Rabu, 05 Agustus 2020

Pemegang Izin Edar Bionuswa Bantah Klaim Hadi Pranoto soal 'Obat COVID-19'

Belakangan ramai soal video Anji dan Hadi Pranoto yang mengklaim temuan 'obat COVID-19'. Hadi mengklaim obat ini merupakan produk Bio Nuswa yang sudah mendapat izin edar dari BPOM.
Namun, Bio Nuswa membantah bahwa produknya bisa membantu menyembuhkan pasien COVID-19 seperti yang ramai diperbincangkan belakangan ini. Pihak Bio Nuswa menyebut produk ini hanya untuk membantu memelihara daya tahan tubuh.

"Klaim untuk produk "BIO NUSWA"dengan Nomor Izin Edar POM TR203636031 yang kami daftarkan yaitu "Membantu memelihara daya tahan tubuh, bukan menyembuhkan pasien yang terpapar virus covid-19 seperti di beberapa pemberitaan belakangan ini," sebut rilis yang diterima detikcom Rabu (5/8/2020).

"Kami harapkan dengan adanya klarifikasi ini, dapat menyelesaikan pemberitaan yang menyimpang di masyarakat. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih," lanjut rilis tersebut.

Pihak Bio Nuswa menegaskan bahwa terdapat produk yang mengatasnamakan produk mereka dengan nomor izin BPOM yang berbeda, dihimbau untuk berhati-hati.

"Jika terdapat produk "BIO NUSWA"atau produk lain yang mencantumkan Nomor Izin Edar POM TR203636031 beredar di pasaran , maka dapat kami pastikan bahwa produk tersebut bukan merupakan produksi PT Sarakamandiri Semesta, sehingga kualitas dan keaslian produk tersebut bukan tanggung jawab kami," lanjut rilis tersebut.

Dinkes Sebut Denda Pelanggaran Protokol COVID-19 di DKI Capai Rp 2 M

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menyebutkan masih banyak warga yang melanggar protokol kesehatan. Bahkan beberapa warga masih menilai virus Corona COVID-19 bukan sebagai ancaman.
"Masalah utama yang kami hadapi saat ini kami berkolaborasi dengan berbagai pihak di luar kesehatan juga membuat semacam survei-survei, nah yang menarik adalah ternyata masih ada persepsi dari masyarakat yang belum memahami dengan benar bahwa COVID-19 itu sebagai ancaman," kata dr Widyastuti, MKM, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dalam siaran pers BNPB, Rabu (5/8/2020).

dr Widyastuti menyebut tidak sedikit masyarakat yang menganggap bahwa virus Corona COVID-19 akan hilang dengan sendirinya. Hal ini menjadi salah satu tantangan bagi Dinkes DKI Jakarta dalam menangani wabah Corona.

Bahkan, hingga kini dr Widyastuti menyebut total denda yang sudah terkumpul akibat pelanggaran tersebut mencapai lebih dari 2 miliar rupiah yaitu totalnya Rp 2.470.710.000 yang dilaporkan per 5 Agustus. Sanksi ini ditentukan dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

"Bagaimana ketaatan memakai memakai masker, itu saja pelanggarannya luar biasa, sampai sekarang kami mempunyai data bahwa sampai saat ini, dendanya ada 2 punish-nya ada dua. Pertama bentuk uang kita sudah mengumpulkan lebih dari 2 miliar, dari pelanggaran tadi, kami tentunya bukan mengejar uangnya, tapi bagaimana mendisiplinkan masyarakat," lanjut dr Widyastuti.

"Yang kedua juga sanksi sosial dengan membersihkan tempat-tempat tertentu yang sudah ditetapkan dengan memakai rompi melanggar PSBB," pungkasnya.
https://cinemamovie28.com/resident-evil-extinction/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar