Senin, 14 Juni 2021

Ini Kriteria Sekolah yang Bakal Kena Pajak

 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa pendidikan tertentu akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Usulan itu ada dalam draf Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa pendidikan yang dikenakan PPN hanyalah sekolah tertentu yang bersifat komersial. Berbeda dengan sekolah negeri tertentu yang selama ini banyak dinikmati masyarakat, itu tidak akan dikenakan PPN.


"Jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu ini akan dikenakan PPN. Sementara jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya misalnya masyarakat sekolah SD negeri dan sebagainya tentunya ini tidak akan (dikenakan) PPN," katanya dalam media briefing soal perubahan UU KUP, Senin (14/6/2021).


Di Indonesia sendiri banyak jenis pendidikan yang bisa diakses masyarakat baik untuk kalangan bawah, menengah, hingga atas yang sama mendapatkan pengecualian tidak dikenakan pajak. Persoalan ini menggambarkan bahwa fasilitas PPN dinilai tidak tepat sasaran.


Dengan sistem yang baru nanti, diharapkan bisa memenuhi rasa keadilan yang mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif. Jadi nantinya kepatuhan pajak serta optimalisasi pendapatan negara bisa ditingkatkan.


Dari kriteria tersebut, nantinya akan ditentukan mana saja pendidikan yang berhak dikenakan PPN. Terkait besarannya masih perlu dilakukan pembahasan.


"Masalah sekarang berapa batasannya, ini tentunya kita masih akan melewati pembahasan-pembahasan. Oleh karena itu kita tunggu," tuturnya.

https://tendabiru21.net/movies/knowing/


Basarnas Banten Terima KN SAR Tetuka 247, Ini Kecanggihannya


- Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Hendri Alfiandi menyerahkan kapal baru KN SAR Tetuka 247 ke Basarnas Banten. Kapal baru itu diklaim punya kelebihan dapat menemukan korban dengan hanya memberikan titik koordinat.

Kapal dengan kecepatan mencapai 29 knot tersebut sudah dilengkapi dengan peralatan serba digital. Selain itu, KN SAR Tetuka juga dilengkapi dengan alat menyelam dan speed boat di atas kapal.


"Ini spesifikasi kecepatan bisa 29 knot, cukup kencang ya untuk kapal, dan mampu memberikan pertolongan pemadaman kebakaran apabila terjadi kapal kebakaran, kemudian semua menggunakan peralatan yang terkini," kata Mardya Henri kepada wartawan di Cilegon, Senin (14/6/2021).


"Semuanya digitalize dan memudahkan juga untuk mencari, menemukan korban musibah dengan cukup memberikan data koordinat di permukaan laut kita bisa langsung mengarahkan kapal kita menuju ke sana," tambahnya.


Dia mengatakan di dalam kapal tersebut juga dilengkapi perlengkapan penyelaman. Selain itu, KN SAR Tetuka juga dilengkapi speed boat sehingga bisa melakukan evakuasi orang yang terjatuh dari kapal dan untuk keperluan lainnya.


Kapal baru Basarnas ini diketahui dibuat di Batam. Henri mengatakan, kapal ini dinilai cocok dengan kondisi laut di Banten yang memiliki arus kuat dan luasnya perairan Banten.


"Sebetulnya di Provinsi Banten nih kita sudah memiliki kapal, karena mengingat Provinsi Banten khususnya ini kan daerah penyeberangan, arusnya kuat, potensi terjadinya musibah juga ada, kami memang dari Basarnas sudah memberikan keputusan untuk menambah kekuatan kapal kita yang ini adalah tipe 40, tipe yang medium kalau di Basarnas, kalau dioperasikan di Provinsi Banten," kata dia.


Kapal KN SAR Tetuka dilengkapi dengan sonar medium yang bisa menjangkau 300 meter kedalaman laut. Harga kapal ini mencapai Rp 50 miliar yang berasal dari anggaran tahun 2020.


"Bisa sampai 50 korban yang bisa kita tampung di sini. ABK ada 15 kalau tidak salah termasuk di dalamnya adalah rescuer-nya. Di dalamnya ada ruang perawatan," tuturnya.

https://tendabiru21.net/movies/the-coven-2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar