Sabtu, 27 Juni 2020

Uang Logam Ini Bukan Recehan, Ada Pecahan Ratusan Ribu Rupiah!

 Uang logam yang beredar di masyarakat selama ini umumnya dengan pecahan Rp 100, Rp 200, Rp 500 sampai pecahan Rp 1000. Karena itu masyarakat biasa menyebut uang logam adalah uang receh.
Tapi jangan salah, sebenarnya Bank Indonesia (BI) pernah menerbitkan uang logam yang nominalnya ratusan ribu. Namanya uang rupiah khusus atau uang yang dikeluarkan secara khusus oleh BI untuk memperingati peristiwa atau tujuan tertentu dan memiliki nilai nominal yang berbeda dari nilai jualnya.

Uang rupiah khusus ini terdiri dari koin edisi khusus atau uang kertas yang tidak dipotong sehingga menyerupai satu lembaran besar yang terdiri dari beberapa lembar uang.

Kali ini detikcom akan membahas tentang uang koin yang bukan recehan. Berikut berita selengkapnya:

Uang Pecahan Rp 850.000 Soeharto
Uang logam ini diterbitkan pada 1995 dengan gambar muka Lambang Negara Burung Garuda dan 50 bintang melingkari gambar utama. Sedangkan gambar belakang, Presiden Republik Indonesia, Soeharto dan logo DHN-45.

Ada juga 50 bintang yang melingkari gambar utama dan teks "LIMA PULUH TAHUN KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA". Uang ini terbuat dari emas 23 karat dan berat 50 gram berdiameter 35 mm, ketebalan 2,78 mm dan teknik cetak proof.

Pecahan Uang Logam Edisi Spesial
Uang pecahan Rp 500.000 ini diterbitkan pada 2001 sebagai peringatan 100 tahun Bung Karno. Gambar belakang, Bung Karno Proklamator Republik Indonesia. Kemudian Teks "100 TAHUN BUNG KARNO (1901-2001)" dan Teks nominal "Rp 500000". Berbahan logam emas kadar 0,999 dengan berat 15 gram.

Catat! Persyaratan Wajib bagi Calon Penumpang Lion Air Group

 Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru, mengenai persyaratan wajib penumpang pada perjalanan udara Lion Air Group.

Telah diterbitkan dan diedarkan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat itu mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara, dimana lebih sederhana. Menurut surat edaran dimaksud, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti Rapid Test, PCR Test dan atau surat keterangan kesehatan.

Oleh karena itu, bagi calon penumpang Lion Air Group yang bepergian di dalam negeri (domestic) agar memperhatikan hal-hal berikut:

1. Jika uji kesehatan yang digunakan Rapid Test Covid-19, dengan hasil non-reaktif maka masa berlaku adalah 14 hari, atau

2. Jika uji kesehatan yang digunakan Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19, dengan hasil negatif maka masa berlaku ialah 14 hari, atau

3. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.

"Calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan. Selain itu, agar memperhatikan dan memenuhi ketentuan-ketentuan perjalanan udara sebagaimana yang diatur oleh daerah/ wilayah/ kota tertentu," ujar
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/6/2020).

Untuk penerbangan internasional (keberangkatan dari luar negeri ke Indonesia) wajib menggunakan uji kesehatan RT-PCR dengan hasil negatif.

Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan menurut protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.
https://nonton08.com/cast/jodi-haynes/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar