Ulah dr Kevin Samuel dikecam publik. Konten Tiktok buatannya ramai dikritik beragam pihak lantaran mencerminkan pelecehan terhadap wanita.
Dalam video yang diunggahnya, ia berlagak tengah berbicara dengan perawat. Sambil bergoyang dan memicingkan mata, ia menyebut 'awkward moment' lantaran harus melakukan vaginal touche pada wanita hamil yang baru pembukaan 3.
Tindakan tersebutlah yang kemudian dikecam publik lantaran dr Kevin memasang ekspresi mesum, yang dinilai melecehkan perempuan.
Dalam konferensi pers yang digelar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Kevin menyampaikan permohonan maaf dan sesalnya kepada publik.
"Sehubungan dengan adanya kekacauan yang menimbulkan keresahan akibat video konten media sosialyang saya buat, tentunya menimbulkan banyak kerugian bagi berbagai pihak baik di dunia maya maupun dunia nyata. Saya sendiri di sini secara pribadi memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian atau perbuatan yang telah saya lakukan," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Perihal konten yang dibuatnya, dr Kevin mengaku tidak berpikir panjang perihal dampak dari unggahannya. Ia menyebut memang tidak berhati-hati ketika memasang ekspresi dalam videonya.
"Saat membuat video tersebut, saya tidak berpikir panjang jangka ke depannya seperti apa. Saya minta maaf karena tidak hati-hati untuk membuat video tersebut dan tujuan saya tidak sama sekali tidak ada terpikirkan untuk saya melakukan hal-hal yang seperti Kakak bilang itu," terang dr Kevin menjawab alasan di balik ekspresi kontroversial yang dibuat dalam videonya.
Kepada dr Kevin, IDI menjatuhkan sanksi sesuai kategori pelanggaran kategori 1 dan 2, yakni pembekuan terukur selama 6 bulan.
https://trimay98.com/movies/yoga-hosers/
Tok! Aturan Mudik Diperketat, Cek di Sini Surat Edaran Satgas COVID-19 2021
Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menegaskan masyarakat tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan mudik. Lewat Addendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, ia mengumumkan perluasan jangka waktu pengetatan larangan mudik lebaran 2021.
"Maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021)," tulis Addendum Surat Edaran tersebut, seperti yang dilihat detikcom, Kamis (22/4/2021).
Dengan terbitnya aturan ini, pengetatan mudik lebaran 2021 akan dilakukan selama 22 April - 24 Mei. Sebelumnya Doni Monardo mengimbau agar masyarakat sebaiknya tidak melakukan perjalanan mudik, karena berisiko bisa membahayakan keluarga di kampung halaman.
Menurut Doni, bisa saja kita sudah terpapar COVID-19. Apabila masyarakat tetap nekat mudik dan tanpa sadar membawa virus Corona sehingga menularkan kepada keluarga di kampung, ini bisa membahayakan nyawa orang lain.
"Jangan pulang dulu, jangan mudik dulu, karena risikonya akan sangat fatal sekali. Jangan sampai acara silaturahmi di daerah berakhir tragis," kata Doni Monardo dalam rapat koordinasi Satgas Penanganan COVID-19, Minggu (18/4/2021).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar