Salah satu penyebab besarnya defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan disebut karena pelayanan yang diberikan kepada pasien tidak bersifat optimal.
Menurut Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, banyak tenaga kesehatan yang memberi tindakan berlebihan yang akhirnya membuat klaim BPJS Kesehatan ke rumah sakit dirasa membengkak. Menkes menyinggung beberapa tindakan dinilai berlebihan, termasuk di antaranya bedah sesar ketika ibu melahirkan.
"Kalau uangnya terbatas, ya pengeluarannya harus dibatasi. Kalau nggak ya pasti akan defisit. Karena itu saya mengimbau teman-teman bekerjalah sesuai kriteria yang benar. Jangan sectio perbandingannya 45 persen harusnya WHO 20 persen," jelasnya.
Sesuai data yang diterima detikcom dari BPJS Kesehatan, dari total 5,3 juta kelahiran sejak 2014 hingga 2018, BPJS Kesehatan membiayai sekitar 57 persen atau sekitar 3 juta persalinan sesar dan 43 persen atau 2,3 juta persalinan normal.
Jumlah biaya yang dikeluarkan untuk persalinan normal dan sesar mengalami kenaikan tiap tahun. Untuk persalinan normal, total biaya yang dikeluarkan oleh JKN-KIS sebesar Rp 700 miliar pada tahun 2014 dan Rp 1,1 triliun di tahun 2018.
Sementara itu, pendanaan untuk persalinan dengan operasi sesar yang dibiayai oleh JKN-KIS yakni sebesar Rp 1,6 triliun di tahun 2014 dan total Rp 4,7 triliun pada 2018. Hal ini menunjukkan terdapat kenaikan pembiayaan yang cukup signifikan untuk persalinan sesar.
"Misalnya (ingin) lahirnya bisa sesuai pon, wage, kliwon, ya jangan disectio. Ya berdoa biar lahirnya bisa wage atau kliwon. Jangan minta disectio," tambah Menkes Terawan.
Saran Menkes Terawan Agar BPJS Kesehatan Tidak Makin Tekor
Pertemuan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinisi se-Indonesia, membahas tentang sosialisasi dan advokasi tata kelola pencegahan dan penanganan kecurangan, berlangsung tertutup di Gedung Kementerian Kesehatan, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).
Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, Menkes Terawan menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan wajib memberikan sosialisasi khususnya pada puskesmas dengan cara preventif (pencegahan hal yang tidak diinginkan) dan promotif (promosi kesehatan).
"Dinas Kesehatan harus memberikan komunikasi khususnya pada puskesmas. (secara) Preventif dan promotif, dan pada FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) didorong juga dengan preventif dan promotif," ucap Terawan saat ditemui detikcom, Jumat (29/11/2019).
Menteri Kesehatan pun berharap hasil dari pertemuan dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi se-Indonesia ini, dapat menekan jumlah masyarakat yang sakit nantinya.
"Kalau makin sedikit orang yang sakit, membutuhkan pelayanan kesehatan, kan otomatis tidak akan tekor. Karena itu preventif dan promotifnya harus jalan," tambah Terawan.
Kata Pengamat Soal Wacana Menkes Ambil Alih Wewenang Izin Edar dari BPOM
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan berencana mengambil alih wewenang izin edar obat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Alasannya disebut untuk mempermudah birokrasi sehingga izin cepat keluar dan pada akhirnya membuat harga obat jadi lebih murah.
"Apa gunanya jika izinnya memakan waktu berbulan-bulan, itu yang akan kita pangkas dengan deregulasi," kata Menkes Terawan saat dijumpai di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Senin (25/11/2019) lalu.
"Kita kan lihat pasar, kalau pasar semua teriak bahwa izinnya susah kan saya harus menindaklanjuti. Saya ingin memperbaiki regulasinya, supaya iklim berusaha menjadi baik, investasi menjadi lebih nyaman, akhirnya harga yang dirasakan oleh masyarakat menjadi sesuai takarannya," lanjut Menkes.
Menanggapi hal ini pengamat industri farmasi Vincent Harijanto menyebutnya sebagai hal yang baik. Menurut Vincent, percepatan izin edar memang bisa membuat harga obat lebih murah karena pengusaha tidak perlu contohnya menyimpan stok bahan baku berlama-lama sebelum mulai proses produksi.
"Contoh ada obat kalau dihitung-hitung proses registrasi normal harga lima ribu. Tapi karena registrasi makan waktu, tidak keluar-keluar, stok bahan baku yang dimasukkan harus banyak. Ya kan otomatis memengaruhi harga obat itu sendiri. Karena cost of productionnya naik," kata Vincent saat dihubungi detikcom, Kamis (28/11/2019).
Ditambahkan oleh Menkes Terawan, menarik perizinan dari BPOM sudah sesuai dengan aturan PP dan UU. Keputusan untuk menarik perizinan dianggap tak lagi melanggar ketentuan tersebut karena atas dasar kesepakatan bersama dengan BPOM, dan tidak bermasalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar