Minggu, 05 April 2020

Singapura Perketat Akses Masuk, Bila Melanggar Aturan Bisa Dipenjara

Singapura telah memberlakukan sejumlah aturan untuk memperketat turis asing yang akan masuk ke negaranya. Bagi yang melanggar akan kena hukuman mulai dari denda sampai penjara.
Ditengok detikcom dari Instagram @safetravel.kemlu, setiap orang dari negara ASEAN (termasuk Indonesia), Jepang, Swiss, dan Britania Raya akan dikenakan karantina wajib di kediaman masing-masing selama 14 hari (Stay Home Notice/SHN). Oleh sebab itu setiap orang harus mampu menunjukkan bukti tempat tinggal selama mereka melaksanakan SHN.

Apabila wisatawan tidak mematuhi SHN selama berada di Singapura sesuai dengan Infectious Disease Act Singapura, mereka dapat dikenakan hukuman. Hukuman ini bervariasi mulai dari denda sampai dengan 10.000 SGD (Rp 106 juta) atau penjara sampai dengan 6 bulan.

Tak sampai di situ, bagi Permanent Resident Singapura, pemegang Long Term Visit Pass, Dependent's Pass, atau Student's Pass, izin masuk kembali (re-entry permit) dapat dicabut atau dipersingkat validitasnya.

Sementara bagi pekerja migran pemegang Work Pass, izin bekerjanya dapat dicabut.

Singapura memperketat akses masuk negaranya guna meminimalisir penularan Corona. Sebelumnya, Departemen Kesehatan Singapura menemukan fakta bahwa 25 persen jumlah kasus positif Corona di negaranya justru berasal dari negara lain.

Singapura juga telah melarang masuk traveler dengan riwayat perjalanan dari Prancis, Jerman, Italia dan Spanyol dalam 14 hari terakhir. Sementara itu warga negara Singapura juga diimbau untuk tidak bepergian ke China, Iran, Jepang, dan Korea Selatan.

Ramai di Medsos, Hotel BUMN Jadi Rumah Sakit Corona

Hotel Patra Comfort milik BUMN akan disulap jadi rumah sakit khusus Corona. Selain itu Rumah Sakit Pertamina Jaya juga akan jadi tempat penanganan khusus virus Corona.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Rumah Sakit Pertamina Jaya akan menggunakan bangunan lama untuk menampung pasien. Rumah sakit berkapasitas 65 tempat tidur yang terdiri dari 20 tempat tidur setingkat ICU dan 45 non ICU.

"Jadi Rumah Sakit Pertamina Jaya itu akan menggunakan bangunan lama, kan di daerah Cikini sama Pramuka. Itu ada sarana ruang isolasi bertekanan negatif di 3 lantai. Sehingga sistem penyaringan udara itu nggak terlewati virus juga," katanya lewat pesan singkat.

Dia menjelaskan, Rumah Sakit Pertamina Jaya akan dilengkapi laboratorium diagnosis, fasilitas radiologi, hingga ruang isolasi.

"Penanganan Covid 19 di Rumah Sakit Pertamina Jaya akan didukung 10 dokter spesialis, 8 dokter umum, 3 perawat terlatih," terangnya.

Kemudian, hotel digunakan untuk menampung orang dalam pemantauan (ODP) atau save house. Jumlahnya ada 52 tempat tidur.

Selain itu, Arya mengatakan, akan ada tambahan 90 tempat tidur lagi. Sehingga total kapasitas untuk melayani pasien corona sekitar 160 tempat tidur.

"Dan nanti ada penambahan 90 tempat tidur lagi kita siapkan di situ kita akan bikin seperti ruangan khusus mudah-mudahan selesai dalam tempo 2 minggu. Sehingga total kapasitas mencapai 160 tempat tidur, ini semua akan kita lengkapi. Jadi hotel tadi akan kita jadikan tempat penanganan corona," jelasnya.

"Yang 65 itu rumah sakit ditambah hotel, 90 lagi kita buat lagi tambahan nantinya dengan bangunan khusus yang kita bangun jadi dipersiapkan untuk pasien corona," tambahnya.

Songkran Tak Akan Lagi Sama Tahun Ini

 Songkran atau tahun baru di Thailand jatuh pada bulan April. Tahun ini, tak ada festival perang air seperti yang sudah-sudah untuk meredam penularan kasus virus Corona.
Wakil Perdana Menteri Thailand, Wissanu Krea-ngam, mengumumkan Songkran tahun ini jatuh pada tanggal 13-15 April. Itu menjadi libur resmi terpanjang di Thailand.

Tapi, Songkran, yang seperti lebaran di Indonesia, periode mudik bagi warga Thailand, tahun ini tak akan sama. Tak akan ada pertempuran air di jalanan.

"Tanggal untuk perayaan Songkran akan diumumkan kemudian," ujar Wissanu setelah menghadiri pertemuan National Covid-19 Management Centre dan Perdana Menteri Prayuth Chan o-cha.

Sebabnya, Thailand takluk oleh virus Corona. Orang positif terinfeksi virus Corona di Thailand melonjak dari 33 orang menjadi 147 orang.

Dengan jumlah terinfeksi positif Corona itu, Thailand menutup area publik, termasuk sekolah, universitas, dan bioskop, serta stadion.

Thailand juga telah menutup akses orang masuk dari China, Korea Selatan, Iran, Italia, dan Hong Kong , serta Makau. Negeri Gajah Putih itu juga tak menerbitkan visa on arrival dari sejumlah negara dalam periode ini.

"Bahayanya Covid-19 merupakan prioritas negara. Kehancuran ekonomi adalah yang kedua. Kami harus menjadikan keselamatan warga sebagai yang utama. Kami bisa memulihkan kerusakan di bidang wisata dan industri setelah situasi ini selesai," kata Wissanu seperti dikutip Bangkok Post.

Sementara itu, Prayuth meminta agar warga Thailand bersedia untuk bekerja sama dengan otoritas, menerapkan gaya hidup higienis, tak bepergian ke luar negeri, dan tinggal di rumah selama 14 hari setelah bepergian dari negara pandemi, juga segera ditangani setelah sakit.

"Please jangan menyebarkan berita palsu yang bisa membuat panik dan tak perlu menimbun makanan dan kebutuhan lain. Percayalah kepada pemerintah untuk menangani kasus ini," kata Prayuth.

Pandemi akan terus berjalan. Saya mengerti kalian menderita dan kesulitan. Apapun, kita harus bertahan dan mengatasi krisis ini bersama-sama. Thailand harus menang," dia menambahkan.

Singapura Perketat Akses Masuk, Bila Melanggar Aturan Bisa Dipenjara

Singapura telah memberlakukan sejumlah aturan untuk memperketat turis asing yang akan masuk ke negaranya. Bagi yang melanggar akan kena hukuman mulai dari denda sampai penjara.
Ditengok detikcom dari Instagram @safetravel.kemlu, setiap orang dari negara ASEAN (termasuk Indonesia), Jepang, Swiss, dan Britania Raya akan dikenakan karantina wajib di kediaman masing-masing selama 14 hari (Stay Home Notice/SHN). Oleh sebab itu setiap orang harus mampu menunjukkan bukti tempat tinggal selama mereka melaksanakan SHN.

Apabila wisatawan tidak mematuhi SHN selama berada di Singapura sesuai dengan Infectious Disease Act Singapura, mereka dapat dikenakan hukuman. Hukuman ini bervariasi mulai dari denda sampai dengan 10.000 SGD (Rp 106 juta) atau penjara sampai dengan 6 bulan.

Tak sampai di situ, bagi Permanent Resident Singapura, pemegang Long Term Visit Pass, Dependent's Pass, atau Student's Pass, izin masuk kembali (re-entry permit) dapat dicabut atau dipersingkat validitasnya.

Sementara bagi pekerja migran pemegang Work Pass, izin bekerjanya dapat dicabut.

Singapura memperketat akses masuk negaranya guna meminimalisir penularan Corona. Sebelumnya, Departemen Kesehatan Singapura menemukan fakta bahwa 25 persen jumlah kasus positif Corona di negaranya justru berasal dari negara lain.

Singapura juga telah melarang masuk traveler dengan riwayat perjalanan dari Prancis, Jerman, Italia dan Spanyol dalam 14 hari terakhir. Sementara itu warga negara Singapura juga diimbau untuk tidak bepergian ke China, Iran, Jepang, dan Korea Selatan.