Selasa, 22 Juni 2021

Diperketat Lagi Imbas Amukan COVID-19, Catat Apa Saja yang Dilarang!

 Menko Perekonomian mengungkap aturan PPKM mikro yang akan disesuaikan dengan kondisi lonjakan kasus COVID-19 baru-baru ini. Mulai dari penerapan work from home hingga 75 persen di zona merah hingga layanan pesan antar yang akan dibatasi hingga jam 8 malam saja.

"Jadi ini akan berlaku mulai besok hingga 5 Juli. Berlaku dalam 2 minggu ke depan bahwa beberapa penguatan PPKM mikro nanti akan dituangkan dalam instruksi Mendagri," jelas Airlangga dalam siaran pers Senin (21/6/2021).


Perkantoran

Di zona merah WFH: 75 persen

Zona non merah: 50-50 dengan penerapan protokol kesehatan ketat


Belajar mengajar

Zona merah: daring


Restoran, cafe, pedagang kaki lima

- Kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25 persen dari kapasitas. - Sisanya di-take away

- Jam layanan antar disesuaikan dengan jam operasional restoran yaitu dibatasi hingga pukul 8 malam.


Pusat perbelanjaan (mall-pasar)

- Jam operasional sampai 8 malam

- Batasan pengunjung paling banyak 25 persen


Kegiatan konstruksi (lokasi project) boleh beroperasi

Kegiatan ibadah

- Zona merah ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman

- Zona lainnya: protokol kesehatan yang ketat


Fasilitas umum

- Zona merah ditutup sampai dinyatakan aman.

- Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dengan peraturan daerah.


Kegiatan seni sosial budaya

- Zona merah ditutup sampai dinyatakan aman karena dapat menimbulkan kerumunan.

- Zona lainnya maksimal 25 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan hajatan dan kemasyarakatan

- Paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan

- Tidak ada makan di tempat (makan dibawa pulang)


Kegiatan rapat seminar, pertemuan

- Zona merah ditutup sampai dinyatakan aman.

- Diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas.


Transportasi umum

- Diterapkan pengaturan jam operasional oleh pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

https://movieon28.com/movies/deseo/


COVID-19 RI Makin Ugal-ugalan, Ini Seruan IDI Agar Faskes Tak Kolaps


- Amukan COVID-19 di Indonesia semakin menjadi-jadi, bahkan kembali mencatatkan rekor kasus harian yakni 14.536 kasus pada Senin (21/6/2021). Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyerukan langkah 'emergency' agar fasilitas kesehatan tidak kolaps.

Jumlah total kasus COVID-19 di Indonesia juga sudah menyentuh angka 2 juta, tepatnya 2.004.445 kasus. Kontribusi kasus harian tertinggi berasal dari DKI Jakarta dengan 5.014 kasus, Jawa Tengah dengan 3.252 kasus, dan Jawa Barat dengan 2.719 kasus.


Menyikapi perkembangan kasus yang semakin mengkhawatirkan, PB IDI menyerukan untuk menyempurnakan strategi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sebagai upaya memutus rantai penularan.


"Serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 segera mengambil kebijakan emergency dengan pengetatan dan pembatasan mobilitas serta aktivitas warga," tulis PB IDI dalam siaran persnya, Senin (21/6/2021).


"Untuk mengendalikan kondisi darurat tingginya lonjakan kasus COVID-19 di daerah masing-masing dan mencegah 'kolapsnya' pelayanan kesehatan," lanjutnya.


PB IDI juga menyerukan kepada pemerintah untuk meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kesehatan yang merawat pasien COVID-19 agar tidak terinfeksi sehngga dapat terus memberikan pelayanan.


Berikutnya, PB IDI juga menyerukan agar vaksinasi massal dipercepat dan upaya tracing dan testing diperluas. Termasuk pada usia anak-anak, yang belakangan kasusnya meningkat, diduga karena varian Delta atau B1617.2.


Di sisi lain, masyarakat diminta untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Jika perlu, ada sanksi tegas bagi pelanggar.

https://movieon28.com/movies/kilma-queen-of-the-amazons/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar