Jumlah pasien yang sembuh dari COVID-19 mencatatkan rekor baru pada Selasa (26/1/2021). Terdapat tambahan 10.868 pasien sembuh, sehingga total sembuh menjadi 820.356 orang.
Rekor kesembuhan sebelumnya dicatatkan pada 25 Januari 2021 yakni sebanyak 10.678 orang.
Detail perkembangan virus Corona Selasa (26/1/2021), adalah sebagai berikut:
Kasus positif bertambah 13.094 menjadi 1.012.350
Pasien sembuh bertambah 10.868 menjadi 820.356
Pasien meninggal bertambah 336 menjadi 28.468
Tercatat sebanyak 75.194 spesimen diperiksa hari ini di seluruh Indonesia, sedangkan jumlah suspek sebanyak 82.156.
DKI Jakarta mencatatkan jumlah pasien sembuh terbanyak yakni 2.248 pasien, disusul Jawa Barat di urutan kedua dengan 2.248 pasien yang sembuh.
Sebaran rekor 10.868 pasien sembuh COVID-19 pada Selasa (26/1/2021) adalah sebagai berikut.
Jawa Barat: 2.248 Kasus
DKI Jakarta: 2.939 kasus
Jawa Tengah: 1.676 kasus
Jawa Timur: 833 kasus
Kalimantan Timur: 329 kasus
Bali: 229 kasus
Banten: 343 kasus
Sulawesi Selatan: 504 kasus
DI Yogyakarta: 311 kasus
Nusa Tenggara Timur: 76 kasus
Sulawesi Utara: 199 kasus
Sulawesi Tengah: 105 kasus
Papua: 21 kasus
Sumatera Selatan: 104 kasus
Riau: 99 kasus
Lampung: 39 kasus
Kalimantan Utara: 129 kasus
Kalimantan Selatan: 74 kasus
Sumatera Utara: 89 kasus
Bangka Belitung: 63 kasus
Sulawesi Barat: 9 kasus
Nusa Tenggara Barat: 33 kasus
Maluku: 31 kasus
Jambi: 11 kasus
Kalimantan Barat: 28 kasus
Sulawesi Tenggara: 48 kasus
Sumatera Barat: 123 kasus
Kalimantan Tengah: 70 kasus
Maluku Utara: 10 kasus
Kepulauan Riau: 30 kasus
Papua Barat: 29 kasus
Bengkulu: 25 kasus
Aceh: 4 kasus
Gorontalo: 7 kasus
https://tendabiru21.net/movies/legend-of-the-fist-the-return-of-chen-zhen/
Google Setuju Bayar Hak Cipta Konten Berita di Prancis
Google dilaporkan telah sepakat untuk membayar konten berita di Prancis. Kesepakatan ini muncul setelah terjadinya pembahasan antara Google Prancis dan grup media yang diwakili oleh Alliance de la Presse d'Information Generale.
Google mengatakan akan menegoisasikan lisensi individu dengan anggota aliansi yang mencakup hak dan membuka akses untuk layanan seluler dari perusahaan bernama News Sowcase.
Nantinya surat kabar tersebut akan diberi upah berdasarkan kontribusi untuk informasi politik dan umum, volume publikasi harian dan internet bulanan.
"Setelah berbulan-bulan negosiasi yang panjang, perjanjian ini merupakan langkah penting yang menandai pengakuan efektif hak atas penerbit pers dan dimulainya remunerasi platform digital untuk penggunaan publikasi secara online," kata CEO Les Echos Pierre Louette yang dikutip detikINET dari CNBC Internasional, Senin (25/1/2021).
CEO Google Prancis Sebastien Missoffe mengatakan kesepakatan tersebut untuk mengonfirmasi komitmen Google untuk memberikan kompensasi kepada penerbit dengan tepat berdasarkan hukum di Prancis dan membuka peluang baru mitra penerbit.
"Kami senang bisa berkontribusi untuk perkembangan penerbit berita di era digital dan mendukung dunia jurnalistik," kata Mossoffe.
Perancis adalah negara pertama yang mengadopsi undang-undang hak cipta Uni Eropa terbaru. Ini adalah sebuah regulasi yang dinilai kontroversial karena membuat para platform digital harus bertanggung jawa atas pelanggaran yang dibuatnya.
Tahun lalu, Google harus membayar perusahaan penerbit dan kantor berita untuk menggunakan kembali konten mereka. Secara terpisah, otoritas anti monopoli Australia, Komisi Persaingan dan Konsumen Australia juga memperkenalkan aturan baru untuk memaksa perusahaan seperti Google dan Facebook membayar penerbit beritanya untuk mendistribusikan konten mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar