Selasa, 01 September 2020

Satgas COVID-19 Awasi Mutasi Corona D614G: Belum Tentu Lebih Berbahaya

Satgas Penanganan COVID-19 terus mengawasi perkembangan mutasi virus Corona COVID-19. Mutasi D614G yang membuat heboh belakangan ini disebut belum tentu membuat virus jadi lebih berbahaya dari segi tingkat penularan dan keparahan penyakit.
Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan perlu studi lebih lanjut untuk memastikan klaim awal yang menyebut Corona dengan mutasi D614G lebih mudah menular hingga 10 kali lipat. Sementara dari tingkat keparahan, beberapa studi melihat tidak ada perbedaan berarti tingkat rawat inap pasien yang terinfeksi Corona jenis ini.

"Satgas memonitor kondisi adanya laporan ditemukannya virus yang bermutasi yaitu D614G yang ada di Indonesia. Kami melihat dengan deteksi RNA SARS-COV-2 ini biasanya lebih tinggi di mulut dan hidung. Sebenarnya belum tentu cerminan dari potensi penularan," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (1/9/2020).

"Memang menginfeksi tapi potensi penularannya belum bisa disimpulkan saat ini," lanjutnya.

Wiku menjelaskan mutasi Corona D614G belum bisa dianggap sebagai hal penting yang harus diperhatikan dari pasien bila dibandingkan faktor lain, seperti usia dan penyakit penyerta.

Ia menyebut pihaknya dan lembaga penelitian di Indonesia tetap akan terus mengawasi bila ada mutasi yang bisa berdampak besar.

"Perlu kami pastikan bahwa proses penelitian dan investigasi tentang virus ini tentunya dilakukan lembaga penelitian dan Kementerian Kesehatan," pungkas Wiku.

Alhamdulillah! RI Dapat 10 Juta Vaksin Corona Halal dari Uni Emirat Arab

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI (BPOM) Penny Lukito mengungkap Indonesia tengah menempuh dua jalur pengembangan vaksin Corona. Selain memproduksi vaksin dalam negeri, kerja sama dengan pihak luar juga dilakukan sebagai upaya mempercepat ketersediaan vaksin di Indonesia.
Untuk kerja sama dengan pihak luar negeri, selain dengan Sinovac, Indonesia juga tengah menjajaki peluang kolaborasi bersama perusahaan teknologi kesehatan G42 Uni Emirat Arab dengan Sinopharm.

"Ada kesepakatan di mana Uni Emirat Arab berkomitmen menyediakan 10 juta dosis vaksin COVID-19 untuk Indonesia melalui kerjasama G42 UEA dan Sinopharm dan Kimia Farma. Akhir 2020 diharapkan (tersedia) 10 juta vaksin," kata Penny dalam siaran pers di Youtube Sekertariat Presiden, Selasa (1/9/2020).

Pihak BPOM juga menyebut telah berkunjung langsung ke Uni Emirat Arab untuk mendapatkan data dan informasi lebih detail mengenai pelaksanaan uji klinis vaksin Corona di sana. Disebutkan ada 119 kebangsaan yang terlibat dalam uji klinis vaksin Sinopharm di Uni Emirat Arab.

Diharapkan keberagaman populasi ini akan memberikan hasil uji klinik yang valid.

"Kandidat vaksin Sinopharm juga mendapat emergency use authorization dari regulator pengawas obat di Republik Rakyat Tiongkok dan pada Juli 2020 sudah dapat izin Penggunaan emergensi di national medication product administration berdasarkan uji klinis fase 1 dan 2 dan telah mendapatkan sertifikat halal," jelas Penny.

Kandidat vaksin Sinopharm ini telah melewati uji klinis fase I dan fase II pada 12 April 2020 lalu. Berdasarkan dua fase uji klinis yang dilakukan, vaksin ini tidak menunjukkan adanya dampak yang buruk pada manusia.
https://nonton08.com/bad-cop-2/

Istri Bekerja Mencari Nafkah, Seperti Apa Pandangannya dalam Islam?

Sebuah fenomena yang terjadi di kota besar saat ini adalah istri bekerja mencari nafkah untuk keluarga, untuk menafkahi anak-anaknya. Rumah dan anak diurus oleh para pembantu. Suami dan istri sibuk bekerja di luar mencari nafkah.
Dalam buku berjudul 'Istri Bekerja Mencari Nafkah?' oleh Isnawati, Lc., M.A ada beberapa pendapat mengenai istri yang bekerja mencari nafkah. Keadaan tidak mendesak dan keadaan yang mendesak.

Untuk keadaan yang tidak mendesak, diartikan dengan istri yang turut bekerja, padahal keuangan keluarga dalam situasi stabil dan suaminya mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Dengan keadaan yang demikian, beberapa ulama berpendapat tidak seharusnya istri bekerja mencari nafkah. Kewajiban menafkahi istri, anak-anak mereka dari yang kecil hingga yang besar adalah murni tanggung jawab dan kewajiban suami. Ini pendapat dari para jumhur ulama fiqih dengan berlandaskan beberapa dalil baik dari Al-qur'an maupun sunnah rasul Saw.

Allah SWT berfirman:

"Diwajibkan kepada suami memberi nafkah dan pakaian istri-istri dengan cara yang baik" (QS. Al-Baqarah: 233)

Dan dalil kedua dalam firman Allah SWT disebutkan:

"Jika para istri kalian menyusui anak-anak, maka berikanlah imbalan (nafkah) untuk mereka." (QS: Ath-Thalaq: 6).

Sedangkan untuk keadaan mendesak ada beberapa pendapat. Seorang ibu wajib menafkahi anak-anaknya jika ayahnya tidak ada atau suami dalam keadaan susah. Pendapat ini dari mayoritas ulama fiqih seperti ulama Madzhab Hanafi, Madzhab Asy-Syafii, Madzhab Imam Ahmad dan juga Ibnu Al-Mawaz dari Madzhab Maliki.

Allah SWT berfirman:

"Kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka (istri-istri) dengan cara yang baik, tidaklah seseorang dibebani lebih dari kemampuannya, tidaklah seorang ibu menderita karena anaknya, dan tidaklah seorang ayah menderita karena anaknya. Dan pewaris berkewajiban seperti demikian." (QS. Al-Baqarah: 233).

Sehingga tidak ada larangan atau keharaman bagi istri untuk menafkahi anak-anak atau keluarganya, hanya saja hal itu kembali pada apakah menjadi wajib sebagaimana pendapat jumhur, ataukah tidak.

Tapi pada kenyataannya, sekalipun menafkahi bukan menjadi kewajiban bagi seorang ibu, dia sebagai orang yang paling dekat dengan keluarga, terutama anak-anaknya, pasti akan berusaha membantu dan memenuhi kebutuhan mereka.

Berikut ini etika istri yang mencari nafkah:
1. Mendapat Izin dari Suami

Mematuhi suami merupakan ketaatan utama untuk sang istri setelah ketaatan terhadap Allah SWT dan rasulnya. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah disebutkan:

"Pernah ditanyakan kepada Rasulullah Saw "Siapakah yang paling baik?" Jawab beliau, "Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, menaati suami diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci." (HR. An-Nasa'i).

2. Tidak Mengabaikan Urusan di Rumah

Seorang istri yang bekerja pun harus memastikan suami dan anak-anaknya tetap terurus, urusan di rumah tetap dijalankan. Merupakan kekeliruan yang besar ketika dia mementingkan pekerjaan, sementara suami dan anak-anaknya serta rumah tidak terabaikan. Karena hal tersebut dapat mempengaruhi keharmonisan rumah tangga.

3. Menjaga Diri

Jika keluar rumah tentu harus berpakaian yang menutup aurat, sopan dan tidak berlebihan. Tidak berhias berlebihan, memakai wewangian yang dapat mengundang syahwat laki-laki yang bukan mahramnya serta menjaga pergaulannya dari pergaulan buruk.

Dalam sebuah hadits nabi menyebutkan:

"Jika seorang wanita menjaga sholat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, "Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka." (HR. Ahmad).

4. Tidak Ada yang Terdzolimi

Seorang istri yang bekerja apalagi yang keluar rumah, harus memastikan tidak mendzolimi seorang pun dengan dia bekerja. Seperti mendzolimi orang tuanya, dengan menitipkan anak-anaknya pada orang tuanya apabila orang tuanya telah sepuh apalagi sampai mempekerjakan mengurus rumahnya.

Dengan seorang istri bekerja , harus dipastikan juga tidak akan mendzolimi anaknya. Misalnya sang anak masih bayi, hanya bisa menyusu dari ibunya, maka jika dia bekerja, sang ibu harus memenuhi ASI anaknya terpenuhi.
https://nonton08.com/deepwater-horizon/