Soeradji Tirtonegoro, Klaten

RS Ortopedi Prof R Soeharso, Sukoharjo

RS Paru Dr Ario Wirawan, Salatiga

RSUP Dr Kariadi, Semarang

Poltekkes Semarang

Poltekkes Surakarta.

14. DI Yogyakarta:

RSUP Dr Sardjito

Poltekkes Yogyakarta.

15. Jawa Timur:

RS Jiwa Dr Radjiman, Lawang

Poltekkes Surabaya

Poltekkes Malang.

16. Banten:

RS Kusta Sitanala, Tangerang

Poltekkes Banten, Tangerang.

17. Bali:

RSUP Sanglah, Denpasar

Poltekkes Denpasar.

18. Nusa Tenggara Barat:

Poltekkes Mataram.

19. Nusa Tenggara Timur:

Poltekkes Kupang.

20. Kalimantan Barat:

Poltekkes Pontianak.


21. Kalimantan Tengah:

Poltekkes Palangkaraya.

22. Kalimantan Selatan:

Poltekkes Banjarmasin.

23. Kalimantan Timur:

Poltekkes Kaltim, Samarinda.

24. Sulawesi Utara:

RSUP Prof RD Kandou, Manado

RSUP Ratatotok, Buyat

Poltekkes Manado.

25. Gorontalo:

Poltekkes Gorontalo.

26. Sulawesi Tengah:

Poltekkes Palu.

27. Sulawesi Selatan:

RS Kusta T Chalid, Makassar

RSUP Dr Wahidin, Makassar

Poltekkes Makassar.

28. Sulawesi Tenggara:

Poltekkes Kendari.

29. Sulawesi Barat:

Poltekkes Mamuju.

30. Maluku:

Poltekkes Maluku, Ambon.

31. Maluku Utara:

Poltekkes Ternate.

32. Papua Barat:

Poltekkes Sorong.

33. Papua:

Poltekkes Jayapura.

https://trimay98.com/movies/i-spit-on-your-grave-iii-vengeance-is-mine/