Jumat, 28 Agustus 2020

2 Tipe Vaksin Corona: Bayar Sendiri dan Gratis

Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sekaligus Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, untuk mengurangi beban anggaran negara, penyaluran vaksin Corona akan dibagi dua mekanisme.
Pertama, vaksin gratis bagi masyarakat yang terdaftar di BPJS Kesehatan.

"Di rapat komite nanti ada dua tipe vaksinasi. Satu memakai bantuan pemerintah. Jadi APBN berdasarkan data BPJS Kesehatan," ungkap Erick dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Kedua, mekanisme vaksinasi sendiri. Mekanisme inilah yang ditumpukan untuk mengurangi beban anggaran negara. Pasalnya, nanti masyarakat yang secara finansialnya mampu bisa vaksinasi dengan membeli sendiri.

"Ada juga vaksinasi mandiri, jadi kalau mau bayar sendiri. Kita usulkan ini tidak lain ingin memastikan supaya tidak membebani keuangan negara jangka menengah dan panjang. Karena kalau kita lihat vaksin ini takutnya per 6 bulan atau per 2 tahun mesti vaksin lagi," terang dia.

"Jadi kalau semua dibebankan ke pemerintah takut akan memberatkan makanya tetap ada usulan diputuskan di kemudian hari, ada istilah vaksin mandiri. Sehingga orang-orang yang mampu bisa melakukan vaksin sendiri," sambung dia.

Namun, mekanisme ini belum ditetapkan pemerintah. Ia mengatakan, dua mekanisme ini masih dalam pembahasan Komite Penanganan COVID-19.

"Hal ini memang masih belum jadi keputusan, masih proses karena itu di rapat komite bersama kejaksaan, BPKP, semua pimpinan komite diputuskan ada Perpres pengadaan vaksin. Notabene salah satu isinya akhirnya perusahaan-perusahaan BUMN yang akan melakukan kerjasama. Karena kebetulan kerjasama yang dilakukan kemarin baru Bio Farma dan Kimia Farma," tutup Erick.

MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Ini Respons Kementerian BUMN

 Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan komisaris pada perusahaan negara ataupun swasta. Hal ini terkait putusan MK terhadap pengujian Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim MK Manahan MP Sitompul dijelaskan Mahkamah menegaskan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 10 UU 39/2008 telah selesai dan tidak terdapat alasan baru yang dapat mengubah pendirian Mahkamah.

"Oleh karena itu terhadap dalil-dalil para pemohon yang berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 10 UU 39/2008 tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan," katanya seperti dilansir dari tayangan YouTube, Kamis (27/8/2020).

Namun, lanjutnya, pentingnya bagi MK menegaskan perihal fakta yang disebutkan pemohon mengenai tidak adanya larangan rangkap jabatan wamen yang mengakibatkan seorang wamen dapat merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta.

"Terhadap fakta demikian, sekalipun wakil menteri membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian, oleh karena pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri, maka wakil menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan kepada menteri," katanya.

"Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri," sambungnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan, hal itu dilakukan agar wamen bisa fokus dalam kerjanya. Hal ini sebagaimana alasan perlunya posisi wamen di kementerian.

"Pemberlakuan demikian dimaksudkan agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu," katanya.

Menanggapi itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, hal itu merupakan pertimbangan MK dan bukan jadi sebuah keputusan yang mengikat.

"Baca putusan dari MK kedudukan wamen, wakil menteri bisa kami sampaikan bahwa soal rangkap jabatan wamen bisa dikatakan itu adalah masuk dalam pertimbangan MK. Jadi bukan sebuah keputusan. Karena masuk dalam pertimbangan dan bukan sebuah keputusan maka bisa dikatakan ini belum mengikat, tidak mengikat, jadi kita masih menunggu," terangnya.

"Kecuali tadi misalnya sebagai sebuah keputusan MK itu pasti mengikat semua pihak tapi karena masuk dalam pertimbangan maka bukan sebuah norma hukum baru," tambahnya.

Terlebih, kata Arya, putusan MK menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon. Kembali, Arya bilang, persoalan rangkap jabatan wamen merupakan pertimbangan MK dan tidak mengikat secara hukum.

"Kalau lihat keputusan MK, MK memutuskan pemohon ditolak. Kedudukan pemohon ditolak untuk jadi pemohon, itu pesan MK. Yang lainnya masalah pertimbangan, kalau pertimbangan itu tidak mengikat secara hukum," terangnya.
https://indomovie28.net/couples-seeking-teens-1-2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar