Rabu, 04 Desember 2019

Selamat Hari Pendidikan Nasional! Mari Simak Lagi Sejarahnya

Setiap tanggal 2 Mei diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas. Bagaimana sejarah hari itu dapat diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional?

Hari Pendidikan Nasional ditetapkan pemerintah Indonesia untuk memperingati kelahiran Ki Hadjar Dewantara. Ki Hadjar Dewantara merupakan tokoh pelopor pendidikan di Indonesia dan pendiri lembaga pendidikan Taman Siswa.

Ki Hadjar Dewantara juga merupakan pahlawan nasional yang dihormati sebagai bapak pendidikan nasional di Indonesia. Ki Hadjar Dewantara lahir dari keluarga kaya Indonesia selama era kolonialisme Belanda.

Dia dikenal karena berani menentang kebijakan pendidikan pemerintah Hindia Belanda pada masa itu, yang hanya memperbolehkan anak-anak kelahiran Belanda atau orang kaya yang bisa mengenyam bangku pendidikan. Atas kritiknya itu, Ki Hadjar diasingkan ke Belanda.

Ki Hadjar meninggal pada 26 April 1959. Untuk menghormati jasa-jasanya, pemerintah menetapkan tanggal kelahirannya sebagai Hari Pendidikan Nasional. Penetapan itu melalui Keppres No. 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959.

Nah setiap tahun, ada tema untuk Hari Pendidikan Nasional. Pada tahun ini, tema yang diangkat adalah Menguatkan Pendidikan, Memajukan Kebudayaan.

Upacara Hari Pendidikan Nasional 2019 diadakan di halaman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Upacara ini dipimpin langsung oleh Mendikbud Muhadjir Effendy. Dalam acara itu, Muhadjir berpesan jajarannya harus kerja lebih keras lagi meningkatkan sumber daya manusia (SDM).

Mendikbud: Korupsi Dana Pendidikan Dosanya 10 Kali Lipat Lebih Besar

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengimbau pemerintah daerah bisa menjaga anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan yang porsinya cukup besar rentan disalahgunakan.

"Karena itu saya mengimbau betul kepada pemerintah daerah untuk gunakan anggaran transfer daerah sektor pendidikan terutama sebaik-baiknya, jangan sampai dikorupsi, jangan sampai bocor," kata Muhadjir di kantor pusat Kemendikbud, Jakarta, Kamis (2/5/2019).

"Ingat mengkorupsi anggaran pendidikan itu dosanya 10 kali lipat dibanding anggaran yang lain, karena itu menyangkut masa depan anak-anak kita, masa depan Indonesia," sambungnya.

Ia menjelaskan pendidikan adalah tanggung jawab pemerintahan konkuren (pusat, provinsi, dan kota). Oleh karena itu, wewenangnya pun terbagi antara pusat dan daerah, yang kemudian pembagian itu tercermin dalam pembagian anggaran.

"Sekarang anggaran pendidikan itu hampir 64% itu adalah jadi transfer, anggaran transfer daerah. Sementara yang dikelola oleh kementerian di bidang kebudayaan sebagai leading sector di bidang pendidikan itu hanya sekitar 7 koma sekian persen," katanya.

Hal tersebut, menurutnya, telah sesuai dengan apa yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menyebutkan pendidikan itu merupakan urusan pemerintahan konkuren yang berbentuk layanan dasar dan wajib.

Sebagai informasi, hari ini Kemendikbud merayakan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Kegiatan tersebut berpusat di kantor pusat Kemendikbud di Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, dimulai dengan upacara Hardiknas yang dipimpin oleh Muhadjir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar