Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III mengalami penyesuaian sejak 1 Januari 2021. Ada kenaikan Rp 9.500 untuk peserta jenis Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 20I8 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan itu pemerintah memutuskan iuran kelas III PBPU dan BP sebesar Rp 42.000. Selama ini, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp 16.500 per orang setiap bulan, atau dalam kata lain peserta hanya membayar Rp 25.500 setiap bulan.
Nah dengan aturan yang baru, pemerintah memutuskan mengurangi bantuan iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III PBPU dan BP, menjadi hanya Rp 7.000 per orang setiap bulan. Maka, peserta pun harus membayar iurannya menjadi Rp 35.000 per bulan, atau naik Rp 9.500 dari tarif sebelumnya.
Sedangkan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, yang jumlahnya 40% atau 96 juta masyarakat miskin, pemerintah tetap membayarkan iuran sebesar Rp 42.000.
Dalam pembayaran iuran peserta PBI di 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200, tergantung kapasitas fiskal daerah.
Sementara peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020 lalu. Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang harus dibayar peserta mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020:
- Kelas I: Rp 150.000 per orang
- Kelas II: Rp 100.000 per orang
- Kelas III: Rp 35.000 per orang
https://nonton08.com/movies/perfect-imperfection/
Toko Online Jack Ma Kena Denda Rp 40 Triliun
Alibaba, raksasa toko online yang didirikan Jack Ma, kena denda luar biasa besar oleh regulator pemerintah China. Jumlahnya USD 2,75 miliar atau lebih dari Rp 40 triliun, merupakan denda anti monopoli terbesar yang pernah dijatuhkan di China.
Penalti itu setara dengan 4% pendapatan Alibaba di tahun 2019. Seperti dikutip detikINET dari CNBC, Sabtu (10/4/2021), investigasi anti monopoli dari regulator China menyebut Alibaba telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar. Investigasi ini digelar secara resmi pada bulan Desember silam.
Investigasi dilakukan di tengah menghilangnya Jack Ma dari pandangan publik usai mengkritik sistem keuangan pemerintah China di Oktober 2020. Sejak saat itu, perusahaannya termasuk Ant Financial dan Alibaba seakan diobok-obok oleh pemerintah China.
Regulator State Administration for Market Regulation (SAMR) menyebut Alibaba bersalah karena sejak tahun 2015 telah mencegah para merchant di tokonya untuk menggunakan platform online yang lain. Hal inilah yang dinyatakan sebagai pelanggaran karena menghalangi kompetisi.
Alibaba sendiri mengaku menerima keputusan denda tersebut. "Alibaba tidak akan mencapai pertumbuhan kami tanpa regulasi dan layanan pemerintah serta dukungan dari seluruh konstituen yang krusial dalam perkembangan kami," demikian pernyataan Alibaba.
"Ini adalah kasus anti monopoli paling besar di China. Pasar sudah mengantisipasi akan adanya penalti ini, tapi orang harus memperhatikannya lagi karena investigasinya tidak cuma anti monopoli tapi bisa juga divestasi aset media," cetus Hong Hao, pengamat pasar di Hong Kong.
Sebelumnya diberitakan, Alibaba kabarnya juga diminta oleh pemerintah China untuk melepas aset media yang mereka miliki. Sebut saja koran berbahasa Inggris terbesar di Hong Kong, South China Morning Post.
https://nonton08.com/movies/highly-classified-the-world-of-007/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar