Selasa, 22 Juni 2021

Siap-siap! Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik, Bisa Rp 60.000/Jam

 Tarif parkir mobil dan motor di Jakarta akan naik. Hal itu nantinya tertuang dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.

Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama mengatakan tarif parkir tertinggi akan diberlakukan untuk yang bersinggungan dengan angkutan umum massal. Di mana koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A untuk mobil bisa mencapai Rp 60.000/jam dan Golongan B Rp 40.000/jam.


"Tarif parkir tinggi diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal yang meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor dan ruas-ruas jalan di sekitar jalan utama dengan batasan radius tertentu," katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir di DKI Jakarta secara virtual, dikutip Selasa (22/6/2021).


Kemudian untuk tarif parkir motor di KPP golongan A diusulkan paling tinggi Rp 18.000/jam dan Golongan B paling tinggi Rp 12.000/jam. Biaya ini akan berlaku untuk onstreet dan offstreet pada lahan milik Pemda.


Semula tarif parkir mobil golongan A yang berlaku saat ini paling tinggi mencapai Rp 9.000/jam dan untuk golongan B paling tinggi Rp 6.000/jam. Sedangkan untuk motor saat ini berlaku paling tinggi Rp 4.500/jam untuk golongan A dan Rp 3.000/jam untuk golongan B.


Ke depan tarif parkir yang dinaikkan juga akan berlaku di lokasi lahan milik swasta meskipun biaya yang dikenakan lebih murah. Pemprov DKI mengusulkan tarif parkir tertingginya di angka Rp 25.000/jam.


"Kalau misalnya tempat parkir kegiatan pusat belanja atau hotel berada di koridor angkutan umum massal, maka dia otomatis akan memiliki tarif parkir tertinggi," imbuhnya.


Nantinya juga akan diterapkan aturan tentang lokasi parkir dan sanksi disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Usulan tarif maksimal ini mengacu pada kajian ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP) yang dilakukan UPP Perparkiran Dishub DKI Jakarta.


Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan aturan baru tarif parkir di Ibu Kota ini diharapkan dapat mengurangi pergerakan kendaraan pribadi dan kemacetan lalu lintas.


"Ini bertujuan memberikan keadilan kepada warga dalam melakukan mobilitas dengan kontrol berbasis integrasi transportasi," tandasnya.

https://movieon28.com/movies/guapa-rica-y-especial/


Diperketat Lagi Imbas Amukan COVID-19, Catat Apa Saja yang Dilarang!


Menko Perekonomian mengungkap aturan PPKM mikro yang akan disesuaikan dengan kondisi lonjakan kasus COVID-19 baru-baru ini. Mulai dari penerapan work from home hingga 75 persen di zona merah hingga layanan pesan antar yang akan dibatasi hingga jam 8 malam saja.

"Jadi ini akan berlaku mulai besok hingga 5 Juli. Berlaku dalam 2 minggu ke depan bahwa beberapa penguatan PPKM mikro nanti akan dituangkan dalam instruksi Mendagri," jelas Airlangga dalam siaran pers Senin (21/6/2021).


Perkantoran

Di zona merah WFH: 75 persen

Zona non merah: 50-50 dengan penerapan protokol kesehatan ketat


Belajar mengajar

Zona merah: daring


Restoran, cafe, pedagang kaki lima

- Kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25 persen dari kapasitas. - Sisanya di-take away

- Jam layanan antar disesuaikan dengan jam operasional restoran yaitu dibatasi hingga pukul 8 malam.


Pusat perbelanjaan (mall-pasar)

- Jam operasional sampai 8 malam

- Batasan pengunjung paling banyak 25 persen


Kegiatan konstruksi (lokasi project) boleh beroperasi

Kegiatan ibadah

- Zona merah ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman

- Zona lainnya: protokol kesehatan yang ketat


Fasilitas umum

- Zona merah ditutup sampai dinyatakan aman.

- Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dengan peraturan daerah.


Kegiatan seni sosial budaya

- Zona merah ditutup sampai dinyatakan aman karena dapat menimbulkan kerumunan.

- Zona lainnya maksimal 25 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

https://movieon28.com/movies/la-nueva-marilyn/

Senin, 21 Juni 2021

Viral Pria Positif COVID-19 Keliaran di Mal PIK, Ini Klarifikasinya

 Media sosial Instagram baru-baru ini dihebohkan dengan unggahan Instagram Story seorang warganet yang mengungkapkan bahwa salah seorang temannya dinyatakan positif COVID-19, tetapi tidak melakukan isolasi mandiri dan tetap bepergian ke luar rumah.

Menurut unggahan tersebut, teman prianya tersebut malah asyik bepergian ke mal dan makan di restoran. Mal yang dikunjunginya tersebut merupakan salah satu mal yang terletak di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.


Seorang warganet lainnya di Twitter yang mengunggah ulang Instagram Story tersebut tampak marah dan memberikan sindiran kepada pria yang disebut-sebut positif COVID-19 yang tidak melakukan isolasi mandiri.


"Dengan bangganya, makan di luar! Beserta bapaknya yang kena Covid juga, makan di PIK avenuea, n sekarang nginep di PIK, top kan? Congrats ya, mau viral kan? Monggo guys!" cuit akun Twitter @CakBambangelf.


Akan tetapi, tak lama usai cuitan tersebut viral, unggahan di Instagram Story tersebut langsung dihapus oleh pemilik akun. Terkait hal tersebut, pria yang disebut-sebut positif COVID-19 tersebut pun memberikan klarifikasinya.


Seperti apa klarifikasinya? Apakah benar dirinya positif COVID-19 dan tetap asyik berjalan-jalan?


TERUSKAN MEMBACA, KLIK DI SINI

https://nonton08.com/movies/girls-the-hall/


Seruan IDI: Kendalikan Pandemi, Berlakukan Pembatasan Mobilitas Ketat!


 Kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia kian mengkhawatirkan. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) melihat adanya lonjakan kasus dan kematian yang cukup besar sehingga meminta pemerintah daerah dengan tegas memberlakukan pengetatan dan pembatasan mobilitas masyarakat.

"Memohon kepada seluruh pemerintah daerah khususnya yang daerahnya mengalami lonjakan kasus COVID-19 untuk menyempurnakan strategi PPKM mikro sebagai upaya memutus rantai penularan," tulis PB IDI dalam keterangan tertulis, Senin (21/6/2021).


PB IDI juga meminta perlindungan bagi tenaga kesehatan yang bekerja merawat pasien COVID-19 untuk meminimalisir risiko keterpaparan saat bekerja.


Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum PB IDI dr Daeng M Faqih, juga berisi permohonan agar pemerintah mempercepat pelaksanaan vaksinasi massal dan memperluas upaya tracing dan testing pada semua kelompok umur, termasuk anak-anak.


"Meminta masyarakat untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat dan sanksi tegas dari aparat penegak hukum," tegas IDI.


Obat Terapi Corona Ivermectin Dapat Izin BPOM, Siap Diproduksi 4 Juta/Bulan


 Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan obat terapi COVID-19 bernama Ivermectin telah mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Obat tersebut merupakan produksi dari anak perusahaan BUMN, PT Indofarma Tbk.

"Hari ini juga kami ingin menyampaikan obat Ivermectin obat antiparasit sudah keluar hari ini sudah mendapatkan izin BPOM, kami terus melakukan komunikasi insentif kepada kementerian kesehatan bagaimana sesuai dengan rekomendasi BPOM dan juga kementerian kesehatan, obat ivermectin ini harus dapat izin dokter dalam kegunaannya dalam keseharian," papar Erick dalam konferensi pers secara virtual, Senin (21/6/2021).


Erick mengungkap obat Ivermectin sudah mulai diproduksi dan rencananya dengan kapastitas 4 juta obat per bulannya. Dia berharap dengan adanya obat ini bisa menjadi bagian dari solusi untuk menekan lonjakan kasus COVID-19.


"Karena itu obat Ivermectin yang diproduksi Indofarma ini, pada saat ini kita sudah mulai produksi Insyaallah dengan kapasitas 4 juta sebulan ini bisa menjadi solusi juga untuk bagaimana penerapan daripada COVID-19 ini kita bisa tekan secara menyeluruh," jelasnya.

https://nonton08.com/movies/angels-demons/