Jumat, 03 Juli 2020

Facebook dan Instagram Ingatkan Pengguna Pakai Masker

 Facebook dan Instagram akan mengingatkan pengguna untuk pakai masker lewat pesan di aplikasinya. Pengingat ini datang setelah terjadi lonjakan kasus COVID-19 di Amerika Serikat.
Dikutip detikINET dari The Verge, Jumat (3/7/2020) pengingat ini akan ditempatkan di bagian paling atas News Feed Facebook dan feed utama Instagram.

Banner yang ada di Facebook akan mengarahkan pengguna menuju COVID-19 Information Center yang berisi tautan menuju informasi dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC).

Sedangkan banner yang ada di Instagram akan langsung mengarahkan pengguna ke situs CDC.

"Pakai penutup wajah dari kain untuk mencegah penyebaran COVID-19. Ketika berada di publik, tutup mulut dan hidung dengan pelindung wajah dari kain. Baca lebih lanjut di Centers for Disease Control and Prevention (CDC)," tulis banner pengingat yang ada di Instagram.

Perusahaan besutan Mark Zuckerberg ini mengatakan peringatan terbaru ini merupakan respons dari lonjakan kasus COVID-19 di AS. Pada Rabu kemarin misalnya, AS mencatat rekor dengan kasus baru tertinggi dalam sehari dengan 50.000 kasus baru.

Saat ini banner pengingat tersebut baru bisa dilihat oleh pengguna yang ada di AS. Tapi Facebook berencana akan menggulirkannya ke negara lain dalam waktu dekat.

Saat ini CDC memang merekomendasikan warga AS untuk selalu menggunakan masker saat berada di tempat umum untuk melindungi orang lain dari infeksi. Tapi masih ada beberapa kelompok yang enggan mengenakan masker meski beberapa negara bagian AS sudah mulai melonggarkan lockdown.

Akibatnya muncul banyak episentrum kasus baru seperti Arizona, Texas dan Florida. Data terbaru menunjukkan AS memiliki lebih dari 2,7 juta kasus COVID-19 dan lebih dari 128 ribu orang meninggal dunia.

Pengingat ini merupakan cara Facebook dan Instagram untuk mencegah misinformasi sepeutar virus Corona di platform-nya. Perusahaan yang berbasis di Menlo Park, California ini memang kesulitan mencegah penyebaran misinformasi sejak awal pandemi.

Didenda KPPU Rp 30 Miliar, Ini Tanggapan Grab

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Grab terkena denda Rp 30 miliar dan TPI sebesar 19 miliar. Bagaimana tanggapan Grab soal putusan ini?
Kedua perusahaan dianggap melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Denda Rp 30 miliar pada Grab terdiri dari Rp 7,5 miliar pelanggaran pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas pasal 19, sementara TPI dikenakan Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut.

Majelis Komisi yang dipimpin Dinni Melanie dengan anggota Guntur S Saragih, dan Afif Hasbullah menilai perjanjian kerja sama penyediaan jasa oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia dan mengakibatkan penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah order pengemudi mitra non-TPI.

Juru bicara Grab menyatakan menghormati keputusan itu. "Kami menghormati dan telah mengikuti semua proses persidangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dan PT Grab Teknologi Indonesia," cetusnya.

Namun demikian, Grab mengaku menyesalkannya. "Kami menyesalkan bahwa KPPU telah memutuskan bahwa Grab dan TPI bersalah atas dugaan diskriminasi yang menguntungkan mitra pengemudi TPI meskipun adanya argumentasi dan pembuktian yang kuat dari Grab dan didukung oleh saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan," sebut juru bicara Grab dalam keterangannya.

Berikut pernyataan lengkap Grab selanjutnya:

"Pertama, kami tidak melihat adanya aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerja sama kami dengan PT TPI apalagi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Kerja sama kami ini dibentuk dengan tujuan sederhana untuk memberi manfaat bagi semua mitra pengemudi kami.
https://nonton08.com/murder-rx/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar