Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak lagi menanggung obat kanker usus Bevacizumab dan Cetuximab. Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek mengatakan pemerintah tetap memberi alternatif obat lain untuk menggantikan dua obat yang tidak ditanggung tersebut.
"BPJS itu juga harus melihat efektivitas, termasuk obat. Obat itu juga harus efektif. Kita nggak main beli, ngasih begitu aja. Sekarang itu selalu dinilai, Pak, oleh kami ada yang namanya HTA (Health Technology Assesment) yang menilai. Betul nggak obat ini diperlukan. Atau ada juga penggantinya yang sama efektifnya. Tapi harga lebih murah," kata Nila di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).
Nila mengatakan pemerintah tetap memberikan solusi terkait dua obat yang menjadi polemik di masyarakat tersebut. Dia menegaskan, pemberian obat tersebut tetap dikaji para ahli.
"Jadi obat untuk cancer kita berikan obat dasar, pengobatan. Ini untuk meningkatkan kualitas hidupnya atau memperpanjang. Nah ini dilihat dulu cost-nya nanti tentu bicara dengan profesi dan semuanya. Nanti kalau seandainya dapet, sudah dalam, ya kita juga tidak berarti harus langsung memberhentikan, nggak," ucapnya.
Sebelumnya, pihak BPJS Kesehatan menyiapkan alternatif obat kanker pengganti Bevacizumab dan Cetuximab yang bisa digunakan pasien dan dianggap lebih efektif.
"Tentu ada beberapa. Jadi bukan berarti dengan berlakunya ketentuan baru atas obat ini menjadikan pasien JKN tidak mendapatkan obat lain," Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Muhammad Arif, Kamis (21/2).
Dalam Formularium Nasional (Fornas), obat pengganti tersebut antara lain irinotekan, kapesitabin, dan oksaliplatin. Obat tersebut berupa injeksi yang diberikan kepada pasien sesuai dosisnya.
"Substitusinya ada karena di Fornas itu dia harus bisa melakukan pelayanan kepada penyakit tertentu dan tidak menghilangkan. Selalu ada penggantinya," katanya.
Kata Penyintas Soal 2 Obat Kanker Usus yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Baru-baru ini pemerintah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan yang mengeluarkan obat kanker Bevacizumab dan Cetuximab dari Formularium Nasional (Fornas). Kedua obat ini diberikan untuk pengobatan kanker kolorektal dan kanker nasofaring.
Adanya keputusan ini membuat komunitas penyintas kanker angkat bicara. Mereka menganggap keputusan Menkes akan menurunkan manfaat bagi peserta JKN khususnya penyintas kanker.
"Kami sangat prihatin dengan adanya permenkes ini. Dalam paparan tersebut, disampaikan bahwa 2 obat ini, terapi target, tidak efektif. Permenkes ini sangat merugikan pasien khususnya kanker kolorektal," kata salah satu pendiri Cancer Information and Support Center (CISC), Aryanti Baramuli Putri, saat dijumpai di daerah Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/3019).
Aryanti juga menambahkan adanya keputusan ini memberi kesan pemerintah mengorbankan pelayanan kesehatan dan tidak berempati pada penyintas kanker.
"Bagaimana dengan nyawa kami? Satu menit saja hidup kami sangat berarti," tambah Aryanti yang juga seorang penyintas kanker.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan kedua obat yang dihapuskan dari fornas ini merupakan obat target terapi dan sangat berpengaruh untuk memperpanjang harapan hidip dan meningkatkan kualitas hidup pasien kanker.
"Keputusan ini menyiratkan Pemerintah tidak belajar dari kasus tahun lalu yang mengeluarkan Transtuzumab. Mengorbankan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar