Kamis, 05 Desember 2019

Soal 2 Obat Kanker Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, DJSN Angkat Bicara

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak lagi menanggung obat kanker usus Bevacizumab dan Cetuximab. Keduanya tidak lagi masuk dalam Formularium Nasional (Fornas) per 1 Maret 2019.

Menanggapi kebijakan tersebut, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyarankan masyarakat tidak perlu khawatir. Keputusan tersebut diambil setelah mendengar dan mempertimbangkan masukan dari banyak pihak, termasuk asosiasi ahli dan profesi.

"Kedua obat tersebut tidak dimasukkan dalam Fornas terbaru, karena secara ilmiah sudah ada obat sejenis yang lebih efektif. Obat sejenis inilah yang dimasukkan dalam Fornas terbaru sehingga masyarakat tidak perlu risau," kata Wakil Ketua Komisi Kebijakan DJSN Ahmad Ansori pada detikHealth, Rabu (20/2/2019).

Sayangnya, Ahmad tidak menjelaskan lebih detail soal obat pengganti tersebut. Bevacizumab dan Cetuximab digunakan dalam terapi tertarget (targeted theraphy) bagi penyintas kanker kolorektal stadium IV. Dalam kondisi stadium lanjut, sel kanker biasanya telah bermetastase atau menyebar ke organ tubuh lainnya.

Sebelumnya Bevacizumab dan Cetuximab bisa diberikan hingga 12 kali peresepan. Kebijakan tentang penghapusan kedua jenis obat tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/707/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/659/2017 tentang Fornas.

Dokter Protes Kebijakan Soal 2 Obat Kanker Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Dokter yang tergabung dalam Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) memprotes kebijakan pemerintah terkait obat kanker usus. Berdasarkan peraturan terbaru, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak lagi menanggung obat Bevacizumab dan Cetuximab mulai 1 Maret 2019.

"Kami minta kebijakan tersebut dihapus karena tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Kami menduga kebijakan diambil tanpa mendengar masukan dari dokter ahli yang menangani kasus tersebut," kata James Allan Rarung dari PBID, Rabu (20/02/2019).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/707/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional (Fornas). Pemerintah tak lagi menanggung pembiayaan kedua obat tersebut per 1 Maret 2019.

Dalam kebijakan yang baru, Cetuximab masih bisa diberikan namun dengan kondisi tertentu (restriksi). Sedangkan Bevacizumab dihapuskan sama sekali dari dalam Fornas. Kementerian Kesehatan mengklaim keputusan tersebut sudah melalui pertimbangan cost effectiveness yang tepat.

Obat Bevacizumab digunakan untuk menghambat pertumbuhan kanker, sementara Cetuximab berperan dalam pengobatan kanker kolorektal (usus besar). Cetuximab diberikan dengan peresepan maksimal sebanyak enam siklus atau hingga terjadi perkembangan. Peresepan juga diberikan bila timbul efek samping yang tidak dapat ditoleransi penyintas kanker. Sebelumnya Bevacizumab dan Cetuximab bisa diberikan hingga 12 kali peresepan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar