Sabtu, 20 Juni 2020

Holding Tambang Resmi Beli 20% Saham Vale Rp 5,5 T

Mining Industry Indonesia (MIND ID) atau Holding Industri Pertambangan, pada Jumat (19/6) kemarin telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham (Shares Purchase Agreement) untuk membeli 20% saham divestasi PT Vale Indonesia Tbk (PTVI).
Dalam penjualan 20% saham divestasi ini, pemegang saham mayoritas PTVI yaitu Vale Canada Limited (VCL) akan melepas sahamnya sebesar 14.9% dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. (SMM) sebesar 5.1% seharga Rp 2.780 per lembar saham atau senilai total Rp 5,52 triliun. Transaksi penjualan ini ditargetkan akan selesai pada akhir tahun 2020.

Setelah selesainya transaksi, kepemilikan saham di PTVI akan berubah menjadi VCL 44.3%, MIND ID 20%, SMM 15%, dan publik 20.7%. Divestasi 20% saham PTVI ini merupakan kewajiban dari amandemen Kontrak Karya (KK) di tahun 2014 antara PTVI dan Pemerintah Republik Indonesia.

"Transaksi ini menegaskan kepercayaan perusahaan-perusahaan tambang dunia terhadap MIND ID dan Indonesia secara keseluruhan. Kerjasama MIND ID dan PTVI akan menjadi sinergi yang saling menguntungkan dan saling melengkapi untuk memajukan industri pertambangan," ujar Group CEO MIND ID Orias Petrus Moedak dalam keterangan resminya, Sabtu (19/6/2020).

Pembelian saham ini dilakukan sesuai dengan mandat MIND ID untuk mengelola cadangan mineral strategis Indonesia dan mendorong hilirisasi industri pertambangan nasional.

Langkah ini dinilai akan mengamankan pasokan bahan baku untuk industri hilir berbasis nikel di Indonesia; baik hilirisasi industri nikel menjadi stainless steel, maupun hilirisasi industri nikel menjadi baterai kendaraan listrik.

Akses ini juga diharapkan dapat mempercepat program hilirisasi industri nikel domestik, yang akan menghasilkan produk hilir dengan nilai ekonomis hingga 4-5 kali lipat lebih tinggi dari produk hulu.

DKI Larang Pemakaian Kantong Plastik 1 Juli, Awas Ada Sanksinya!

Mulai 1 Juli 2020 penggunaan kantong plastik sekali pakai dilarang di mal, toko swalayan, dan pasar tradisional di DKI Jakarta. Larangan itu tertuang dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi larangan penggunaan kantong pastik ke 82 mal, lebih dari 3.000 toko swalayan (minimarket, supermarket, dan hypermarket), serta 153 pasar tradisional. Dalam pelaksanaannya, petugas dari Pemprov DKI Jakarta akan turun mengawasi sarana-sarana perdagangan tersebut.

"Jangankan sesudah benar-benar berlaku seperti yang ada di Pergub, sebelumnya pun petugas kami sudah ke lapangan. Jadi petugas kami bahkan sebelum ramai-ramai PSBB, kita sudah melakukan pertemuan dengan stakeholders terkait. Jadi sudah semua kita datangi. Apalagi nanti setelah berlaku akan ada petugas yang mengawasi, pasti ada," kata Andono kepada detikcom, Sabtu (20/6/2020).

Sarana-sarana perdagangan tersebut wajib melarang pelanggan berbelanja menggunakan kantong plastik sekali pakai. Meski larangan ini bersifat wajib, namun jika nantinya masih ditemukan penggunaan kantong plastik sekali pakai, Pemprov DKI tak akan serta-merta mengenakan sanksi.

"Kita kan berangkat dari filosofi perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Jadi tentu sebagaimana norma yang ada di Pergub, sanksi itu kan bertahap. Bukan langsung sanksi, edukasinya ada, pengawasan, pemantauan, lalu ada teguran, peringatan, baru sanksi. Di Pergub sudah jelas juga normanya. Tapi yang jelas tidak serta-merta sanksi. Jadi awalnya pasti edukasi," terang Andono.

Menurutnya, begitu banyak sisi positif dalam larangan ini, tak hanya soal lingkungan hidup.
https://kamumovie28.com/director/shin-togashi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar