Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet terus mengalami lonjakan pasien dalam beberapa pekan terakhir. Kapasitas keterisian tempat tidurnya pun telah mencapai 85 persen.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah akan menambah dua tempat tidur isolasi untuk mengantisipasi lonjakan COVID-19. Ke depannya, pasien COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan akan dipindahkan dari Wisma Atlet ke Rusun Nagrak dan Rusun Pasar Rumput.
"Memindahkan OTG dan ringan ke Nagrak dan Pasar rumput sehingga Wisma Atlet yang fasilitasnya sudah ada lebih lama kita bisa upgrade untuk bisa menangani yang kondisinya sudah menengah. Sedangkan kondisi berat tetap kita arahkan ke rumah sakit," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin saat konferensi pers, Jumat (25/6/2021).
Dua tempat yang dijadikan isolasi pasien COVID-19 adalah Nagrak ada 4 tower yang bisa menampung maksimal 4.000 pasien. Kemudian ada di Pasar Rumput yang menampung 3.000 pasien.
Senada, Kepala Sekretariat RSDC Wisma Atlet Mintoro Sumego, mengatakan pasien Corona yang diterima di Wisma Atlet hanya yang bergejala sedang-berat. Beberapa pasien Corona gejala ringan mulai dipindahkan ke Rusun Nagrak.
Rusun Nagrak baru dibuka beberapa hari lalu seiring meningkatnya kasus COVID-19.
"Pasien yang diterima di Wisma Atlet itu adalah pasien dengan gejala sedang-berat. Untuk pasien tanpa gejala-ringan, kita kondisikan di (rusun) nagrak, ini sudah berjalan," sebut Mintoro.
https://trimay98.com/movies/eight-hundreds-march-to-beipo/
Viral Edaran Ramuan Cegah COVID-19 dari Kemenkes, Ini Faktanya
Viral dokumen yang diklaim sebagai ramuan penangkal COVID-19 dari Kementerian Kesehatan. Informasi tersebut berupa sebuah file bentuk pdf dengan nama file 'Ramuan Covid Kemenkes.pdf' atau 'Kemenkes ramuan Covid'.
Berdasarkan penelusuran detikcom, surat edaran tersebut bukan mengenai ramuan penangkal COVID-19, tetapi pemanfaatan obat tradisional.
Surat Edaran nomor HK.02.02/IV/2243/2020 tentang pemanfaatan obat tradisional untuk pemeliharaan Kesehatan, Pencegahan Penyakit dan Perawatan Kesehatan memang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Namun yang menjadi misinformasi adalah penamaan lembar dokumen tersebut dan isinya yang tidak tepat sehingga menimbulkan kerancuan dan menganggap sebagai ramuan atau obat penyembuh COVID-19.
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memperjelas penggunaan ramuan obat tradisional untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa Pandemi Covid-19," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Bambang Wibowo, di situs Kemenkes.
Ada beberapa perbedaan dalam versi file yang beredar di Whatsapp dengan file asli oleh Kemenkes, yaitu perihal jumlah halaman yang terlampir. Pada file di media sosial, SE hanya berjumlah satu sedangkan file asli oleh Kemenkes berisikan 5 lembar.
Satgas COVID-19 juga sempat merilis pernyataan terkait hoaks tersebut.
"Surat edaran tersebut bukan resep ramuan penangkal Covid-19 melainkan saran Kemenkes dalam memanfaatkan obat tradisional untuk memelihara kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa pandemi COVID-19," jelas Satgas COVID-19