Selasa, 30 Maret 2021

Seleksi Jabatan Dirjen IKP Kominfo Dibuka, Ini Syaratnya

 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka seleksi terbuka jabatan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) yang ditinggalkan Widodo Muktiyo. Posisi ini terbuka untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS.

Widodo Muktiyo sendiri saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri bidang Komunikasi dan Media Massa sejak awal Maret ini. Dalam kurun sebulan terakhir, jabatan tersebut dirangkap oleh Sekjen Kominfo Mira Tayyiba.


"Panitia seleksi mengundang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di lingkungan Kementerian Kominfo, Untuk Jabatan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik," ujar Mira dalam keterangan tertulisnya.


Sesuai dengan Pengumuman Panitia Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 15/PANSEL.KOMINFO/KP.03.01/03/2021 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, seleksi dibuka dengan ketentuan umum dan tata cara yang berlaku untuk PNS atau Non-PNS.


"Ketentuan dan tata cara seleksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan ketentuan perundang-undangan yang terkait," jelas Mira Tayyiba yang menjadi Ketua Panitia Seleksi.


Disampaikan Mira, seleksi administrasi Dirjen IKP ini dibuka mulai 26 Maret sampai dengan 9 April 2021. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan penulisan makalah, assessment test, hingga wawancara dan pengumuman akhir.


"Pengumuman, persyaratan serta tahapan dan jadwal pelaksanaan bisa diakses di laman seleksi.kominfo.go.id," jelasnya.


Berikut syarat bagi kalangan PNS:

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;


2. Tidak pernah berkedudukan sebagai pengurus atau anggota partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan tidak berkedudukan sebagai pengurus atau anggota partai politik;


3. Telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengikuti rangkaian seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dibuktikan dengan Pernyataan Persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian;

https://kamumovie28.com/movies/orgasm-boarding-house/


4. Berusia setinggi-tingginya 58 (lima puluh delapan) tahun per tanggal 31 Agustus 2021;


5. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV dari lulusan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;


6. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan/atau fungsional tertentu jenjang utama selama minimal 2 (dua) tahun;


7. Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tk. I dengan golongan ruang IV/c;


8. Diutamakan telah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat I (Diklat PIM Tk. I) dan/atau Diklat Kepemimpinan Tingkat II (Diklat PIM Tk. II) dan/atau bentuk pendidikan lain yang setara;


9. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;


10. Tidak dalam proses atau sedang menjalani hukuman disiplin yang dibuktikan dengan surat keterangan bermaterai Rp.10.000,- dari Pejabat Yang Berwenang;


11. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 7 (tujuh) tahun;


12. Telah menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) bagi yang diwajibkan dan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) untuk tahun 2020;


13. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (yang akan dilakukan pembuktian pada saat tahap wawancara).

https://kamumovie28.com/movies/space-babes-from-outer-space/

Senin, 29 Maret 2021

Ramai Kabar Tes GeNose di Bandara, Amankah Perjalanan Via Udara saat Pandemi?

 Terkait penanganan COVID-19, pemerintah menetapkan kebijakan tes GeNose C-19 digunakan sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat, berlaku per 1 April 2021.

Alat ini sudah lebih dulu digunakan sebagai syarat perjalanan menggunakan kereta api dan luar kawasan satu aglomerasi. Namun seiring kebijakan baru, alat ini pula akan digunakan di bandara.


Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sempat menjelaskan bahwa di tahap awal, tes GeNose akan dipakai di 4 bandara yakni Kualanamu (Medan), Husein Sastranegara (Bandung), Yogyakarta International Airport, dan Juanda (Surabaya).


Dalam kesempatan lainnya, VP Corporate Strategy Citilink Indonesia, Ir Heriyanto, MMS menyebut, perjalanan menggunakan pesawat di tengah pandemi sebenarnya cenderung aman.


Pasalnya, pesawat memiliki sistem sirkulasi udara sehingga risiko transmisi virus antar penumpang idealnya bisa diminimalkan.


"Jadi sirkulasi udara memang diarahkan ke bawah, bukan ke samping. Secara dalam waktu tertentu udara dalam pesawat selalu diputar keluar, ada yang masuk juga. Memang hasil studi bilang, pesawat itu kabin mestinya sangat aman" terangnya dalam webinar oleh RS Premier Bintaro, Sabtu (27/3/2021).


Di samping upaya proteksi oleh penumpang, pihak pesawat kini menerapkan protokol kesehatan tersendiri. Di antaranya, lembaran petunjuk safety dan majalah tidak lagi tersedia di belakang setiap kursi. Tujuannya, mencegah antar penumpang bergilir memegang benda untuk menekan risiko penularan.


Perjalanan domestik dengan pesawat di tengah pandemi memang umumnya lebih aman. Namun meski durasi perjalanan cenderung lebih pendek, Heriyanto menekankan, protokol kesehatan wajib tetap dijalankan.


"Ikuti arahan dari kru pesawat. Mereka selalu mengulang-ulang bahwa hand sanitizer bisa dipakai kala perlu. tetap jaga prokes juga dalam pesawat. Gunakan masker, hindari makan dan minum di dalam pesawat" pungkasnya.


Pemeriksaan sebelum perjalanan turut digencarkan. Tak lain, melalui penggunaan tes GeNose yang baru saja ditetapkan pemerintah.

https://trimay98.com/movies/the-gathering-3/


Prediksi Satgas Jika Warga Nekat Mudik: Corona Harian Naik 119 Persen!


 Satgas Penanganan COVID-19 memprediksi akan terjadi kenaikan rata-rata kasus baru Corona hingga 119 persen apabila masyarakat tetap nekat melaksanakan mudik Lebaran 2021 pada bulan Mei mendatang.

"Ini prediksi dari tim Satgas, tim data dipimpin oleh dr Dewi (Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas COVID-19) telah membuat simulasi, membuat asumsi, akan terjadi kenaikan rata-rata kasus harian antara 37-119 persen," ucap Doni Monardo, Ketua Satgas penanganan COVID-19, Minggu (28/3/2021).


Tak hanya itu, Doni juga menjelaskan jumlah kematian mingguan akibat COVID-19 di Indonesia akan meningkat sebanyak 6-75 persen apabila larangan mudik Lebaran 2021 tidak diberlakukan. Angka ketirisian tempat tidur di rumah sakit (BOR) pun diprediksi meningkat hingga 43 persen jika masyarakat tetap nekat mudik.


"Kenaikan BOR 26,27-43,65 persen. Saat ini kita bersyukur bahwa bed occupancy rate untuk ICU dan isolasi sudah di bawah 50 persen, saya ulangi sudah di bawah 50 persen," kata Doni dalam rapat koordinasi Satgas Penanganan COVID-19.


"Hanya tinggal 2 provinsi yang di atas 50 persen dan 1 provinsi di atas 60 persen. Sekali lagi saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah bekerja keras, sehingga pasien di rumah sakit mengalami penurunan jumlahnya," lanjutnya.

https://trimay98.com/movies/the-millers-beautiful-wife/