Selasa, 20 April 2021

Investor Kabur Usai AEON Mall Dijual, Saham Sentul City Rontok

 Pergerakan saham PT Sentul City Tbk (BKSL) terjun bebas ke level Rp 54 per saham. Pada hari ini, saham emiten properti turun 5,26% sampai auto reject bawah (ARB). Penurunan ini terjadi sehari setelah perusahaan menjual AEON Mall ke investor Jepang.

Berdasarkan data RTI, Selasa (20/4/2021), hingga pukul 13.48 WIB, saham BKSL telah ditransaksikan sebanyak 404,01 juta lembar dengan nilai transaksi mencapai Rp 22,15 miliar. Sementara frekuensi perdagangan saham BKSL mencapai 6.354 kali.


Sebelumnya, Sentul City menjual AEON Mall Sentul City kepada investor asal Jepang, yaitu AEON Jepang yang diwakili oleh PT AEON Mall Indonesia. Transaksi dilakukan pada 15 April 2021.


"Perseroan telah menjual tanah dan bangunan AEON Mall Sentul City kepada PT AEON Mall Indonesia," tulis Presiden Direktur Sentul City, Tjetje Muljanto dalam keterbukaan informasi, Senin (19/4/2021).


AEON Mall Sentul City dijual seharga Rp 1,9 triliun. Uangnya salah satunya akan digunakan untuk melunasi pinjaman ke PT Bank BNI Tbk (BBNI) sebesar Rp 900 miliar.


Dari hasil penjualan tersebut, Sentul City juga akan menggunakan dana tersebut untuk membiayai kegiatan operasional, memenuhi perjanjian, dan memperbaiki kinerja keuangan Perseroan pada kuartal II-2021.


"Tentunya sangat membantu cash flow kami," jelasnya.


Proses penjualan AEON Mall Sentul City di tandatangani Presiden Direktur PT Sentul City (BKSL) Tjetje Muljanto, Direktur PT Sentul City Iwan Budiharsana, dan Direktur Utama PT AEON Mall Indonesia Daisuke Isobe di Marketing Gallery Sentul City, Jalan MH Thamrin, Kav 8, Sentul City, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

https://nonton08.com/movies/passengers/


Sudah Tahu Tarif Baru BPJS Kesehatan Kelas III? Ini Daftarnya


 Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III mengalami penyesuaian sejak 1 Januari 2021. Ada kenaikan Rp 9.500 untuk peserta jenis Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 20I8 tentang Jaminan Kesehatan.


Dalam aturan itu pemerintah memutuskan iuran kelas III PBPU dan BP sebesar Rp 42.000. Selama ini, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp 16.500 per orang setiap bulan, atau dalam kata lain peserta hanya membayar Rp 25.500 setiap bulan.


Nah dengan aturan yang baru, pemerintah memutuskan mengurangi bantuan iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III PBPU dan BP, menjadi hanya Rp 7.000 per orang setiap bulan. Maka, peserta pun harus membayar iurannya menjadi Rp 35.000 per bulan, atau naik Rp 9.500 dari tarif sebelumnya.


Sedangkan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, yang jumlahnya 40% atau 96 juta masyarakat miskin, pemerintah tetap membayarkan iuran sebesar Rp 42.000.


Dalam pembayaran iuran peserta PBI di 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200, tergantung kapasitas fiskal daerah.


Sementara peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020 lalu. Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang harus dibayar peserta mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020:


- Kelas I: Rp 150.000 per orang

- Kelas II: Rp 100.000 per orang

- Kelas III: Rp 35.000 per orang

https://nonton08.com/movies/jackie-chan-my-story/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar