Sabtu, 21 Desember 2019

Berduaan di Malam Hari & Hukum Arak di Pulau Paling Utara Indonesia

Miangas begitu kental dengan adat istiadat. Satu hal yang menarik, tidak boleh ada yang pacaran di atas jam sepuluh malam!

Pulau di ujung utara Indonesia, Miangas, punya banyak cerita. Satu yang begitu kental dari Miangas adalah hukum adat yang berlaku di masyarakat.

Ada beberapa hukum adat yang diberlakukan dalam kehidupan masyarakat. Saya mengobrol banyak dengan Mangkubumi 2 yang adalah salah satu ketua adat Miangas.

Hukum yang akan dibahas dalam artikel ini menyangkut dengan norma susila. Perempuan dan laki-laki dilarang untuk berada dalam satu tempat gelap lewat dari pukul 22.00 Wita.

"Kalau ada pasangan pemuda yang kedapatan berdua di tempat gelap lewat dari pukul 22.00 Wita, akan diberikan denda," ujar Ismael Essing selaku Mangkubumi 2 di Miangas.

Jika pasangan yang tertangkap masih belum berkeluarga, sanksi yang diberikan adalah memasak. Tak bisa main-main, pelaku asusila yang harus memasak.

"Satu orang masak 8 piring untuk ketua adat dan kepala suku," cerita Ismael.

Sanksi yang diberikan akan berbeda jika salah satu pelaku sudah memiliki pasangan. Pelaku yang masih bujang tetap masak dengan porsi 8 piring.

"Kalau pelaku yang satunya sudah berkeluarga, sanksi untuk dia beda lagi. Dia harus masak 18 piring dengan denda Rp 1,5 juta," jelas Mangkubumi 2.

Uang yang diserahkan oleh pelaku asusila akan diberikan untuk kas adat. Kas adat dipegang oleh Mangkubumi untuk keperluan yang menyangkut adat dan penduduk.

Tak hanya sampai di situ. Pelaku asusila yang masing-masing memiliki keluarga tugasnya lebih berat.

"Masing-masing pelaku harus masak sebanyak 24 piring dan daging 20kg. Ada juga uang tunai sebesar Rp 2 juta," tutur Ismael.

Ini belum selesai. Setelah pemberian makan ke ketua adat dan suku, pelaku harus diarak keliling pulau!

"Arak-arakan akan dilakukan pagi hari secara bergantian," kata Ismael.

Saat arak-arakan, pelaku asusila harus berjalan keliling pulau sambil menggebuk tambur. Kemudian dengan lantang, mereka akan berteriak 'Jangan ikuti saya'.

Arak-arakan ini akan ditonton oleh semua warga. Jadi sejak masih kecil pun warga Miangas sudah ditanamkan untuk berperilaku baik dan taat adat.

Tahu Nggak Kamu, Ini Pulau Terluas di Kepulauan Seribu

 Kepulauan Seribu memiliki banyak pulau dengan keunikannya masing-masing. Namun, yang paling luas adalah pulau ini.

Liburan ke Kepulauan Seribu, mungkin traveler dibuat bertanya perihal pulau mana yang paling luas. Dijelaskan oleh Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kasudinparbud) Kepulauan Seribu, Cucu Ahmad Kurnia saat dijumpai detikcom Jumat pekan lalu (27/9/2019), Pulau Tidung adalah yang terluas.

"Tidung yang terbesar di Kepulauan Seribu, 60 hektar luasnya," ujar Cucu.

Secara teknis, Pulau Tidung terdiri dari Pulau Tidung Besar dan Pulau Tidung Kecil. Keduanya saling bertetangga dan dipersatukan oleh Jembatan Cinta yang menghubungkan keduanya.

Sejak dulu, Pulau Tidung pun sudah cukup populer di kalangan wisatawan. Apabila Pulau Tidung Kecil dikhususkan untuk konservasi dan agrowisata, maka Pulau Tidung Besar lebih dikhususkan untuk wisata hingga pemukiman penduduk.

"Ada sekitar 600-700 homestay di sini," pungkas Cucu.

Selain ramai homestay, Pulau Tidung juga didukung oleh sejumlah wahana permainan air seperti banana boat dan lainnya. Untuk makanan, tersedia banyak warung makan lokal yang bisa traveler pilih di Pulau Tidung.

Terakhir, jangan lupa juga main air di Pulau Tidung. Selain airnya yang masih jernih, traveler juga bisa melompat dari atas Jembatan Cinta di sana.

Mencapainya pun cukup mudah, bisa dengan speedboat dari Dermaga Marina Ancol atau kapal penumpang dari Muara Angke yang lebih ekonomis. Perjalanan memakan waktu sekitar dua jam saja. Yuk, main ke Kepulauan Seribu!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar