Rabu, 05 Agustus 2020

Pemegang Izin Edar Bionuswa Bantah Klaim Hadi Pranoto soal 'Obat COVID-19'

Belakangan ramai soal video Anji dan Hadi Pranoto yang mengklaim temuan 'obat COVID-19'. Hadi mengklaim obat ini merupakan produk Bio Nuswa yang sudah mendapat izin edar dari BPOM.
Namun, Bio Nuswa membantah bahwa produknya bisa membantu menyembuhkan pasien COVID-19 seperti yang ramai diperbincangkan belakangan ini. Pihak Bio Nuswa menyebut produk ini hanya untuk membantu memelihara daya tahan tubuh.

"Klaim untuk produk "BIO NUSWA"dengan Nomor Izin Edar POM TR203636031 yang kami daftarkan yaitu "Membantu memelihara daya tahan tubuh, bukan menyembuhkan pasien yang terpapar virus covid-19 seperti di beberapa pemberitaan belakangan ini," sebut rilis yang diterima detikcom Rabu (5/8/2020).

"Kami harapkan dengan adanya klarifikasi ini, dapat menyelesaikan pemberitaan yang menyimpang di masyarakat. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih," lanjut rilis tersebut.

Pihak Bio Nuswa menegaskan bahwa terdapat produk yang mengatasnamakan produk mereka dengan nomor izin BPOM yang berbeda, dihimbau untuk berhati-hati.

"Jika terdapat produk "BIO NUSWA"atau produk lain yang mencantumkan Nomor Izin Edar POM TR203636031 beredar di pasaran , maka dapat kami pastikan bahwa produk tersebut bukan merupakan produksi PT Sarakamandiri Semesta, sehingga kualitas dan keaslian produk tersebut bukan tanggung jawab kami," lanjut rilis tersebut.

Dinkes Sebut Denda Pelanggaran Protokol COVID-19 di DKI Capai Rp 2 M

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menyebutkan masih banyak warga yang melanggar protokol kesehatan. Bahkan beberapa warga masih menilai virus Corona COVID-19 bukan sebagai ancaman.
"Masalah utama yang kami hadapi saat ini kami berkolaborasi dengan berbagai pihak di luar kesehatan juga membuat semacam survei-survei, nah yang menarik adalah ternyata masih ada persepsi dari masyarakat yang belum memahami dengan benar bahwa COVID-19 itu sebagai ancaman," kata dr Widyastuti, MKM, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dalam siaran pers BNPB, Rabu (5/8/2020).

dr Widyastuti menyebut tidak sedikit masyarakat yang menganggap bahwa virus Corona COVID-19 akan hilang dengan sendirinya. Hal ini menjadi salah satu tantangan bagi Dinkes DKI Jakarta dalam menangani wabah Corona.

Bahkan, hingga kini dr Widyastuti menyebut total denda yang sudah terkumpul akibat pelanggaran tersebut mencapai lebih dari 2 miliar rupiah yaitu totalnya Rp 2.470.710.000 yang dilaporkan per 5 Agustus. Sanksi ini ditentukan dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

"Bagaimana ketaatan memakai memakai masker, itu saja pelanggarannya luar biasa, sampai sekarang kami mempunyai data bahwa sampai saat ini, dendanya ada 2 punish-nya ada dua. Pertama bentuk uang kita sudah mengumpulkan lebih dari 2 miliar, dari pelanggaran tadi, kami tentunya bukan mengejar uangnya, tapi bagaimana mendisiplinkan masyarakat," lanjut dr Widyastuti.

"Yang kedua juga sanksi sosial dengan membersihkan tempat-tempat tertentu yang sudah ditetapkan dengan memakai rompi melanggar PSBB," pungkasnya.
https://cinemamovie28.com/resident-evil-extinction/

Satgas COVID-19 Paparkan 4 Penyebab Kematian Pasien Corona di Indonesia

Kematian pasien virus Corona di Indonesia masih terus bertambah setiap harinya. Per 4 Agustus, pasien COVID-19 yang meninggal bertambah 86 sehingga total kematian menjadi 5.388 jiwa.
Persentase kematian atau case fatality rate (CFR) virus Corona di Indonesia saat ini mencapai 4,68 persen. Masih lebih tinggi jika dibandingkan CFR dunia yakni sebesar 3,79 persen.

Tim Pakar Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Dr Dewi Nur Aisyah menyebut ada sederet potensi penyebab kematian pada pasien COVID-19. Berikut di antaranya:

1. Terlambat ditangani
Tingkat kematian antara lain dipicu karena banyak pasien yang baru datang ke rumah sakit saat gejala nya sudah buruk.

"Kebanyakan kita temui, pasien-pasien di rumah sakit ini ketika kondisinya sudah memburuk, baru datang ke RS. Ketika datang ke rumah sakit apalagi kondisi rumah sakitnya penuh akan sulit memprioritaskan," jelas Dewi dalam siaran pers BNPB dan dilihat detikcom, Rabu (5/8/2020).

2. Penanganan yang terlambat
Seperti yang dijelaskan oleh Dewi, kebanyakan pasien COVID-19 baru datang ke rumah sakit ketika kondisi kesehatan sudah memburuk.

"Kemungkinan potensi penyebab kematian pertama adalah penanganan yang terlambat karena pasien datang ke rs dengan kondisi yang sudah lebih buruk dibandingkan kondisi di awal," terang Dewi.

3. Mengidap penyakit tidak menular
Banyak masyarakat Indonesia memiliki riwayat penyakit tidak menular seperti hipertensi, diabetes melitus, atau penyakit jantung yang merupakan faktor komorbid yang dapat memperparah atau memperburuk kondisi pasien Corona.

"Ketika ada kondisi penyerta kemudian terkena covid, ini akan membuat kondisi pasien akan menjadi lebih buruk. ada angka kematian tinggi karena PTM kita juga tinggi," tutur Dewi.

4. Kesediaan fasilitas kesehatan
Tidak dapat dipungkiri ketersediaan fasilitas kesehatan juga menjadi salah satu faktor potensi penyebab kematian pasien COVID-19. Karenanya pemerintah daerah harus memastikan jumlah tempat tidur RS rujukan, kamar ICU, dan SDM tenaga kesehatan cukup untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tidak terlambat.

"Ketersediaan tempat tidur, ventilator, SDM, harus sesuai standar WHO. Kalau bisa jangan 100 persen penuh, 60 persen saja sehingga ketika ada kenaikan kasus masih bisa ditampung untuk masuk ke rumah sakit," pungkasnya.

Pemegang Izin Edar Bionuswa Bantah Klaim Hadi Pranoto soal 'Obat COVID-19'

Belakangan ramai soal video Anji dan Hadi Pranoto yang mengklaim temuan 'obat COVID-19'. Hadi mengklaim obat ini merupakan produk Bio Nuswa yang sudah mendapat izin edar dari BPOM.
Namun, Bio Nuswa membantah bahwa produknya bisa membantu menyembuhkan pasien COVID-19 seperti yang ramai diperbincangkan belakangan ini. Pihak Bio Nuswa menyebut produk ini hanya untuk membantu memelihara daya tahan tubuh.

"Klaim untuk produk "BIO NUSWA"dengan Nomor Izin Edar POM TR203636031 yang kami daftarkan yaitu "Membantu memelihara daya tahan tubuh, bukan menyembuhkan pasien yang terpapar virus covid-19 seperti di beberapa pemberitaan belakangan ini," sebut rilis yang diterima detikcom Rabu (5/8/2020).

"Kami harapkan dengan adanya klarifikasi ini, dapat menyelesaikan pemberitaan yang menyimpang di masyarakat. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih," lanjut rilis tersebut.

Pihak Bio Nuswa menegaskan bahwa terdapat produk yang mengatasnamakan produk mereka dengan nomor izin BPOM yang berbeda, dihimbau untuk berhati-hati.

"Jika terdapat produk "BIO NUSWA"atau produk lain yang mencantumkan Nomor Izin Edar POM TR203636031 beredar di pasaran , maka dapat kami pastikan bahwa produk tersebut bukan merupakan produksi PT Sarakamandiri Semesta, sehingga kualitas dan keaslian produk tersebut bukan tanggung jawab kami," lanjut rilis tersebut.
https://cinemamovie28.com/ong-bak-3/