Kamis, 19 November 2020

Apakah Bercinta Saat Menstruasi Bisa Sebabkan Kehamilan?

 Dalam kondisi normal sperma diketahui bisa bertahan sampai 5 hari di dalam organ reproduksi wanita. Terkait hal tersebut, mungkin ada yang penasaran bagaimana bila terjadi menstruasi? Apakah sperma tetap dapat bertahan dan menyebabkan kehamilan?

Menurut konsultan WebMD, dr Shaziya Allarakha, sperma sebetulnya dapat bertahan sama saja dalam kondisi menstruasi. Artinya tidak menutup kemungkinan terjadi pembuahan dan kehamilan bila sperma bisa bertahan di dalam organ reproduksi sampai menstruasi selesai.


"Jadi bila seorang wanita bercinta saat menstruasi, sperma dari ejakulasi bisa bertahan di dalam organ reproduksi dan membuahi sel telur ketika terjadi ovulasi," kata dr Shaziya seperti dikutip dari MedicineNet, Jumat (13/11/2020).


Rata-rata wanita memiliki siklus ovulasi setiap 28 hari. Tapi, kadang ada wanita yang memiliki siklus ovulasi lebih singkat yaitu sampai 7 hari.


"Wanita yang siklusnya singkat bisa mengalami ovulasi di hari ke tujuh. Sementara sperma bertahan selama lima sampai enam hari di dalam organ reproduksi. Jadi bila kamu bercinta di hari terakhir menstruasi, ada kemungkinan kamu akan hamil," papar dr Shaziya.

https://tendabiru21.net/movies/tears-in-the-dust/


Didominasi Klaster Layatan, Boyolali Kembali Masuk Zona Merah COVID-19


Kasus konfirmasi positif COVID-19 di Boyolali kembali mengalami peningkatan cukup signifikan dalam 6 hari terakhir. Boyolali pun dari zona orange, kini kembali masuk zona risiko tinggi atau zona merah Corona.

"Untuk Boyolali ini kebetulan selain jumlah kasus positifnya (COVID-19) bertambah banyak, ini kasus kematiannya juga meningkat. Sehingga akhirnya Boyolali ini skor yang dihitung berdasarkan standar Indek Kesehatan Masyarakat nilainya 1,45 dan ini masuk zona merah atau zona risiko tinggi," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Boyolali, Ratri S Survivalina, ditemui di kantornya jalan Pandanaran, Jumat (13/11/2020).


Dijelaskan Lina, sapaan akrabnya, kasus konfirmasi positif COVID-19 dari tanggal 8 sampai 13 November 2020, bertambah 163 kasus. Rinciannya:


Tanggal 8 November 45 kasus

Tanggal 9 November 10 kasus

Tanggal 10 November 15 kasus

Tanggal 11 November 14 kasus

Tanggal 12 November 60 kasus

Tanggal 13 November 19 kasus.


Dengan demikian, sampai saat ini jumlah kasus positif virus Corona di Boyolali total sebanyak 1.409 orang. Dari jumlah tersebut yang sudah dinyatakan sembuh atau selesai isolasi sebanyak 1.043. Yang menjalani perawatan ada 114 orang, isolasi mandiri 193 orang dan meninggal dunia 59 kasus.


Tambahan kasus baru sebanyak 163 kasus itu tersebar di 17 kecamatan. Paling tinggi dari Kecamatan Cepogo sebanyak 30 kasus.


"Sebagian besar disumbangkan dari klaster layatan di Desa Paras, Kecamatan Cepogo," kata Lina.


Kemudian tambahan kasus terbesar kedua yakni dari Kecamatan Nogosari. Di wilayah ini terdapat dua klaster keluarga yang angka kasusnya cukup tinggi.


Menurut Lina, di Boyolali saat ini masih ada 22 klaster yang masih aktif. Dari jumlah tersebut mayoritas adalah klaster keluarga. Ada dua klaster keluarga yang cukup besar yaitu JSO dari Desa Jeron, Kecamatan Nogosari sebanyak 14 kasus dan SRS juga dari Desa Jeron sebanyak 15 kasus.

https://tendabiru21.net/movies/time-of-tears/

Heboh RUU Larangan Minum Alkohol, Kenapa Es Tape Tak Dianggap Miras?

  Belakangan heboh soal DPR membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. Apabila disahkan, ke depannya ada sanksi pidana yang akan menjerat peminum minuman beralkohol.

Jenis alkohol yang dimaksud dalam minuman beralkohol adalah etanol atau C2H5OH, atau dikenal juga sebagai etil alkohol. Jenis ini berbeda dengan alkohol lain seperti pada pembersih luka ataupun pengencer bahan kimia.


Tak hanya minuman, beberapa makanan juga mempunyai kadar alkohol seperti salah satunya tapi, yang bisa juga dibuat minuman jadi es tape. Bagaimana dengan kandungan alkohol dalam es tape?


Pakar adiksi NAPZA dr Hari Nugroho dari Institute of Mental Health Addiction And Neurosience (IMAN) menjelaskan tape memang memiliki kandungan alkohol. Namun, umumnya yang dikonsumsi masyarakat kandungan alkoholnya tak melebihi 5 persen.


"Sebenarnya kan tergantung dari proses fermentasinya itu tadi, makin lama difermentasi, kemudian jumlahnya si bahan yang difermentasi tinggi," jelasnya kepada detikcom Jumat (13/11/2020).

https://tendabiru21.net/movies/tears-of-the-sun/


"Kalau misalnya tape itu kan kadang-kadang fermentasinya juga tidak terlalu lama, makanya kadar alkoholnya itu juga rendah gitu, sangat rendah," lanjutnya.


Menurut dr Hari, tape bisa memabukkan jika difermentasi dalam waktu lama. Dalam beberapa studi, Hari menyebutkan tape bisa saja difermentasi dalam jangka waktu lama hingga kadar alkohol mencapai 10 persen.


"Kecuali yang memang dia difermentasi dengan waktu yang cukup lama, beberapa studi bisa saja dia kadarnya mencapai 7 persen, 10 persen, itu yang mungkin bisa bikin mabuk," kata dr Hari.


Lebih lanjut, Hari menjelaskan jenis alkohol tertentu juga bisa berpengaruh. Namun, tape yang difermentasi umumnya memakai etanol sehingga tidak memabukkan.


"Iya kalau hasil fermentasi biasanya etanol, sama saja mau dari fermentasi sari buah, anggur, kemudian beras, atau misalnya miras dan sebagainya, iya ini etanol," jelasnya.


Lain halnya bila dalam proses pembuatan tape, terkontaminasi alkohol jenis metanol. Adapula produsen yang dengan sengaja mencampur alkohol-alkohol berbahaya sejenis metanol.


"Nah ini yang harus diperhatikan tentu saja, tapi kalau misalnya dari makanan tape-tape yang dikonsumsi masyarakat, lebih banyak menjadi etanol dengan kadar yang rendah," pungkasnya.


Dikutip dari draft RUU Larangan Minuman Beralkohol, yang dimaksud Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol (C2 H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.


Jenis-jenis miras dengan pengelompokannya diatur dalam pasal 4 yang bunyinya sebagai berikut:


(1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:


a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);


b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan


C. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).


(2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:


a. Minuman beralkohol tradisional; dan


b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.

https://tendabiru21.net/movies/tears-of-steel/