Kamis, 19 November 2020

Heboh RUU Larangan Minum Alkohol, Kenapa Es Tape Tak Dianggap Miras?

  Belakangan heboh soal DPR membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. Apabila disahkan, ke depannya ada sanksi pidana yang akan menjerat peminum minuman beralkohol.

Jenis alkohol yang dimaksud dalam minuman beralkohol adalah etanol atau C2H5OH, atau dikenal juga sebagai etil alkohol. Jenis ini berbeda dengan alkohol lain seperti pada pembersih luka ataupun pengencer bahan kimia.


Tak hanya minuman, beberapa makanan juga mempunyai kadar alkohol seperti salah satunya tapi, yang bisa juga dibuat minuman jadi es tape. Bagaimana dengan kandungan alkohol dalam es tape?


Pakar adiksi NAPZA dr Hari Nugroho dari Institute of Mental Health Addiction And Neurosience (IMAN) menjelaskan tape memang memiliki kandungan alkohol. Namun, umumnya yang dikonsumsi masyarakat kandungan alkoholnya tak melebihi 5 persen.


"Sebenarnya kan tergantung dari proses fermentasinya itu tadi, makin lama difermentasi, kemudian jumlahnya si bahan yang difermentasi tinggi," jelasnya kepada detikcom Jumat (13/11/2020).

https://tendabiru21.net/movies/tears-of-the-sun/


"Kalau misalnya tape itu kan kadang-kadang fermentasinya juga tidak terlalu lama, makanya kadar alkoholnya itu juga rendah gitu, sangat rendah," lanjutnya.


Menurut dr Hari, tape bisa memabukkan jika difermentasi dalam waktu lama. Dalam beberapa studi, Hari menyebutkan tape bisa saja difermentasi dalam jangka waktu lama hingga kadar alkohol mencapai 10 persen.


"Kecuali yang memang dia difermentasi dengan waktu yang cukup lama, beberapa studi bisa saja dia kadarnya mencapai 7 persen, 10 persen, itu yang mungkin bisa bikin mabuk," kata dr Hari.


Lebih lanjut, Hari menjelaskan jenis alkohol tertentu juga bisa berpengaruh. Namun, tape yang difermentasi umumnya memakai etanol sehingga tidak memabukkan.


"Iya kalau hasil fermentasi biasanya etanol, sama saja mau dari fermentasi sari buah, anggur, kemudian beras, atau misalnya miras dan sebagainya, iya ini etanol," jelasnya.


Lain halnya bila dalam proses pembuatan tape, terkontaminasi alkohol jenis metanol. Adapula produsen yang dengan sengaja mencampur alkohol-alkohol berbahaya sejenis metanol.


"Nah ini yang harus diperhatikan tentu saja, tapi kalau misalnya dari makanan tape-tape yang dikonsumsi masyarakat, lebih banyak menjadi etanol dengan kadar yang rendah," pungkasnya.


Dikutip dari draft RUU Larangan Minuman Beralkohol, yang dimaksud Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol (C2 H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.


Jenis-jenis miras dengan pengelompokannya diatur dalam pasal 4 yang bunyinya sebagai berikut:


(1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:


a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);


b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan


C. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).


(2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:


a. Minuman beralkohol tradisional; dan


b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.

https://tendabiru21.net/movies/tears-of-steel/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar