Menko Polhukam Mahfud Md menyebut industri hukum masih terjadi dalam praktik penegakan hukum. Dia menyebut masih ada praktik di mana orang yang benar dibuat bersalah, begitu juga sebaliknya.
Industri hukum yang dimaksud Mahfud yaitu penegakan hukum yang tidak berdasarkan asas keadilan. Sindiran ini dilontarkan Mahfud kepada penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan, dan hakim.
"Mari kita menegakkan hukum dengan baik yang memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan. Ini penting karena di dalam praktik itu di dunia penegakan hukum itu sekarang banyak industri hukum bukan hukum industri, tapi industri hukum," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2019).
Mahfud mengatakan industri hukum merupakan penyelewengan. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan industri hukum tak boleh dilakukan.
"Industri hukum itu adalah proses penegakan hukum di mana orang yang tidak masalah dibuatkan masalah agar berperkara. Orang yang tidak salah, diatur sedemikian rupa menjadi bersalah. Orang yang bersalah diatur sedemikian rupa menjadi tidak bersalah, itu namanya industri hukum. Hukum ditukangi seakan-akan barang yang bisa disetel dengan keahlian, keterampilan, gitu," ucapnya.
Mahfud lali mencontohkan industri hukum tersebut. Mahfud menyebut ada sebuah kasus perdata yang telah menang di pengadilan bahkan sampai inkrah, namun putusan tersebut tidak kunjung dieksekusi.
"Nah contoh yang sering saya katakan misalnya orang sudah menang perkara perdata sampai inkrah di MA. Nanti eksekusinya tidak jalan, karena melalui aparat penegak hukum digugat dibelokkan menjadi hukum pidana. Padahal ini sudah selesai, disalahkan," kata dia.
"Misalnya saya sedang membaca sebuah kasus ini orang menang di pengadilan kemudian mau minta eksekusi katanya ini masih terjadi perkara pidana karena yang menang itu dilaporkan telah memalsukan fakta sehingga menang di pengadilan. Kan tidak boleh begitu. Menang ya menang, kalah kalau ada fakta yang salah kan yang harus ditindak itu hakimnya karena itu sudah keputusan hukum," lanjutnya.
Mahfud juga berpesan kepada aparat penegak hukum supaya tidak melakukan industri hukum. Dia menegaskan hukum bukan barang atau jasa yang bisa dipesan-pesan.
"Nah itu namanya industri hukum. Oleh sebab itu penting supaya para penegak hukum, pengacara, polisi, jaksa, hakim itu jangan menjadikan hukum sebagai industri. Hukum perindustrian ada, tapi perindustrian hukum itu tidak boleh kalau negara ini ingin baik di dalam penegakan hukum," tegasnya.
Jaksa Agung: Presiden Perintahkan Saya Urus 'Jaksa Nakal'
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada dirinya untuk mengatasi masalah 'jaksa nakal'. Dia tak segan 'membinasakan' oknum kejaksaan.
"Pak Presiden memerintahkan saya tolong kalau ada jaksa yang nakal. Jadi kami tidak akan melihat ke belakang atau ke depan, tapi kalau ada jaksa yang nakal," kata Burhanuddin, di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).
Burhanuddin menjelaskan pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap jaksa yang terindikasi atau terbukti nakal. Jika oknum tak kunjung sadar maka akan 'membinasakan'.
"Kemarin saya sampaikan, 'Saya akan bina Pak, tapi kalau tidak bisa dibina, saya binasakan'. Itu yang saya sampaikan ke Presien," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar