Selasa, 18 Mei 2021

Minta Maaf Setelah Aksi Memaki Petugas Diviralkan, Benarkah Bikin Jera?

 Berdekatan dengan momen libur Lebaran, sejumlah video viral mempertontonkan masyarakat memaki petugas akibat terjaring penyekatan di titik-titik larangan mudik. Kata-kata kasar terlontar dengan beringas dan bisa ditonton siapapun karena beredar luas di media sosial.

Berbagai video viral aksi memaki petugas umumnya berakhir dengan permintaan maaf oleh pelaku, yang juga tidak kalah viral. Banyak kalangan menganggap, viralnya aksi memaki lalu disusul permintaan maaf sebagai sanksi sosial yang diharapkan memberi efek jera.


Psikolog Anasastasia Sari Dewi, founder pusat konsultasi Anastasia and Associate menjelaskan, menyebarluaskan video pemudik mengamuk sebenarnya tak selalu efektif menciptakan efek jera baik pada pelaku, atau publik yang menonton.


Menurutya, tak semua masyarakat terpengaruh oleh sanksi sosial semacam itu. Bagi beberapa orang, tidak ada 'nama baik' yang dipertaruhkan.


"Untuk orang-orang tertentu mungkin kalau menengah ke atas, mobil berplat dinas berplat pejabat itu memberikan efek jera luar biasa karena itu mengancam kariernya," terangnya pada detikcom, Senin (17/5/2021).


"Tapi untuk orang dengan level menengah ke bawah tentu saja hukuman dengan sanksi berupa meminta yang bersangkutan minta maaf di media sosial maupun direkam tidak terlalu memberi efek jera karena bagi mereka, tidak melihatnya sebagai sesuatu yang berat, tidak ada yang dipertaruhkan," lanjutnya.


Menurutnya, pemberian sanksi harus menyesuaikan karakteristik pelanggar aturan. Misalnya, menyesuaikan kemampuan finansial. Jika pelanggar tidak datang dari kalangan menengah ke atas, sanksi berupa denda rupiah bisa lebih efektif memberikan efek jera dibandingkan menyebarluaskan adegan marah-marah lewat video viral.


Ia memahami, urusan mudik bukan hal sepele di Indonesia. Sudah bertahun-tahun masyarakat berangkat mudik di kala Lebaran.


Mungkin harapannya dengan mempertontonkan pemudik yang mengamuk ketika disuruh putar balik, masyarakat yang menonton menjadi terpengaruh untuk menaati aturan larangan mudik yang ada.


"Tingkat pendidikan juga perlu diperhatikan, dipertimbangkan sehingga sulit sekali untuk diatur karena mereka lebih, atau kemampuan untuk menganalisa sebab-akibat dan risiko khususnya terkait pandem itu tidak terlalu tinggi. Mereka kurang mengerti, kurang bisa menangkap esensi terkait ini. Jadi hanya kalangan tertentu yang bisa aham bahayanya pandemi dan kerumunan," pungkas Sari.

https://indomovie28.net/movies/money-maker/


COVID-19 Rendah Tapi Positivity Rate Tinggi? Menkes: Pasti Kurang Testing


Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyinggung pemerintah daerah yang mengejar zonasi hijau Corona, namun tak kunjung memperbaiki testing dan tracing-nya. Menurutnya, justru lebih baik banyak kasus COVID-19 yang terdeteksi, daripada jumlah tesnya sedikit dan menimbulkan angka penularan yang jauh lebih besar.

"Karena mengejar (zona) hijau, kuning, merah. Pengennya hijau, testingnya disedikitin," kata Menkes Budi dalam siaran pers Selasa (18/5/2021).


"Itu bisa meledak Bapak-Ibu, apalagi dengan adanya virus baru. Kita harus lebih agresif tesnya, supaya kita tahu dia ada di mana. Ini kaya intel, kalau intelnya kita lengah, kelihatannya bagus, tahu-tahu teroris masuk bomnya meledak," tambahnya.


Oleh karena itu, Menkes Budi menegaskan pemerintah daerah tak perlu takut kasus COVID-19 di wilayahnya menjadi banyak, karena testing dan tracing-nya diperbanyak. Ia pun mengaku sudah menjelaskan hal ini kepada Presiden Jokowi.


"Saya sudah bilang ke Bapak Presiden, jangan pernah menegur kepala daerah kalau kasusnya tinggi. Tapi, tegur kepala daerah kalau positivity rate-nya tinggi. Kasus tinggi nggak apa-apa," ujarnya.


"Tapi ditegur kalau positivity rate-nya 25 persen, 35 persen, itu pasti kurang testing. Pasti banyak orang sakit yang tidak teridentifikasi. Banyak orang-orang sakit bisa menular, yang bisa membuat rakyat kita menjadi wafat," jelasnya.


Dengan demikian, Menkes Budi mengatakan langkah-langkah perbaikan untuk penanganan COVID-19 akan lebih mudah untuk dilakukan.

https://indomovie28.net/movies/crazy-safari/

Senin, 17 Mei 2021

Seperempatnya dari Jabar, Ini Sebaran 4.295 Kasus Baru COVID-19 di RI 17 Mei 2021

  Per 17 Mei 2021, Indonesia melaporkan penambahan kasus baru positif COVID-19 sebanyak 4.295. Total pasien terkonfirmasi saat ini sejumlah 1.744.045.

Jawa Barat menyumbang angka kasus positif terbanyak dengan total 1.361. Disusul Jawa Tengah dengan total kasus 673, dan DKI Jakarta dengan total 421 kasus.


Detail perkembangan virus Corona per Senin (17/5/2021), adalah sebagai berikut:


Kasus positif bertambah 4.295 menjadi 1.744.045

Pasien sembuh bertambah 5.754 menjadi 1.606.611

Pasien meninggal bertambah 212 menjadi 48.305.

Tercatat sebanyak 45.653 spesimen diperiksa hari ini di seluruh Indonesia, sedangkan jumlah suspek sebanyak 79.815.


Sebaran 4.295 kasus baru Corona di Indonesia per Senin (17/5/2021), sebagai berikut:


Jawa Barat: 1.361 kasus

Jawa Tengah: 673 kasus

DKI Jakarta: 421 kasus

Riau: 317 kasus

Jawa Timur: 202 kasus

DI Yogyakarta: 136 kasus

Sumatera Barat: 127 kasus

Bangka Belitung: 108 kasus

Sumatera Selatan: 106 kasus

Kepulauan Riau: 106 kasus

Aceh: 91 kasus

Sumatera Utara: 91 kasus

Bali: 74 kasus

Kalimantan Barat: 72 kasus

Lampung: 60 kasus

Kalimantan Timur: 59 kasus

Kalimantan Tengah: 57 kasus

Banten: 53 kasus

Nusa Tenggara Timur: 53 kasus

Kalimantan Selatan: 25 kasus

Jambi: 21 kasus

Sulawesi Selatan: 20 kasus

Maluku: 20 kasus

Sulawesi Tengah: 14 kasus

Nusa Tenggara Barat: 12 kasus

Bengkulu: 4 kasus

Kalimantan Utara: 4 kasus

Sualwesi Barat: 3 kasus

Gorontalo: 2 kasus

Sulawesi Utara: 1 kasus

Sulawesi Tenggara: 1 kasus

Papua Barat: 1 kasus.

https://nonton08.com/movies/to-catch-a-thief/


Centro Dinyatakan Pailit!


PT Tozy Sentosa, pengelola Centro Department Store dan Parkson Department Store dinyatakan pailit. Sebelumnya, pengelola Centro tersebut digugat pailit oleh para pemasoknya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Benar hari ini, Senin, 17 Mei 2021, PT Tozy Sentosa (Centro) telah pailit. Hal ini berdasarkan hasil voting dari para kreditur dan rekomendasi Hakim Pengawas," ungkap Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono kepada detikcom, Senin (17/5/2021).


Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, gugatan sebelumnya didaftarkan dengan nomor perkara 106/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan oleh 5 perusahaan pemasok yaitu PT Primajaya Putra Sentosa, PT Indah Subuh Sejati, PT Multi Megah Mandiri, PT Harindotama Mandiri, dan PT Mahkota Petriedo Indoperkasa. Kelimanya mengajukan 7 petitum.


Pertama, untuk mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Tozy Sentosa yang beralamatkan di Parkson Office Building Lantai 7-8 CBD Bintaro Jaya Sektor VII, Tangerang Selatan.


Kedua, menetapkan PKPU sementara terhadap Tozy Sentosa untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.


Ketiga, penggugat meminta untuk menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan PKPU termohon.


Keempat, penggugat meminta untuk menunjuk dan mengangkat Anthony L.P. Hutapea, S.H., M.H. dan Fitri Safitri, S.H. sebagai pengurus proses PKPU Tozy Sentosa.


Kelima, penggugat meminta pengadilan menetapkan sidang Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.

Keenam, memerintahkan pengurus/tim pengurus untuk memanggil termohon PKPU serta kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.


Ketujuh, membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon PKPU yakni Tozy Sentosa.


Untuk diketahui, gugatan ini didaftarkan pada tanggal 3 Maret 2021, di mana sidang pertama telah dilakukan pada 10 Maret 2021. Lalu, dilanjutkan sidang lanjutan pada 17 Maret 2021 dan persidangan terakhir per 31 Maret 2021 lalu.

https://nonton08.com/movies/fight-back-to-school/