Selasa, 22 Juni 2021

Siap-siap! Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik, Bisa Rp 60.000/Jam

 Tarif parkir mobil dan motor di Jakarta akan naik. Hal itu nantinya tertuang dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.

Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama mengatakan tarif parkir tertinggi akan diberlakukan untuk yang bersinggungan dengan angkutan umum massal. Di mana koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A untuk mobil bisa mencapai Rp 60.000/jam dan Golongan B Rp 40.000/jam.


"Tarif parkir tinggi diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal yang meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor dan ruas-ruas jalan di sekitar jalan utama dengan batasan radius tertentu," katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir di DKI Jakarta secara virtual, dikutip Selasa (22/6/2021).


Kemudian untuk tarif parkir motor di KPP golongan A diusulkan paling tinggi Rp 18.000/jam dan Golongan B paling tinggi Rp 12.000/jam. Biaya ini akan berlaku untuk onstreet dan offstreet pada lahan milik Pemda.


Semula tarif parkir mobil golongan A yang berlaku saat ini paling tinggi mencapai Rp 9.000/jam dan untuk golongan B paling tinggi Rp 6.000/jam. Sedangkan untuk motor saat ini berlaku paling tinggi Rp 4.500/jam untuk golongan A dan Rp 3.000/jam untuk golongan B.


Ke depan tarif parkir yang dinaikkan juga akan berlaku di lokasi lahan milik swasta meskipun biaya yang dikenakan lebih murah. Pemprov DKI mengusulkan tarif parkir tertingginya di angka Rp 25.000/jam.


"Kalau misalnya tempat parkir kegiatan pusat belanja atau hotel berada di koridor angkutan umum massal, maka dia otomatis akan memiliki tarif parkir tertinggi," imbuhnya.


Nantinya juga akan diterapkan aturan tentang lokasi parkir dan sanksi disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Usulan tarif maksimal ini mengacu pada kajian ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP) yang dilakukan UPP Perparkiran Dishub DKI Jakarta.


Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan aturan baru tarif parkir di Ibu Kota ini diharapkan dapat mengurangi pergerakan kendaraan pribadi dan kemacetan lalu lintas.


"Ini bertujuan memberikan keadilan kepada warga dalam melakukan mobilitas dengan kontrol berbasis integrasi transportasi," tandasnya.

https://movieon28.com/movies/guapa-rica-y-especial/


Diperketat Lagi Imbas Amukan COVID-19, Catat Apa Saja yang Dilarang!


Menko Perekonomian mengungkap aturan PPKM mikro yang akan disesuaikan dengan kondisi lonjakan kasus COVID-19 baru-baru ini. Mulai dari penerapan work from home hingga 75 persen di zona merah hingga layanan pesan antar yang akan dibatasi hingga jam 8 malam saja.

"Jadi ini akan berlaku mulai besok hingga 5 Juli. Berlaku dalam 2 minggu ke depan bahwa beberapa penguatan PPKM mikro nanti akan dituangkan dalam instruksi Mendagri," jelas Airlangga dalam siaran pers Senin (21/6/2021).


Perkantoran

Di zona merah WFH: 75 persen

Zona non merah: 50-50 dengan penerapan protokol kesehatan ketat


Belajar mengajar

Zona merah: daring


Restoran, cafe, pedagang kaki lima

- Kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25 persen dari kapasitas. - Sisanya di-take away

- Jam layanan antar disesuaikan dengan jam operasional restoran yaitu dibatasi hingga pukul 8 malam.


Pusat perbelanjaan (mall-pasar)

- Jam operasional sampai 8 malam

- Batasan pengunjung paling banyak 25 persen


Kegiatan konstruksi (lokasi project) boleh beroperasi

Kegiatan ibadah

- Zona merah ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman

- Zona lainnya: protokol kesehatan yang ketat


Fasilitas umum

- Zona merah ditutup sampai dinyatakan aman.

- Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dengan peraturan daerah.


Kegiatan seni sosial budaya

- Zona merah ditutup sampai dinyatakan aman karena dapat menimbulkan kerumunan.

- Zona lainnya maksimal 25 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

https://movieon28.com/movies/la-nueva-marilyn/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar