Selasa, 06 April 2021

Brasil Akhirnya Restui WhatsApp Pay

 WhatsApp akhirnya akan meluncurkan kembali layanan pembayarannya yakni WhatsApp Pay di Brasil setelah sempat gagal mendapatkan izin dari Bank Sentral pada tahun lalu.

Tujuan Whatsapp menciptakan layanan pembayaran adalah untuk memperluas inklusi keuangan di antara pengguna di Brasil yang merupakan pasar terbesar kedua di dunia itu. Pengguna nantinya dapat melakukan pembayaran di platformnya menggunakan kartu kredit Visa atau Mastercard.


Pada peluncurannya tahun 2020, pemberi pinjaman lokal dan penyedia solusi pembayaran internasional bermitra dengan WhatsApp untuk layanan WhatsApp Pay. Termasuk Nubank, Sicredi, Banco do Brasil SA, Visa, dan Mastercard.


Layanan pembayaran yang baru ini lalu dikemas ulang setelah WhatsApp, Visa, dan Mastercard mendapatkan lisensi terpisah dari Bank Sentral Brasil untuk menawarkan solusi pembayaran khusus kepada pengguna WhatsApp.


Model baru WhatsApp ini tetap hadir sebagai layanan online utama bagi jutaan usaha kecil dan menengah di Brasil. Model yang diubah tersebut akan berfungsi sebagai langkah pertama untuk mencapai pembayaran digital tanpa hambatan di antara bisnis kecil di negara ini.


Namun, seperti dikutip detikINET dari Gizmochina, ada desas-desus pada Juni 2020, yakni ketika layanan pembayaran WhatsApp dihentikan. Kabarnya, kehadiran WhatsApp Pay dapat menghambat pertumbuhan layanan pembayaran instan Pix dari Bank Sentral, yang belum diluncurkan pada saat itu.


Layanan pembayaran yang baru ini lalu dikemas ulang setelah WhatsApp, Visa, dan Mastercard mendapatkan lisensi terpisah dari Bank Sentral Brasil untuk menawarkan solusi pembayaran khusus kepada pengguna WhatsApp.


Model baru WhatsApp ini tetap hadir sebagai layanan online utama bagi jutaan usaha kecil dan menengah di Brasil. Model yang diubah tersebut akan berfungsi sebagai langkah pertama untuk mencapai pembayaran digital tanpa hambatan di antara bisnis kecil di negara ini.


Namun, seperti dikutip detikINET dari Gizmochina, ada desas-desus pada Juni 2020, yakni ketika layanan pembayaran WhatsApp dihentikan. Kabarnya, kehadiran WhatsApp Pay dapat menghambat pertumbuhan layanan pembayaran instan Pix dari Bank Sentral, yang belum diluncurkan pada saat itu.


Setelah penangguhan, WhatsApp merasa tidak perlu mendapatkan izin perbankan tambahan. Baik Visa maupun Mastercard, sudah memiliki izin perbankan yang valid dari Bank Sentral.


Isu lainnya menyebutkan, ada risiko denda berat yang dikenakan pada Visa dan Mastercard yang bisa menjadi alasan penangguhan layanan ini tahun lalu. Namun yang jelas, layanan pembayaran WhatsApp yang diluncurkan kembali di Brasil ini punya banyak harapan terutama ketika menyasar bisnis kecil atau UMKM.

https://movieon28.com/movies/xuan-zang/


Menkominfo Ingatkan Jangan Sebar Konten Aksi Terorisme


Dalam waktu berdekatan, terjadi 2 aksi teror di Makassar dan Mabes Polri di Jakarta. Masyarakat diingatkan lagi untuk tidak menyebar konten terkait hal tersebut.

Umumnya, foto dan video aksi terorisme banyak tersebar di media sosial beberapa saat setelah kejadian. Penyebar foto dan video pun dipertanyakan karena tidak jelas siapa yang memulainya.


Menkominfo Johnny G Plate mengatakan cara mencegah tersebarnya konten aksi teror dan konten negatif lainnya ialah dari diri sendiri. Setiap orang diminta memilah konten-konten yang terlarang.


"Cara mencegah mulai dari diri pribadi masing-masing. Tapi kembali lagi, itu keputusan perorangan secara privat untuk memilih, memeriksa berita sebelum itu diteruskan," kata dia di Monumen Pers Nasional, Solo, Kamis (1/4/2021).


Johnny mengimbau masyarakat tidak ikut menyebarkan konten negatif, apalagi konten yang menebar ketakutan. Dia menegaskan saat ini kepolisian tengah menindak pelaku teror dan jaringannya.


"Jadi saya berharap sekali masyarakat lebih cerdas untuk memilih dan memilah termasuk foto-foto atau informasi terkait teroris," katanya.


Politisi Partai NasDem itu juga mengingatkan adanya sejumlah regulasi yang bisa menjerat para penyebar konten terkait radikalisme dan terorisme. Kominfo pun saat ini tengah menyiapkan pedoman bagi aparat untuk menindak pelanggaran di media sosial.


"Sanksi selalu ada aturan, UU ITE, KUHP dan itu domain penegak hukum. Saya dan Menko Polhukam mendapatkan tugas dari Bapak Presiden untuk menyiapkan pedoman bagi aparat penegak hukum terkait pelanggaran di ruang digital," pungkas Menkominfo.

https://movieon28.com/movies/the-hollow-2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar