Sabtu, 29 Agustus 2020

Kasus Reinfeksi Corona Dilaporkan Lagi, Pasien Hadapi Gejala Lebih Berat

Kejadian infeksi beruulang atau reinfeksi virus Corona COVID-19 kembali dilaporkan. Kali ini kasusnya dialami oleh seorang pasien dari Nevada, Amerika Serikat.
Beberapa laporan sebetulnya sudah pernah menyinggung soal kasus reinfeksi virus Corona, namun dianggap tidak memiliki bukti yang kuat. Sampai belum lama ini peneliti dari Hong Kong melaporkan detail kasus seorang pasien pria 33 tahun sembuh dari COVID-19 di bulan April, lalu terinfeksi kembali oleh jenis strain virus yang berbeda empat bulan kemudian.

Pada kasus di Nevada, pasien adalah seorang pria berusia 25 tahun. Ia juga pertama kali terdeteksi positif terinfeksi COVID-19 bulan April dengan gejala ringan.

Setelah sembuh, sang pasien ternyata kembali jatuh sakit di akhir bulan Mei. Peneliti yang melakukan pemeriksaan menemukan ia kembali terinfeksi oleh virus Corona dari jenis atau strain yang berbeda.

Hal yang membedakan pasien di Hong Kong dengan pasien di Nevada adalah tingkat keparahan infeksi kedua. Pasien di Hong Kong dilaporkan tidak mengalami gejala, kemungkinan karena reaksi imunitas yang lebih baik, sementara pasien di Nevada justru mengalami gejala lebih parah.

"Studi ini kemungkinan menggambarkan dengan jelas contoh kasus reinfeksi... reinfeksi mungkin terjadi, hal yang sudah kita tahu, karena imunitas tidak pernah bisa mencapai seratus persen," kata ahli imunologi Kristian Anderson dari Scripps Research.

"Kami masih belum tahu seberapa sering reinfeksi terjadi dan bagaimana hal ini mungkin akan berubah di masa depan," pungkasnya seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (29/8/2020).

Ganja Jadi Komoditas Binaan Tanaman Obat, Kementan: Statusnya Tetap Ilegal

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 memasukkan ganja (Cannabis sativa) sebagai salah satu komoditas tanaman obat. Hal ini mengundang pertanyaan berbagai pihak, terutama netizen yang ingin tahu status legalitas ganja.
"Berhubung ganja sudah masuk sebagai tanaman obat, ada yang tau gimana caranya mendapat ijin untuk menanam ganja?" komentar salah satu pengguna Twitter.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Bambang Sugiharto, mengatakan ganja tetap ilegal meski tercatat sebagai salah satu dari 66 tanaman obat binaan. Daftar komoditas itu dibuat hanya untuk mendaftar tanaman apa saja yang diawasi oleh Kementan dan tidak dibudidaya.

Bambang menyebut ganja masih tergolong sebagai narkotik golongan I sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Bukan berarti masuk di situ dilegalkan, tidak, ngga boleh sama sekali," ujarnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Hal serupa juga dijelaskan oleh Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Ditjen Hortikultura Kementan Tommy Nugraha. Ia menyebut status binaan maksudnya adalah untuk mengalihkan petani ganja menanam komoditas lain.

"Dulu dari sekian banyak pembahasan dengan petani, banyak yang menolak untuk dimusnahkan. Karena itu ganja masuk ke Kepmentan dan Kementan memberikan pembinaan kepada petaninya agar tidak lagi menanam ganja, jadi mengarahkan ke yang lain," jelasnya saat dihubungi detikcom.
https://cinemamovie28.com/the-kiss-of-the-vampire/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar