Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menanggapi isu kemanjuran vaksin Corona China rendah. Nadia menegaskan vaksin Sinovac masih efektif untuk mencegah penularan.
"Vaksin Sinovac yang saat ini kita gunakan masih cukup efektif untuk menekan laju penularan. Dari uji klinis di Unpad pun angka pembentukan antibodi yang muncul selama uji klinis tahap 3 yakni 95-99 persen artinya sudah sangat baik," jelasnya dalam konpers Kementerian Kesehatan RI Senin (12/4/2021).
Dalam uji klinis tahap 3 yang dilakukan di Bandung, Jawa Barat, hasil efikasi vaksin Corona Sinovac sebesar 65,3 persen. Vaksin Sinovac juga sudah mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Jadi kita tunggu saja kelanjutannya. Sementara kita jangan menyia-nyiakan kesempatan untuk mendapatkan proteksi dengan tidak mendapatkan vaksin yang saat ini kita miliki," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit China membeberkan bahwa vaksin Corona buatan negaranya kurang manjur untuk mencegah virus Corona. Pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mencampur beberapa vaksin COVID-19 untuk meningkatkan kemanjuran.
"Vaksin yang tersedia saat ini tidak memiliki tingkat perlindungan yang sangat tinggi," ucap Gao Fu, Direktur Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit China, mengatakan dalam sebuah konferensi di Chengdu, dilaporkan Reuters, Minggu (11/4/2021).
https://indomovie28.net/movies/unknown/
Begini Hukum Vaksin Ketika Puasa Menurut MUI, Catat Agar Tak Ragu Lagi
Vaksinasi COVID-19 masih akan digeber seiring bulan Ramadhan 2021. Terkait hukum vaksin ketika puasa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, puasa tak seharusnya menjadi alasan untuk masyarakat menghindari vaksin COVID-19.
"Hari ini kemampuan tracing, testing, dan treatment itu sudah sedemikian optimal diusahakan pemerintah. Vaksinasi sudah jalan, kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol juga sudah jalan," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Dr. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA dalam konferensi virtual oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (12/4/2021).
Meski sama-sama berlangsung di tengah pandemi, ibadah puasa tahun ini tak bisa disamakan dengan tahun lalu. Pasalnya tahun ini, ibadah puasa dilakukan beriringan program vaksinasi yang tengah digencarkan pemerintah.
Ni'am menegaskan, hukum vaksin ketika puasa tak boleh menjadi penghalang upaya penanganan pandemi COVID-19.
"MUI secara sah melakukan pembahasan dan penetapan fatwa tentang vaksinasi saat puasa yang prinsipnya tidak membatalkan puasa. Artinya, puasa tidak menjadi alasan untuk kita tidak divaksinasi," tegasnya.
Ni'am menjelaskan, pendeteksian COVID-19 berupa swab pula tidak membatalkan ibadah puasa. Pasalnya, pemeriksaan ini pula sejalan dengan upaya penanganan pandemi COVID-19 yang tengah diupayakan pemerintah.
"Tes swab saat puasa apakah itu membatalkan puasa atau tidak? MUI juga telah menetapkan fatwa bahwa tes swab melalui hidung atau melalui mulut itu tidak membatalkan puasa. Karena itu sekalipun kita sedang berpuasa, kalau ada langkah deteksi misal mau perjalan dinas, swab test tetap bisa dilakukan. Ini bagian dari ikhtiar," jelasnya.
Selain hukum vaksin ketika puasa, Ni'am menegaskan bahwa menjaga keselamatan orang lain dengan disiplin beraktivitas di kala pandemi turut menjadi bagian dari ketaatan. Misalnya, dengan tidak melakukan aktivitas ibadah di luar rumah ketika sedang tidak enak badan, atau sudah terdeteksi positif COVID-19.
"Kalau kita teledor, bahkan mengabaikan keselamatan orang dengan aktivitas tidak disiplin, maka tentu itu dosa. Bisa jadi kita puasa tapi sia-sia," pungkas Ni'am.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar