Sabtu, 29 Agustus 2020

Jadi Tanaman Obat, Ini 5 Penyakit yang Dikaitkan dengan Manfaat Ganja Medis

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, menetapkan tanaman ganja (Cannabis sativa) sebagai salah satu tanaman obat.
Ketetapan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak 3 Februari.

"Komoditas binaan dan produk turunananya dibina oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan," bunyi Kepmentan yang diunggah di laman resminya, Sabtu (29/8/2020).

Sebelumnya, beberapa penelitian sudah membuktikan manfaat ganja sebagai pengobatan dan berbagai negara sudah memakainya.

Dikutip detikcom dari berbagai sumber, berikut 5 penyakit yang disebut bisa diobati dengan ganja:

1. Epilepsi
Sebuah penelitian melaporkan penggunaan cannabinoid untuk anak-anak dengan kondisi epilepsi terhadap pengobatan bisa menurunkan frekuensi kejang hingga 20 persen dan terkadang turun ke nol.

"Hal itu mengilhami penelitian mendalam tentang efek cannabinoid, terutama pada anak-anak," kata Fiona Clement, associate professor di University of Calgary.

2. Demensia
Penelitian menunjukkan bahwa cannabinoid membantu menghilangkan gumpalan amiloid atau penumpukan protein di otak yang berisiko terkena penyakit Alzheimer atau penyakit otak yang menurunkan daya ingat. Hanya saja penelitian di manusia belum dibuktikan.

3. Insomnia
Umumnya, seseorang menggunakan ganja agar membantu masalah tidur. Faktanya ada bukti bahwa obat-obatan mengandung kanabinoid dapat mengobati gangguan tidur (insomnia). Selain itu, sebuah penelitian telah melaporkan efektivitas ganja untuk mengobati masalah tidur seperti fibromyalgia atau MS (Multiple Sclerosis) dan sleep apnea.

4. Glaukoma
Glaukoma merupakan kerusakan saraf pada bola mata. Penelitian mengatakan bawah pada tahun 1970-an, ganja dipercaya dapat mengobati penyakit ini. Namun, penelitian lain menemukan ganja hanya mempertahankan hasil selama beberapa jam. Sehingga, penderita harus menggunakannya hingga delapan kali sehari agar hasil efektif.

5. Kanker
National Institutes of Health (NIH), Amerika Serikat mengatakan ilmuwan tengah meneliti manfaat ganja medis untuk melawan sel kanker.

"Penelitian pada hewan baru-baru ini menunjukkan bahwa ekstrak ganja dapat membantu membunuh sel kanker tertentu dan mengurangi ukuran sel lainnya. Bukti dari satu penelitian kultur sel tikus menunjukkan ekstrak ganja murni dari satu tanaman utuh dapat memperlambat pertumbuhan sel kanker salah satu jenis tumor otak yang paling serius," tulis NIH.

Deretan Negara yang Legalkan Ganja Medis, Indonesia Menyusul?

Kementerian Pertanian menetapkan ganja sebagai salah satu komoditas tanaman obat. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, ganja termasuk dalam jenis tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Holtikultura Kementan.
Selama ini di Indonesia, ganja merupakan narkotika golongan I yang diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka yang melakukan perbuatan menanam, memiliki, menyimpan, dan menggunakan ganja terancam bui maksimal seumur hidup dan hukuman terberat bagi terpidana adalah hukuman mati.

Namun ada beberapa negara yang melegalkan ganja untuk keperluan medis. Berikut detikcom merangkum beberapa negara dengan regulasi terkait ganja.

1. Chili
Chili melegalkan penggunaan ganja medis pada tahun 2015 dan termasuk di antara sejumlah negara Amerika Latin yang secara bertahap melonggarkan undang-undang yang melarang penanaman, distribusi dan konsumsi ganja.

Pasien medis yang diberi resep mariyuana dapat menggunakan obatnya secara legal jika mendapatkannya dari sumber yang sah. Mereka bisa mendapatkan obat sebagai impor, dari apotek atau dari pertanian bersertifikat.

2. Italia
Ganja di Italia legal untuk keperluan medis dan industri, meskipun diatur secara ketat dan tidak boleh digunakan untuk rekreasi. Budidaya ganja berlisensi untuk keperluan medis dan industri memerlukan penggunaan benih bersertifikat, namun tidak perlu otorisasi untuk menanam benih bersertifikat dengan kadar senyawa psikoaktif minimal.

Penanaman ganja tanpa izin, meskipun dalam jumlah kecil dan untuk penggunaan pribadi eksklusif, adalah ilegal dan dapat dihukum seperti halnya penjualan produk terkait ganja yang tidak sah.
https://cinemamovie28.com/insanity/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar