Pemerintah DKI Jakarta akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (14/9/2020) besok. Dalam pelaksanaannya, ada beberapa istilah yang digunakan, seperti HBKB, SIKM, dan RPTRA.
Keputusan PSBB diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020. Aturan tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona semakin masif.
Berikut pengertian istilah-istilah yang digunakan di masa PSBB:
1. HBKB
HBKB adalah Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau dikenal dengan istilah Car Free Day (CFD). HBKB sendiri di masa PSBB transisi sempat diizinkan lalu kemudian ditutup kembali.
Adapun, wilayah yang termasuk dalam HBKB adalah Jalan Jenderal Sudirman sampai Jalan MH. Thamrin (Patung Pemuda Membangun sampai dengan Patung Kuda/Patung Arjuna).
2. SIKM
SIKM adalah Surat Izin Keluar Masuk. Surat ini berfungsi sebagai sebagai tanda bagi warga yang ini keluar-masuk wilayah DKI Jakarta di masa PSBB awal (10 April-3 Juni).
Kemudian, memasuki PSBB transisi SIKM dicabut dan digantikan dengan aplikasi Corona Likelihood Metric (CLM). Di masa PSBB DKI Jakarta (14/9) besok SIKM tetap tidak berlaku.
3. RPTRA
RPTRA adalah Ruang Publik Terpadu Ramah Anak. Di masa PSBB DKI Jakarta besok, tempat ini tidak diizinkan untuk beroperasi sama seperti di masa PSBB awal dan PSBB transisi.
4. Perbedaan PSBB Awal dan PSBB Transisi
PSBB awal diberlakukan pada 10 April - 3 Juni. Pada fase ini, beberapa area dan aktivitas dilarang untuk sementara waktu, seperti tutupnya tempat rekreasi dan ganjil-genap. Sedangkan, PSBB transisi mulai dilakukan pada 5 Juni lalu dengan aturan yang lebih longgar.
Di masa PSBB transisi, ojek online dan pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dengan protokol COVID-19. Selain itu, akad nikah dan pemberkatan perkawinan diperbolehkan dengan kapasitas 50%.
Saat ini, PSBB yang diberlakukan pada Senin, (14/9) menutup tempat rekreasi, taman, RPTRA, sekolah, HBKB, SIKM. Sedangkan, pasar, pusat perbelanjaan, rumah ibadah, mobilitas kendaraan pribadi, angkutan umum diperbolehkan dengan kapasitas 50% dan protokol COVID-19.
Penampakan Pesepeda Lawan Arah di Tol, Jersey Komunitas Mana Nih?
Sekelompok pesepeda bikin heboh karena gowes di Tol Jagorawi, lawan arah pula. Tak hanya pengguna jalan tol yang saat itu melintas, komunitas sepeda lainnya juga gerap melihat ulah nekat tersebut.
Belum diketahui pasti identitas sekelompok pesepeda tersebut. Dari video yang viral, hanya bisa diidentifikasi jenis sepedanya mountain bike dan mengenakan jersey yang sama. Namun tidak diketahui jersey milik komunitas mana.
"Saya melihat video tersebut langsung kirim ke beberapa group gowes dan screenshot jersey mereka berharap dikenali komunitasnya," kata Rendi, ketua komunitas gowes Rawakalong.mtb, saat dihubungi detikcom, Minggu (13/9/2020).
Menurut Rendi, ulah para pesepeda 'nakal' itu membahayakan diri sendiri dan pengguna tol lainnya. Ia berharap pelanggaran semacam ini tidak terulang.
Sementara itu, Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri Kompol Kamila, menegaskan bahwa sepeda tidak diperbolehkan masuk jalan tol. Pihaknya akan menelusuri identitas pesepeda yang viral itu melalui CCTV milik PT Jasa Marga dan minimarket rest area Tol Jagorawi Km 45.
"Kami sedang cek CCTV," katanya.
Wakil Ketua Paguyuban Pesepeda Bogor Raya (PPBR), Suyono Abet berharap para pesepeda yang viral tersebut segera minta maaf secara gentleman. Menurutnya, ulah pesepeda tersebut sangat menoda semangat pesepeda untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
"Kepada komunitas yang sudah melakukan pelanggaran dengan memasuki Jalur TOL agar dengan jentel segera minta maaf dan tidak mengulangi perbuatannya lagi," pesan Suyono.
https://indomovie28.net/my-best-friends-wedding/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar