Seiring dengan berjalannya vaksinasi COVID-19, kini sasaran vaksin tidak hanya terbatas pada lansia. Bahkan, target vaksinasi tahap ketiga saat ini menyasar masyarakat umum yang berada di zona merah. Namun, bolehkan ibu hamil vaksin COVID-19?
Sebelumnya, wanita hamil tidak dilibatkan dalam uji klinis. Oleh karenanya, banyak pihak yang dibuat ragu akan efektivitas vaksin COVID-19 pada ibu hamil. Padahal, menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC), wanita hamil lebih rentan mengalami gejala parah apabila terinfeksi virus Corona daripada wanita yang tidak hamil.
Sayangnya, hingga saat ini data terkait keamanan vaksin COVID-19 pada wanita hamil masih terbatas. Meski demikian, CDC mengumumkan pada April lalu bahwa mereka merekomendasikan orang hamil menerima vaksin COVID-19.
Hal tersebut berdasarkan studi di The New England Journal of Medicine yang dilakukan terhadap 35,691 orang wanita berusia 16-54 tahun yang mendapatkan vaksin Pfizer dan Moderna. Dengan demikian, terkait pertanyaan bolehkah ibu hamil vaksin COVID-19 atau tidak, maka jawabannya adalah boleh.
Studi tersebut menemukan bahwa vaksin COVID-19, Pfizer dan Moderna, aman untuk ibu hamil dan bayinya. Menurut dr Anne Schuchat dari CDC, wanita hamil harus mendapatkan akses untuk mendapatkan vaksin karena mereka lebih rentan mengalami komplikasi jika terinfeksi.
"Wanita hamil yang terkena COVID-19 memiliki pengalaman yang lebih buruk dari wanita yang tidak hamil. Mereka membutuhkan lebih banyak waktu di ICU dan lebih berisiko mengalami komplikasi, termasuk kematian," ujar dr Schuchat, dikutip dari NBC Chicago, Selasa (8/6/2021).
dr Schuchat turut menjelaskan bahwa wanita yang sedang menyusui bisa memberikan antibodi yang didapat usai vaksinasi kepada bayinya melalui ASI. Oleh sebab itu, vaksinasi menjadi sangat penting didapatkan oleh kelompok ini.
Di samping pernyataan bolehkah ibu hamil vaksin COVID-19, sebaiknya lakukan pemeriksaan lebih lanjut ke dokter terlebih dahulu sebelum divaksin. Sebab, terdapat sejumlah faktor lainnya yang harus dipertimbangkan.
https://tendabiru21.net/movies/wrath-of-the-sword/
Manfaatkan! Khusus DKI, Warga 18 Tahun ke Atas Sudah Boleh Vaksin Corona
Vaksinasi CoronaDKI Jakarta resmi dibuka untuk masyarakat umum 18 tahun ke atas. Tahap ketiga vaksinasi Corona sebelumnya hanya diprioritaskan untuk pra lansia 50 tahun ke atas dan kelompok masyarakat rentan.
"Betul," tegas juru bicara vaksinasi COVID-19 saat dikonfirmasi detikcom soal vaksinasi Corona di usia 18 tahun ke atas bagi masyarakat umum DKI Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Kementerian Kesehatan menerapkan aturan tersebut dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya data kenaikan kasus COVID-19 di DKI Jakarta dalam sepekan terakhir.
Angka positivity rate Corona Jakarta juga mencapai 7,62 persen. Artinya, penularan Corona di Jakarta masih tinggi.
"Berdasarkan data yang masuk ke Kementerian Kesehatan s.d 6 Juni 2021, total kasus positif COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta sebesar 435.135 kasus (bertambah 1.019 orang), dengan kasus aktif sebanyak 11.516 (2,6 persen)," demikian keterangan Kemenkes dalam edaran surat yang diterima detikcom.
"Dan kematian sebanyak 7.438 kasus (bertambah 15 orang), di mana 35 persen kasus aktif dengan gejala sedang sampai dengan kritis membutuhkan perawatan di rumah sakit," lanjut keterangan tersebut.
Kemudian, pelaksanaan vaksinasi pada masyarakat rentan pun masih terbatas. Diketahui hanya pada sasaran warga yang berada di pemukiman kumuh, itulah sebabnya cakupan vaksinasi kini diperluas untuk seluruh penduduk DKI Jakarta di atas 18 tahun.
Terlebih, Kemenkes menyebut Jakarta merupakan pusat pertumbuhan ekonomi nasional. Perlu untuk segera menekan kasus Corona dan mencapai herd immunity dengan memperluas vaksinasi Corona secara merata.
"Mempertimbangkan hal tersebut maka Provinsi DKI Jakarta dapat memperluas sasaran vaksinasi COVID-19 kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas," menekankan beberapa kriteria tetap menjadi prioritas sasaran vaksinasi.
Adapun beberapa kriteria yang menjadi prioritas vaksinasi Corona adalah sebagai berikut.
Tenaga kesehatan
Tenaga penunjang di faskes
Kelompok masyarakat lanjut usia
Petugas pelayanan publik
Kelompok masyarakat rentan (masyarakat di daerah kumuh, orang dengan gangguan jiwa, pra lansia).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar