Selasa, 01 September 2020

Terobsesi pada Kucing, Wanita Ini Diceraikan Suami Usai 45 Tahun Nikah

 Kekerasan dalam rumah tangga hingga perselingkuhan biasanya jadi alasan seseorang untuk menceraikan pasangannya. Tapi, pasangan suami istri di Singapura ini bercerai setelah 45 tahun menikah karena alasan tak biasa.
Kasus perceraian aneh dari pasangan yang perpisahannya disebabkan oleh obsesi istri terhadap kucing. Sang istri yang memelihara puluhan kucing ini membuat suaminya terusir dari tempat tidurnya sendiri.

Seperti dilansir Oddity Central, hakim Sheik Mustafa Abu Hassan menyatakan perceraian resmi dari pasangan yang telah menikah selama 45 tahun. Pasangan yang tidak disebutkan namanya ini dilaporkan telah menikah pada 1975 dan memiliki tiga anak selama pernikahan mereka.

Sejumlah insiden dan alasan perceraian dikutip oleh sang suami, yang paling tidak biasa pastinya adalah obsesi istrinya terhadap kucing. Hakim Sheik pun menyatakan bahwa masalah pernikahan pasangan ini dimulai ketika sang istri mengembangkan obsesi terhadap kucing.

Obsesinya itu muncul ketika almarhum ibunya datang ke mimpinya dan menyuruhnya untuk bersikap baik kepada kucing. Wanita ini mulai percaya bahwa merawat kucing adalah cara untuk bisa masuk surga. Ia pun mulai berkeliling memberi makan kucing-kucing liar dan membawa beberapa dari mereka pulang.

Hal tersebut berlangsung selama bertahun-tahun, dan rumah mereka menjadi tempat berlindung bagi kucing liar. Kesabaran sang suami pun mulai habis, karena keadaan rumah menjadi berantakan dan bau.

"Memelihara kucing ini menciptakan gangguan. Kucing-kucing berkeliaran di sekitar rumah dengan bebas. Mereka tidak dilatih di toilet dan akan buang air kecil dan besar sembarangan," kata Hakim Sheik.

"Ada bau kotoran kucing dan urine yang berasal dari rumah mereka, yang menyebabkan banyak keluhan oleh tetangga. Polisi dan pihak berwenang lainnya muncul dan memperingatkan istri. Namun demikian, dia tidak menghentikan dan terus memelihara kucingnya," imbuhnya.

Karena tidak dapat tidur di ranjang, yang terus-menerus ternoda oleh kucing, sang suami mulai tidur di atas tikar sebagai gantinya. Hingga akhirnya sang suami memilih pindah dan pergi dari rumah karena dikencingi oleh kucing istrinya.

Hakim juga menyebutkan insiden lain yang semakin mengikis hubungan pasangan ini, seperti fakta bahwa istrinya mengambil beberapa ratus ribu dolar dari rekening pensiunnya. Namun, sang hakim mencatat bahwa masalah mereka pada awalnya disebabkan oleh obsesi si istri pada kucing.

Istri Bekerja Mencari Nafkah, Seperti Apa Pandangannya dalam Islam?

Sebuah fenomena yang terjadi di kota besar saat ini adalah istri bekerja mencari nafkah untuk keluarga, untuk menafkahi anak-anaknya. Rumah dan anak diurus oleh para pembantu. Suami dan istri sibuk bekerja di luar mencari nafkah.
Dalam buku berjudul 'Istri Bekerja Mencari Nafkah?' oleh Isnawati, Lc., M.A ada beberapa pendapat mengenai istri yang bekerja mencari nafkah. Keadaan tidak mendesak dan keadaan yang mendesak.

Untuk keadaan yang tidak mendesak, diartikan dengan istri yang turut bekerja, padahal keuangan keluarga dalam situasi stabil dan suaminya mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Dengan keadaan yang demikian, beberapa ulama berpendapat tidak seharusnya istri bekerja mencari nafkah. Kewajiban menafkahi istri, anak-anak mereka dari yang kecil hingga yang besar adalah murni tanggung jawab dan kewajiban suami. Ini pendapat dari para jumhur ulama fiqih dengan berlandaskan beberapa dalil baik dari Al-qur'an maupun sunnah rasul Saw.

Allah SWT berfirman:

"Diwajibkan kepada suami memberi nafkah dan pakaian istri-istri dengan cara yang baik" (QS. Al-Baqarah: 233)

Dan dalil kedua dalam firman Allah SWT disebutkan:

"Jika para istri kalian menyusui anak-anak, maka berikanlah imbalan (nafkah) untuk mereka." (QS: Ath-Thalaq: 6).

Sedangkan untuk keadaan mendesak ada beberapa pendapat. Seorang ibu wajib menafkahi anak-anaknya jika ayahnya tidak ada atau suami dalam keadaan susah. Pendapat ini dari mayoritas ulama fiqih seperti ulama Madzhab Hanafi, Madzhab Asy-Syafii, Madzhab Imam Ahmad dan juga Ibnu Al-Mawaz dari Madzhab Maliki.

Allah SWT berfirman:

"Kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka (istri-istri) dengan cara yang baik, tidaklah seseorang dibebani lebih dari kemampuannya, tidaklah seorang ibu menderita karena anaknya, dan tidaklah seorang ayah menderita karena anaknya. Dan pewaris berkewajiban seperti demikian." (QS. Al-Baqarah: 233).

Sehingga tidak ada larangan atau keharaman bagi istri untuk menafkahi anak-anak atau keluarganya, hanya saja hal itu kembali pada apakah menjadi wajib sebagaimana pendapat jumhur, ataukah tidak.

Tapi pada kenyataannya, sekalipun menafkahi bukan menjadi kewajiban bagi seorang ibu, dia sebagai orang yang paling dekat dengan keluarga, terutama anak-anaknya, pasti akan berusaha membantu dan memenuhi kebutuhan mereka.
https://nonton08.com/itu-bisa-diatur/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar