Kamis, 22 April 2021

Tok! Aturan Mudik Diperketat, Cek di Sini Surat Edaran Satgas COVID-19 2021

 Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menegaskan masyarakat tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan mudik. Lewat Addendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, ia mengumumkan perluasan jangka waktu pengetatan larangan mudik lebaran 2021.

"Maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021)," tulis Addendum Surat Edaran tersebut, seperti yang dilihat detikcom, Kamis (22/4/2021).


Dengan terbitnya aturan ini, pengetatan mudik lebaran 2021 akan dilakukan selama 22 April - 24 Mei. Sebelumnya Doni Monardo mengimbau agar masyarakat sebaiknya tidak melakukan perjalanan mudik, karena berisiko bisa membahayakan keluarga di kampung halaman.


Menurut Doni, bisa saja kita sudah terpapar COVID-19. Apabila masyarakat tetap nekat mudik dan tanpa sadar membawa virus Corona sehingga menularkan kepada keluarga di kampung, ini bisa membahayakan nyawa orang lain.


"Jangan pulang dulu, jangan mudik dulu, karena risikonya akan sangat fatal sekali. Jangan sampai acara silaturahmi di daerah berakhir tragis," kata Doni Monardo dalam rapat koordinasi Satgas Penanganan COVID-19, Minggu (18/4/2021).

Doni Monardo pun berharap dengan adanya Addendum Surat Edaran Satgas COVID-19 ini bisa mengurungkan niat masyarakat untuk mudik selama pandemi. Pasalnya, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, ada sekelompok masyarakat yang diketahui hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 saat larangan mudik pada 6-17 Mei diberlakukan.

https://trimay98.com/movies/the-light-between-oceans/


"Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," ujar Doni Monardo dalam Addendum Surat Edaran tersebut.


Doni Monardo juga menjelaskan bahwa perjalanan saat larangan mudik lebaran 2021 hanya dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.


"Untuk kepentingan nonmudik, antara lain, bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat," jelasnya.


Bagaimana ketentuan khusus pelaku perjalanan selama periode 22 April - 24 Mei tersebut? Klik halaman selanjutnya.


Dalam Addendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, pelaku perjalanan selama periode pengetatan harus mengikuti ketentuan, sebagai berikut.


a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;


b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;


c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;


d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

https://trimay98.com/movies/wonder-seven/

Penjelasan dr Kevin Samuel soal Ekspresi 'Mesum' di Tiktok Persalinan

 Ulah dr Kevin Samuel dikecam publik. Konten Tiktok buatannya ramai dikritik beragam pihak lantaran mencerminkan pelecehan terhadap wanita.

Dalam video yang diunggahnya, ia berlagak tengah berbicara dengan perawat. Sambil bergoyang dan memicingkan mata, ia menyebut 'awkward moment' lantaran harus melakukan vaginal touche pada wanita hamil yang baru pembukaan 3.


Tindakan tersebutlah yang kemudian dikecam publik lantaran dr Kevin memasang ekspresi mesum, yang dinilai melecehkan perempuan.


Dalam konferensi pers yang digelar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Kevin menyampaikan permohonan maaf dan sesalnya kepada publik.


"Sehubungan dengan adanya kekacauan yang menimbulkan keresahan akibat video konten media sosialyang saya buat, tentunya menimbulkan banyak kerugian bagi berbagai pihak baik di dunia maya maupun dunia nyata. Saya sendiri di sini secara pribadi memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian atau perbuatan yang telah saya lakukan," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (22/4/2021).


Perihal konten yang dibuatnya, dr Kevin mengaku tidak berpikir panjang perihal dampak dari unggahannya. Ia menyebut memang tidak berhati-hati ketika memasang ekspresi dalam videonya.


"Saat membuat video tersebut, saya tidak berpikir panjang jangka ke depannya seperti apa. Saya minta maaf karena tidak hati-hati untuk membuat video tersebut dan tujuan saya tidak sama sekali tidak ada terpikirkan untuk saya melakukan hal-hal yang seperti Kakak bilang itu," terang dr Kevin menjawab alasan di balik ekspresi kontroversial yang dibuat dalam videonya.


Kepada dr Kevin, IDI menjatuhkan sanksi sesuai kategori pelanggaran kategori 1 dan 2, yakni pembekuan terukur selama 6 bulan.

https://trimay98.com/movies/yoga-hosers/


Tok! Aturan Mudik Diperketat, Cek di Sini Surat Edaran Satgas COVID-19 2021


Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menegaskan masyarakat tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan mudik. Lewat Addendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, ia mengumumkan perluasan jangka waktu pengetatan larangan mudik lebaran 2021.

"Maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021)," tulis Addendum Surat Edaran tersebut, seperti yang dilihat detikcom, Kamis (22/4/2021).


Dengan terbitnya aturan ini, pengetatan mudik lebaran 2021 akan dilakukan selama 22 April - 24 Mei. Sebelumnya Doni Monardo mengimbau agar masyarakat sebaiknya tidak melakukan perjalanan mudik, karena berisiko bisa membahayakan keluarga di kampung halaman.


Menurut Doni, bisa saja kita sudah terpapar COVID-19. Apabila masyarakat tetap nekat mudik dan tanpa sadar membawa virus Corona sehingga menularkan kepada keluarga di kampung, ini bisa membahayakan nyawa orang lain.


"Jangan pulang dulu, jangan mudik dulu, karena risikonya akan sangat fatal sekali. Jangan sampai acara silaturahmi di daerah berakhir tragis," kata Doni Monardo dalam rapat koordinasi Satgas Penanganan COVID-19, Minggu (18/4/2021).

https://trimay98.com/movies/the-guilty-2/