Vaksinasi COVID-19 perdana di Indonesia sudah mulai dilakukan pada Rabu (13/1/2021) dengan vaksin dari Sinovac yaitu CoronaVac. Adapun beberapa orang yang pertama mendapatkan vaksin Corona tersebut seperti Presiden Joko Widodo, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, para pejabat, hingga influencer.
Terkait batas usia penerima vaksin Corona, Satgas menyebutkan rentang usianya mulai dari 18 hingga 59 tahun. Ini juga sesuai dengan hasil uji klinik yang sebelumnya dilakukan pada vaksin Sinovac tersebut.
Namun, di beberapa negara seperti China hingga Turki sudah mulai dipakai untuk rentang usia lanjut atau lansia. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito pun menjelaskan mengapa di Indonesia belum bisa memberikan vaksin tersebut ke lansia.
"Jadi di China itu adalah untuk fase 1 dan 2 ya dalam rangka masih uji klinik untuk lansia," lanjutnya.
"Sinovac itu sedang dalam proses uji klinik fase 1 dan 2 untuk lansia dan saya dengar fase 3 di Brasil. Jadi itu masih kita tunggu untuk memberikan emergency use of authorization (EUA) pada lansia," jelas Penny dalam webinar bersama Ikatan Alumni ITB, Sabtu (16/1/2021)
Penny mengatakan, sampai saat ini Indonesia masih menunggu hasil dari uji klinik vaksin Sinovac untuk kelompok lansia tersebut. Jika hasilnya baik bisa segera diberikan izin penggunaannya.
"Tentunya kita menunggu, mudah-mudahan hasil dari uji klinis fase 1 dan 2 pun juga bisa kita ekstrapolasi, sehingga bisa memberikan keyakinan untuk memberikan izin penggunaannya untuk lansia. Apalagi produknya sudah ada di sini kan di Bio Farma," kata Penny.
https://cinemamovie28.com/movies/the-doll-6/
Sakit Jantung, Boleh Vaksin COVID-19? Ini Rekomendasi Resminya
Penyakit kardiovaskular termasuk komorbid yang bisa menyebabkan seseorang menjadi kritis saat terinfeksi COVID-19. Rekomendasi Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PP PERKI) menyebut, pasien yang masih menunjukkan gejala penyakit kardiovaskular selama 3 bulan belum bisa menerima vaksin Corona.
Bagaimana rekomendasi selengkapnya soal vaksinasi COVID-19 pada penyakit jantung?
Merujuk pada rekomendasi PERKI, ahli jantung dr Vito A Damay menjelaskan tidak semua yang mengidap penyakit jantung dilarang menerima vaksin Corona. Kondisi-kondisi tertentu membolehkan mereka menerima vaksin Corona, apa saja?
"Contohnya yang layak mendapatkan vaksin, apabila seseorang dalam keadaan stabil, baik, walaupun dia punya gagal jantung kronik misalnya, dia punya penyakit jantung lah misalnya," jelas dr Vito melalui keterangan video yang diterima detikcom, ditulis Sabtu (16/1/2021)
"Tetapi dalam kondisi baik, tidak ada sakit dada, tidak ada sesak napas, aktivitas seperti biasa, rutin kontrol dan baik-baik saja selama dalam tiga bulan terakhir seenggak-enggaknya, maka harusnya orang ini layak mendapatkan vaksinasi," lanjutnya.
dr Vito menegaskan perlu dinilai apakah orang yang mengidap penyakit jantung tersebut benar-benar sehat. Artinya, sedang dalam kondisi stabil.
Bagaimana dengan mereka yang pernah pasang ring?
"Misalkan dia pernah pasang ring, ada riwayat penyakit jantung, oke saja sebenarnya, asal memang semua sudah lengkap mendapatkan terapi untuk penyempitan pembuluh darahnya," beber dr Vito.
"Ini sudah dibuka kembali, sudah konkrit, sudah lancar peredaran darah jantungnya, maka ini seharusnya layak dipertimbangkan untuk bisa divaksin juga," pungkasnya.
Meski begitu, dr Vito menegaskan hingga saat ini vaksin COVID-19 belum benar-benar memiliki bukti aman bagi pengidap penyakit jantung atau kardiovaskular, sehingga masih tetap perlu dikaji.
Bagaimana dengan yang memiliki hipertensi, masih bisakah menerima vaksin Corona? Selengkapnya, simak 7 poin rekomendasi dari PERKI di halaman berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar