Senin, 17 Mei 2021

Seperempatnya dari Jabar, Ini Sebaran 4.295 Kasus Baru COVID-19 di RI 17 Mei 2021

  Per 17 Mei 2021, Indonesia melaporkan penambahan kasus baru positif COVID-19 sebanyak 4.295. Total pasien terkonfirmasi saat ini sejumlah 1.744.045.

Jawa Barat menyumbang angka kasus positif terbanyak dengan total 1.361. Disusul Jawa Tengah dengan total kasus 673, dan DKI Jakarta dengan total 421 kasus.


Detail perkembangan virus Corona per Senin (17/5/2021), adalah sebagai berikut:


Kasus positif bertambah 4.295 menjadi 1.744.045

Pasien sembuh bertambah 5.754 menjadi 1.606.611

Pasien meninggal bertambah 212 menjadi 48.305.

Tercatat sebanyak 45.653 spesimen diperiksa hari ini di seluruh Indonesia, sedangkan jumlah suspek sebanyak 79.815.


Sebaran 4.295 kasus baru Corona di Indonesia per Senin (17/5/2021), sebagai berikut:


Jawa Barat: 1.361 kasus

Jawa Tengah: 673 kasus

DKI Jakarta: 421 kasus

Riau: 317 kasus

Jawa Timur: 202 kasus

DI Yogyakarta: 136 kasus

Sumatera Barat: 127 kasus

Bangka Belitung: 108 kasus

Sumatera Selatan: 106 kasus

Kepulauan Riau: 106 kasus

Aceh: 91 kasus

Sumatera Utara: 91 kasus

Bali: 74 kasus

Kalimantan Barat: 72 kasus

Lampung: 60 kasus

Kalimantan Timur: 59 kasus

Kalimantan Tengah: 57 kasus

Banten: 53 kasus

Nusa Tenggara Timur: 53 kasus

Kalimantan Selatan: 25 kasus

Jambi: 21 kasus

Sulawesi Selatan: 20 kasus

Maluku: 20 kasus

Sulawesi Tengah: 14 kasus

Nusa Tenggara Barat: 12 kasus

Bengkulu: 4 kasus

Kalimantan Utara: 4 kasus

Sualwesi Barat: 3 kasus

Gorontalo: 2 kasus

Sulawesi Utara: 1 kasus

Sulawesi Tenggara: 1 kasus

Papua Barat: 1 kasus.

https://nonton08.com/movies/to-catch-a-thief/


Centro Dinyatakan Pailit!


PT Tozy Sentosa, pengelola Centro Department Store dan Parkson Department Store dinyatakan pailit. Sebelumnya, pengelola Centro tersebut digugat pailit oleh para pemasoknya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Benar hari ini, Senin, 17 Mei 2021, PT Tozy Sentosa (Centro) telah pailit. Hal ini berdasarkan hasil voting dari para kreditur dan rekomendasi Hakim Pengawas," ungkap Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono kepada detikcom, Senin (17/5/2021).


Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, gugatan sebelumnya didaftarkan dengan nomor perkara 106/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan oleh 5 perusahaan pemasok yaitu PT Primajaya Putra Sentosa, PT Indah Subuh Sejati, PT Multi Megah Mandiri, PT Harindotama Mandiri, dan PT Mahkota Petriedo Indoperkasa. Kelimanya mengajukan 7 petitum.


Pertama, untuk mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Tozy Sentosa yang beralamatkan di Parkson Office Building Lantai 7-8 CBD Bintaro Jaya Sektor VII, Tangerang Selatan.


Kedua, menetapkan PKPU sementara terhadap Tozy Sentosa untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.


Ketiga, penggugat meminta untuk menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan PKPU termohon.


Keempat, penggugat meminta untuk menunjuk dan mengangkat Anthony L.P. Hutapea, S.H., M.H. dan Fitri Safitri, S.H. sebagai pengurus proses PKPU Tozy Sentosa.


Kelima, penggugat meminta pengadilan menetapkan sidang Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.

Keenam, memerintahkan pengurus/tim pengurus untuk memanggil termohon PKPU serta kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.


Ketujuh, membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon PKPU yakni Tozy Sentosa.


Untuk diketahui, gugatan ini didaftarkan pada tanggal 3 Maret 2021, di mana sidang pertama telah dilakukan pada 10 Maret 2021. Lalu, dilanjutkan sidang lanjutan pada 17 Maret 2021 dan persidangan terakhir per 31 Maret 2021 lalu.

https://nonton08.com/movies/fight-back-to-school/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar