Rabu, 04 Desember 2019

PNS Mau Libur di Hari Jumat? Ada Syaratnya

Pegawai negeri sipil (PNS) berpeluang mendapat tambahan libur di luar Sabtu dan Minggu. Namun nantinya pada pilot project hanya 20% PNS dengan kinerja paling baik yang bisa mendapatkan itu.

Rencana tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto terkait konsep Flexible Working Arrangement (FWA) atau pengaturan kerja yang fleksibel.

"Iya itu kan mungkin kita mulai dari situ (20% PNS dengan kinerja terbaik). Namanya kan kita membangun sistem," kata dia di KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Penilaian itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Jadi umpamanya nih, kan konsep bekerja dari yang 10 hari kerja 80 jam kerja, bisa jadi 9 hari kerja tapi tetap 80 jam kerja. Jadi mungkin tiap 2 minggu sekali ada libur yang memberikan waktu lebih banyak untuk keluarga. Jadi itu salah satu contoh (reward)," jelasnya.

Melalui insentif semacam itu, tentunya diharapkan kinerja PNS bakal terdongkrak. Namun untuk punishment atau hukuman bagi PNS berkinerja paling buruk masih disiapkan, mungkin dalam peraturan turunan.

"Ya itu tadi sekarang kan belum nanti akan diturunkan ke PermenPANRB," tambahnya.

PNS Libur di Hari Jumat, Pelayanan ke Masyarakat Bagaimana?

Pegawai negeri sipil (PNS) berpeluang mendapat tambahan libur di luar Sabtu dan Minggu. Hal itu dimungkinkan dengan konsep Flexible Working Arrangement (FWA) yang memberikan jam kerja fleksibel (flexy time).

Rencana tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto. Dia mengatakan, skema yang disiapkan dipastikan tidak akan mengurangi performa pelayanan publik.

Dia mencontohkan, PNS nantinya bisa dapat libur di hari Jumat. Tapi bukan berarti hari tersebut benar-benar tidak ada kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan publik.

"Tapi hari Jumat jangan hilang sama sekali," kata dia pada kegiatan Kickoff Meeting Pilot Project Manajemen Kinerja PNS di KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Jadi nantinya PNS berpeluang mendapat libur di hari Jumat tapi tidak setiap minggu, melainkan hanya di minggu ganjil atau genap.

Dengan begitu, dia menjelaskan bisa diterapkan yang namanya job sharing, yang mana PNS libur bergantian di hari Jumat sehingga tak mengganggu pelayanan publik.

"Pelayanan publik tetap harus jalan sehingga harus dengan yang mempunyai kewajiban pelayanan yang sama dia tetap harus masuk bergantian. Ini yang namanya job sharing," ujarnya.

Dia menambahkan, meskipun PNS nantinya bisa mendapatkan tambahan libur satu hari, dari sisi jam kerja tak berkurang. Pasalnya yang diterapkan adalah konsep compressed work, di mana jumlah hari kerja per dua minggu dikurangi dan jumlah jam kerja perhari otomatis akan menjadi lebih panjang.

Mendikbud ke Guru: Profesi Guru Sebagai Jalan Menuju Surga

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menceritakan soal guru sebagai pekerjaan profesional. Menurutnya, guru memiliki tanggung jawab sosial yang besar sebagai pekerja profesional.

Hal tersebut disampaikan Muhadjir saat memberikan sambutan dalam Peringatan Hari Guru Internasional 2019 di Graha Utama Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2019). Muhadjir awalnya melempar canda soal dirinya yang sudah memasuki akhir masa jabatannya.

"Saya tidak pidato, saya malah ingin dengar dari Bapak Ibu suaranya. Karena kan saya tinggal menghitung hari ini, final countdown," ujar Muhadjir yang disambut tawa guru-guru yang hadir.

Muhadjir lalu menjelaskan pekerjaan profesional adalah pekerjaan yang menuntut keahlian tertentu, dimana untuk mendapatkan kemampuan itu perlu pendidikan dan latihan dalam waktu cukup lama dengan tingkat kesulitan yang sangat tinggi. Muhadjir juga menyebut pekerjaan profesional memiliki tanggung jawab sosial yang tinggi karena berdampak langsung ke masyarakat.

"Termasuk guru. Guru itu, apa yang dilakukan guru itu tidak bisa dampaknya sifatnya pribadi. Tapi sifatnya publik. Misalnya guru mengajari anak salah, maka yang menderita nanti bukan anak yang salah itu, tetapi semua orang yang berelasi dengan anak itu, termasuk keturunannya yang akan datang. Dan dampaknya sebagian besar tidak bisa diukur, unintended. Tapi kalau positif juga tinggi," jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar